BLORA.-
Sidang kasus dugaan kecurangan seleksi perangkat desa (Perades) di Pengadilan Negeri Blora yang menyeret Mohammad Kasno, Kades Beganjing (Kecamatan Japah) dan Muhammad Romli selaku pendamping desa. Juga Darno, Kades Nginggil (Kecamatan Kradenan) dan Supron, selaku operator desa.
Juru bicara lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN), Seno Margo Utomo menyampaikan, kehadiran PKN bersama Capraga Blora di Pengadilan Negeri Blora pada hari itu untuk mengawai jalannya persidangan. “Kasus dugaan kecurangan tes perades merupakan kasus besar, karena uang haram yang berputar di angka 150 Miliar. Sehingga kasus ini sudah jadi sorotan publik dan sudah pula viral dan jadi perhatian pemerintah provinsi maupun pusat,” ujar Seno.
Selain itu menurut Seno, kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH) hari ini sangat rendah. “Maka kami memohon majelis hakim PN Blora bisa melaksanakan persidangan yang adil, transparan dan profesional,” tegasnya.
PKN berkomitmen akan tetap mengawal proses persidangan kasus Perades ini, dan siap melaporkan ke Jamwas Kejagung, Komisi Yudisial, juga KPK. Jika dalam perjalanan kasus ini tidak berjalan seperti yang seharusnya. “Seperti halnya status terdakwa yang tidak ditahan dalam LP melainkan tahanan rumah, sudah menjadi catatan PKN,” tukasnya.
“Karena sesuai dakwaan pasal 263 dengan ancaman 6 tahun, maka seharusnya para tersangka ditahan. Apalagi salah satu tersangka sempat diisiukan kluyuran ke Jakarta,” pungkasnya. (*)