Nekat Edarkan Narkoba di Malam Takbiran, Warga Tuban Diamankan Polisi Blora

.-

Malam menjelang Idul Adha bukannya digunakan untuk mengumandangkan takbir tanda , namun MA (42), warga Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban malah nekat mengedarkan . Atas perbuatannya, MA akhirnya diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) .

MA ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di Raya -Jatirogo, turut Desa Sendangrejo , Minggu dini hari (10/07/2022) lalu sekitar pukul O1.30 Wib.

Aan Hardiansyah, SH, MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santoso, SH mengatakan penangkapan berawal dari informasi warga, bahwa akan ada transaksi narkoba di Lokasi tersebut.

“Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi. Akhirnya kita berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar ,” ucap Kasatresnarkoba Polres Blora.

Baca Juga:  BPS Blora Jadikan Desa Tutup sebagai Pilot Project Desa Cinta Statistik

Lebih lanjut Iptu Edi menjelaskan bahwa selain mengamankan , petugas juga berhasil mengamankan berupa: 3 (tiga) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat total 1,73 gram, 1 unit Hand Phone, 1 unit motor, dan uang tunai sebesar Rp 200.000,-.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat Pasal 112 ayat(1) dan dijerat Pasal Primer 114 ayat (1)UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana minimal 4 Tahun kurungan penjara,” tandas Edi, Minggu (10/07/2022). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *