BerandaJAWA TENGAHHakim di Blora Hukum Penendang...

Hakim di Blora Hukum Penendang Kucing Mintel, Wajib Kerja Sosial 20 Jam

Korandiva-BLORA.– Putusan bersejarah lahir dari Pengadilan Negeri Blora dalam perkara penganiayaan kucing “Mintel” yang sempat menyita perhatian publik nasional. Pujianto, pria yang terekam menendang kucing peliharaan hingga videonya viral di media sosial, divonis dua bulan penjara oleh majelis hakim. Namun hukuman tersebut tidak dijalani di balik jeruji besi, melainkan dikonversi menjadi kerja sosial berupa penyuluhan hukum anti-kekerasan terhadap hewan selama 20 jam.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra dalam sidang yang digelar Rabu (3/6/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Meski demikian, majelis hakim memerintahkan hukuman tersebut diganti dengan kerja sosial berupa penyuluhan dan sosialisasi hukum tentang larangan kekerasan terhadap hewan.
Program kerja sosial itu akan dilaksanakan di 10 sekolah di Kabupaten Blora, mulai tingkat SMP hingga SMA. Setiap sesi berlangsung dua jam dengan jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.

Dari Ruang Sidang ke Ruang Kelas
Vonis tersebut langsung menarik perhatian karena dinilai lebih progresif dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya meminta terdakwa dijatuhi denda Rp 5 juta.
Kuasa hukum Pujianto, Zainudin, menyatakan menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan banding.
“Kami menerima putusan tersebut dan siap melaksanakan kerja sosial berupa penyuluhan hukum tentang kekerasan terhadap hewan,” katanya.
Sementara pihak kejaksaan masih menyatakan pikir-pikir. Karena itu, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Pecinta Kucing Terharu, Sebut Penuhi Rasa Keadilan
Bagi komunitas pecinta hewan, putusan tersebut menjadi titik terang dalam perjuangan panjang mengawal kasus Mintel.
Perwakilan komunitas Cat Lovers in The World (CLOW), Hening Yulia, mengaku terkejut sekaligus terharu dengan putusan majelis hakim. Ia menilai vonis tersebut jauh melampaui ekspektasi setelah sebelumnya kecewa dengan tuntutan jaksa yang hanya berupa denda.
“Ini di luar dugaan kami. Kami sempat kecewa ketika tuntutannya hanya denda Rp5 juta. Putusan hakim ini memberi pesan bahwa kekerasan terhadap hewan bukan perkara sepele,” ujarnya.

Menurut Hening, komunitas pecinta hewan tidak memiliki tujuan untuk memenjarakan seseorang. Yang lebih penting adalah tumbuhnya kesadaran publik bahwa hewan juga makhluk hidup yang harus diperlakukan dengan baik.
“Ini momentum penting bagi Blora. Ada pesan edukasi yang kuat bahwa kekerasan terhadap hewan tidak dapat dibenarkan dan harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Komunitas pecinta kucing juga menyatakan siap mengawal pelaksanaan kerja sosial yang diwajibkan kepada terdakwa di 10 sekolah tersebut.

Kasus Cepat, Pasal Baru Diuji
Hening menyebut perkara Mintel menjadi salah satu kasus penganiayaan satwa yang penanganannya paling cepat di Indonesia. Selain itu, kasus ini juga menjadi salah satu penerapan awal Pasal 337 KUHP Baru yang mengatur tindak pidana terhadap hewan.
“Ini bukan hanya soal satu ekor kucing. Ini tentang bagaimana masyarakat memandang kehidupan dan memperlakukan makhluk hidup dengan rasa hormat,” katanya.

Berawal dari Tendangan yang Viral
Kasus ini bermula pada 25 Januari 2026 di kawasan Lapangan Kridosono, Blora. Saat itu, kucing bernama Mintel milik Farida Rizky Anwar sedang diajak berjalan-jalan bersama adiknya, Firda Latifah Anwar.
Pujianto kemudian menendang kucing tersebut. Dua hari setelah kejadian, Mintel dilaporkan mati.
Merasa terpukul, Farida mengunggah rekaman video kejadian ke akun Instagram miliknya pada 31 Januari 2026. Video itu segera viral dan memicu gelombang kemarahan publik. Ribuan warganet mengecam tindakan tersebut, sementara komunitas pecinta hewan dari berbagai daerah turut memberikan dukungan.

Laporan resmi kemudian diajukan ke Polres Blora oleh aktivis pecinta kucing Hening Yulia yang membawa mandat dari organisasi Cat Lovers in The World dan Sintesia Animalia Indonesia.
Kini, setelah berbulan-bulan menjadi sorotan publik, perkara Mintel tidak hanya berakhir dengan vonis. Ia juga meninggalkan pesan kuat bahwa kekerasan terhadap hewan dapat berujung pada konsekuensi hukum, sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya empati terhadap seluruh makhluk hidup. (*)

Koran DIVA Cetak Edisi 1068, Terbit Tanggal 25 Mei 2026

spot_img

BERITA TERBARU

BERITA TERKAIT
Related