JAKARTA.-
Habib Rizieq Shihab, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), resmi keluar dari penjara setelah mendapatkan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti membenarkan terkait pembebasan bersyarat tersebut.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Rika saat dikonfirmasi.
Habib Rizieq menjalani masa pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana.
Pertama terkait kekarantinaan kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian kedua terkait tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana
“Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020,” ucapnya.
Dalam kasual kekarantinaan kesehatan, Habib Rizieq dipidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp 20.000.000.
Kemudian dalam kasus berita bohong atau hoax, dirinya dipidana penjara selama 2 tahun.
Menurut Rika, Habib Rizieq sudah menjalani massa penahanannya dan telah memenuhi sejumlah syarat administrasi sehingga dapat bebas bersyarat.
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022,” katanya.
“Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” ujarnya.(*)