KEPALA Desa Tanjunganyar Kabupaten Demak, Alaudin mengaku menyetor uang ratusan juta kepada broker agar kasus suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah tidak diusut.
Pernyataan tersebut diungkapkan Alaudin saat menjadi saksi sidang suap dengan terdakwa dua makelar dan dua dosen UIN Walisongo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/9/2022).
Dalam kasus ini, Alaudin berperan sebagai perantara suap pelolosan seleksi perangkat desa. Dia berkomunika-si dengan makelar kemudian memungut uang suap dari warganya yang ikut seleksi.
Praktik curang tersebut mulai terungkap ketika pihak UIN Walisongo sebagai penyelenggara seleksi mendapati soal yang diujikan telah bocor. Kasus ini selanjutnya diusut kepolisian.
Usai Polda Jateng memanggil sejumlah orang yang terlibat, Alaudin dihubungi dan dimintai uang secara bertahap oleh makelar yang bernama Imam Jaswadi.
“Katanya untuk pengondisian, intinya agar tidak ada masalah, kasusnya dijanjikan di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan),” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Awalnya ia menyerahkan Rp 200 juta, kemudian dimintai lagi Rp 200 juta. Karena masih kurang, ia kembali diminta Rp 100 juta dan terakhir Rp 40 juta.
“Uang saya serahkan ke broker anak buah Imam Jaswadi yakni Budiono. Ada juga yang saya transfer,” imbuh Alaudin.
Meskipun begitu, pengusutan kasus suap seleksi perangkat desa tetap berlanjut. Empat orang menjadi terdakwa, dan menurut informasi, delapan kades yang jadi perantara suap juga telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kades Tanjunganyar Alaudin. (*)