Viral, Kasus Perades Blora sudah Jadi Sorotan Publik

.-

Sidang kecurangan seleksi perangkat desa () di yang menyeret Mohammad Kasno, Kades Beganjing (Kecamatan ) dan Muhammad Romli selaku pendamping desa. Juga Darno, Kades Nginggil (Kecamatan ) dan Supron, selaku operator desa.

Juru bicara lembaga Pemantau Keuangan Negara (), Seno Margo Utomo menyampaikan, kehadiran PKN bersama Capraga Blora di Pengadilan Negeri Blora pada hari itu untuk mengawai jalannya persidangan. “Kasus dugaan kecurangan tes perades merupakan kasus besar, karena uang haram yang berputar di angka 150 Miliar. Sehingga kasus ini sudah jadi sorotan publik dan sudah pula dan jadi perhatian pemerintah provinsi maupun pusat,” ujar Seno.

Baca Juga:  Bupati Blora Tidak Tahu Muntahar Masih Menjabat Kades

Selain itu menurut Seno, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum () hari ini sangat rendah. “Maka kami memohon majelis hakim bisa melaksanakan persidangan yang adil, transparan dan profesional,” tegasnya.

PKN berkomitmen akan tetap mengawal proses persidangan kasus Perades ini, dan siap melaporkan ke Jamwas Kejagung, Komisi Yudisial, juga . Jika dalam perjalanan kasus ini tidak berjalan seperti yang seharusnya. “Seperti halnya yang tidak ditahan dalam LP melainkan tahanan rumah, sudah menjadi catatan PKN,” tukasnya.

“Karena sesuai dakwaan pasal 263 dengan ancaman 6 tahun, maka seharusnya para ditahan. Apalagi salah satu tersangka sempat diisiukan kluyuran ke ,” pungkasnya. (*)

Baca Juga:  Diduga Akibat Polemik Jual Beli Jabatan Perades, Herwanto Mengundurkan Diri dari Jabatan Sekdes Kentong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *