BLORA.–
Diduga terkait pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengurus Rukun Tetangga (RT) yang digunakan untuk pembobotan calon perangkat desa, Kepolisian Resor Blora, Selasa (20/07/2022) menahan Muntahar, Kepala Desa Kentong Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora, Yayuk Windrati saat dikonfirmasi membenarkan penahanan kades Kentong tersebut. “Ya, saya kemarin sudah dapat info. Terkait SK Perades,” ujar Yayuk, Kamis (21/07/2022).
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blora AKP Setyanto mengaku belum mengetahui perihal penahanan tersebut. Ketika dikonfirmasi dia mengaku sedang berada di Polda, Semarang. “Saya dua hari di Polda. Nanti coba saya tanyakan dulu kepada penyidiknya,” ujar Setyanto saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (21/07/2022).
Ketika wartawan mengunjungi balai Desa Kentong pada Jumat (22/07/2022) lalu, Kades Kentong tidak ada di tempat. Seorang perangkat desa bernama Aris saat dikonfirmasi terkait keberadaan Kades Kentong mengungkapkan, bahwa pada Kamis malam (21/07/2022) Kades berada di rumahnya Wakil Bupati Blora, di Cepu. “Gak ada, tapi tadi malam, Mbah Kung (panggilan Kades Kentong) di rumahnya Mbak Etik,” ujar Aris, Jumat (22/07/2022).
Terpisah Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati saat dikonfirmasi keberadaan Kades Kentong pihaknya tidak tahu, karena dirinya saat ini sedang berada di luar kota. “Gak ada, Mas. Saya sekarang lagi di luar kota dan gak ada komunikasi dengan saya,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (22/07/2022).
Diketahui, persoalan tersebut bermula ketika ada warga yang melapor ke Polres Blora terkait dugaan pemalsuan SK RT yang diduga dilakukan kades Kentong. Awalnya, yang bersangkutan pindah tempat dari Kentong ke Mulyorejo. Dia pun membuat KTP menjadi warga desa Mulyorejo Kecamatan Cepu dan menjadi pengurus RT di Mulyorejo. Saat ada pengisian perangkat desa, yang bersangkutan pindah tempat ke Desa Kentong dan membuat KTP warga Desa Kentong pada tanggal 4 Februari 2021.
Padahal pendaftaran perangkat desa ditutup pada Oktober 2021. Berdasarkan peraturan Bupati, peserta yang mendapat nilai pembobotan harus berdomisili di desa setempat minimal 1 tahun. Namun belum genap 1 tahun, yang bersangkutan dibuatkan SK pengabdian oleh kepala desa Kentong sehingga mendapat penilaian dan lolos menjadi perangkat desa Kentong. (*)