Korandiva-BLORA.– Dua oknum pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora dilaporkan ke Polres Blora atas dugaan penggelapan satu unit mobil rental. Laporan tersebut diajukan oleh seorang ibu rumah tangga bernama Supartini (39) pada Senin, 4 Mei 2026, setelah kendaraan yang disewa sejak Maret tak kunjung dikembalikan.
Kedua terlapor diketahui bernama Saron Lathief, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di bagian Tata Usaha, serta Yatno yang bekerja sebagai tenaga pengamanan (satpam). Keduanya masih tercatat sebagai pegawai aktif di Kejari Blora.
Peristiwa ini berawal pada 30 Maret 2026, saat kedua terlapor menghubungi suami korban untuk menyewa mobil dengan alasan keperluan keluarga di wilayah Pati dan Jepara selama empat hari. Serah terima kendaraan dilakukan secara cash on delivery (COD) di sekitar Balai Desa Gersi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Namun setelah masa sewa berakhir, mobil tersebut tidak juga dikembalikan. Kedua terlapor disebut terus meminta tambahan waktu dengan berbagai alasan, mulai dari anggota keluarga sakit hingga kabar duka. Kecurigaan korban semakin kuat ketika janji pengembalian pada 12 April 2026 kembali tidak dipenuhi.
Korban sempat mencoba menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Dalam pertemuan di Desa Kidangan, kedua terlapor mengakui bahwa mobil tersebut telah dipindahtangankan dengan cara digadaikan. Dari pengakuan tersebut, uang hasil gadai sebesar Rp17 juta digunakan untuk kepentingan pribadi mereka berdua.
Meski sempat meminta waktu tambahan untuk menebus kendaraan sejak 21 Juni, kedua terlapor justru menghilang dan diketahui sudah tidak lagi masuk kerja. Merasa tidak ada itikad baik, korban yang merupakan warga Dusun Ngiebur, Kecamatan Jiken, akhirnya melapor ke Unit SPKT Polres Blora.
Mobil yang dilaporkan hilang adalah Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi AA 1753 EJ, nomor mesin DP80497, dan nomor rangka MHKVIAA1JDK008041. Korban berharap kendaraan tersebut dapat segera ditemukan, sekaligus meminta pertanggungjawaban atas biaya sewa yang belum dibayarkan sejak 13 April hingga sekarang.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Blora, Hendi, membenarkan bahwa kedua nama tersebut merupakan pegawai di instansinya. Ia juga menyebutkan bahwa keduanya sudah tidak masuk kerja selama kurang lebih sepuluh hari tanpa keterangan.
“Hingga saat ini keduanya tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas. Kami baru mengetahui kasus ini setelah adanya laporan ke pihak kepolisian, dan saat ini sedang diproses secara internal,” ungkap Hendi. (*)


