Blora, Diva.-
Ami'ul Khasanah, calon perangkat desa gagal Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora pada tanggal 7 Juli 2022 menerima surat undangan dari kepala desa setempat untuk dilantik sebagai Kepala Dusun Temuwoh pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022.
Mendapati surat seperti itu, Ami'ul merasa heran karena sepengetahuannya, jabatan Kepala Dusun Temuwoh sudah dijabat oleh Muhammad Try Siswanto yang dilantik pada Januari 2022.
Pelantikan Perades pada waktu itu sempat menuai protes, karena dalam seleksi Perades Ami'ul mendapat nilai tertinggi sementara Siswanto yang dilantik menduduki peringkat ke-3 dalam seleksi tersebut.
Merasa ada yang tidak beres dengan undangan pelantikan dirinya, Ami'ul dengan didampingi Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN), Senin (11/07/2022) mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blora.
“Kedatangan saya ke PMD untuk menanyakan ada dan tidaknya surat rekomendasi dari Ombudsman terkait pemberhentian Muhammad Try Siswanto dan pelantikan diri saya sebagai perangkat desa Talokwohmojo,” ucap Ami'ul.
Kabar yang didapat wartawan, Muhammad Try Siswanto sendiri sampai hari ini juga tidak mau menandatangani surat pemberhentian dari jabatannya sebagai Kepala Dusun (Kadus)Temuwoh Desa Talokwohmojo.
Ami'ul keberatan untuk dilantik karena dasarnya tidak jelas, dan juga tidak ada rekomendasi Dari Ombudsman atau PMD. “Oleh sebab itu saya mengajukan sanggahan atas undangan pelantikan terse but. Apalagi dasar hukumnya sangat tidak relevan dan tidak jelas,” ujar Amiul, Senin (11/07/2022). (*)