Korandiva-BLORA.- Persoalan perizinan tambang non mineral kembali disorot tajam. Penasehat Asosiasi Pengusaha Tambang Indonesia (APTI) Blora, Riyanta, melontarkan kritik keras kepada para kepala daerah yang dinilai masih membiarkan birokrasi perizinan menjadi penghambat tumbuhnya usaha pertambangan rakyat di daerah.
Dalam Podcast Bisik-Bisik Indonesia di Galaksi TV Channel, Jumat (17/4/2026), Riyanta menegaskan bahwa jika pemerintah daerah benar-benar serius mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, maka sektor usaha tidak boleh terus dibebani prosedur izin yang lamban, berlapis, dan minim kepastian hukum.
Menurut mantan anggota DPR RI itu, banyak kepala daerah gemar berbicara soal investasi, hilirisasi, hingga peningkatan kesejahteraan rakyat. Namun, komitmen tersebut dinilai sebatas jargon apabila akses legal bagi pelaku usaha lokal justru dipersulit.
“Jangan bicara pertumbuhan ekonomi kalau izin usaha untuk rakyat sendiri masih dibuat berbelit,” tegas Riyanta.
Ia mendesak para gubernur, bupati, dan wali kota agar segera membenahi tata kelola perizinan tambang non mineral. Sebab, di tengah besarnya potensi ekonomi sektor ini, banyak calon pengusaha lokal justru gagal berkembang karena terhambat oleh birokrasi yang lamban dan tidak berpihak.
Bagi Riyanta, ukuran keberpihakan pemerintah daerah terhadap ekonomi rakyat bukan diukur dari banyaknya pidato soal investasi, melainkan dari keberanian memangkas hambatan birokrasi agar masyarakat bisa masuk ke sektor usaha secara legal, cepat, dan pasti.
“Sektor tambang non mineral bisa membuka lapangan kerja, mencetak wirausaha baru, dan menggerakkan ekonomi daerah. Tapi kalau izinnya dipersulit, semua itu hanya akan jadi wacana,” ujarnya.
Ia menilai, ketika izin legal terlalu sulit diakses, yang mati bukan hanya investasi lokal, tetapi juga peluang generasi muda untuk masuk ke sektor usaha yang sah dan produktif. Bahkan kondisi itu berpotensi memicu lahirnya aktivitas usaha tanpa legalitas karena jalur resmi dianggap terlalu rumit.
Dalam situasi demikian, pemerintah daerah dinilai gagal menjalankan perannya sebagai fasilitator ekonomi. Alih-alih membuka ruang tumbuh bagi pelaku usaha lokal, birokrasi justru menjadi tembok penghambat yang memperlambat perputaran ekonomi di daerah.
Meski begitu, Riyanta menegaskan bahwa penyederhanaan izin bukan berarti membuka ruang usaha tanpa kontrol. Pemerintah tetap harus menjaga parameter legalitas, pengawasan teknis, kepatuhan lingkungan, dan akuntabilitas usaha agar sektor tambang tidak berubah menjadi sumber kerusakan dan konflik.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian politik kepala daerah. Permudah izinnya, tapi perketat pengawasannya,” tandasnya.

Sorotan kritis juga datang dari praktisi hukum Christian Bagoes Prasetya yang menilai lemahnya aspek legalitas lahan menjadi salah satu sumber persoalan serius dalam sektor tambang.
Menurut Christian, banyak sengketa pertanahan dalam aktivitas pertambangan bermula dari proses pembelian lahan yang dilakukan tanpa kehati-hatian, minim verifikasi, dan tidak didukung dokumen hukum yang sah.
“Jual beli tanah itu harus jelas dokumennya, jangan hanya fotokopi. Asas legalitas itu mutlak untuk memproses hak atas objek tanah yang diperjualbelikan,” tegasnya.
Ia menyoroti praktik pembebasan lahan yang sering dilakukan secara administratif lemah, sehingga membuka ruang sengketa antara pemilik tanah, pembeli, hingga perusahaan tambang. Ketidakjelasan status lahan dan lemahnya validasi dokumen menjadi pintu awal konflik agraria yang berujung pada perkara hukum berkepanjangan.
Karena itu, Christian menegaskan bahwa tata kelola pertambangan tidak bisa hanya berbicara soal produksi dan investasi, tetapi juga harus dimulai dari kepastian hukum atas lahan yang menjadi dasar kegiatan usaha.
Kritik Riyanta dan peringatan dari kalangan praktisi hukum tersebut menjadi sinyal keras bagi pemerintah daerah. Jika birokrasi izin masih dibiarkan lamban, sementara aspek legalitas lahan diabaikan, maka sektor tambang non mineral bukan menjadi motor ekonomi daerah, melainkan ladang konflik yang sewaktu-waktu meledak.
Di tengah tuntutan peningkatan investasi daerah, kepala daerah kini ditantang untuk membuktikan keberpihakannya: apakah benar membuka jalan bagi tumbuhnya pengusaha lokal, atau justru terus membiarkan birokrasi mematikan potensi ekonomi rakyat. (*)


