Korandiva-BLORA.– Dugaan pengrusakan dan penguasaan lahan milik warga secara tidak sah di wilayah Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, mulai mengarah serius. Di tengah aduan warga ke ATR/BPN Blora, Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan justru menegaskan bahwa tidak ada izin tambang aktif di kawasan tersebut.
Fakta ini memperkuat dugaan adanya aktivitas tambang ilegal di lokasi yang kini dipersoalkan dua pemilik lahan, Rat dan Ny. Jok.
Keduanya mendatangi kantor ATR/BPN Blora dengan membawa sertifikat dan dokumen kepemilikan tanah untuk meminta kejelasan batas bidang tanah mereka yang diduga telah dirusak dan dikuasai tanpa hak. Dalam aduan itu, muncul nama GT, yang disebut diduga terkait dengan aktivitas di lokasi sengketa.
Rat, warga Desa Gresi, Kecamatan Jepon, mengatakan batas-batas lahan miliknya kini telah hilang sehingga ia meminta pengukuran ulang oleh BPN.
“Patok dan batas tanah sudah tidak ada. Saya minta BPN memastikan kembali letak bidang tanah saya,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Ny. Jok, warga Kridosono, Blora. Selain mempertanyakan proses sertifikasi tanahnya, ia juga meminta kepastian perlindungan hak atas lahannya yang disebut mengalami persoalan serupa.
Namun, hingga kini belum ada kepastian penyelesaian dari pihak terkait.
Kasi Pengendalian dan Sengketa ATR/BPN Blora, Haris S, menyatakan pihaknya masih mengkaji permohonan warga karena objek yang dipersoalkan diduga melibatkan beberapa bidang tanah, termasuk akses jalan di area tambang.
Di sisi lain, pernyataan tegas datang dari Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan. Kasi Geologi Mineral dan Batubara, Hadi Susanto, memastikan tidak ada izin tambang produksi di wilayah Sendangharjo.
Menurutnya, di lokasi tersebut hanya terdapat pengajuan WIUP eksplorasi oleh PT Hebron, dan belum sampai pada tahap izin produksi.
“Kalau memang ada aktivitas tambang di lapangan, berarti itu ilegal,” tegas Hadi.

Pernyataan ini menjadi sorotan serius. Sebab bila benar terdapat aktivitas pengerukan material di kawasan tanpa izin produksi, maka persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa lahan, tetapi telah masuk pada dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
Meski demikian, ESDM menyatakan akan melakukan pengecekan lapangan terkait dugaan kegiatan yang disebut-sebut melibatkan GT. Sebelumnya, GT disebut pernah menjelaskan bahwa aktivitas di lokasi hanya untuk pembuatan stoppel, namun pernyataan itu masih akan diverifikasi.
Sementara itu, Rat mengaku telah melaporkan dugaan pencurian dan pengrusakan lahan ke Polres Blora, tetapi hingga kini belum mendapat kejelasan berarti selain surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan.
Karena belum melihat progres konkret, Rat berencana kembali mendatangi Polres Blora untuk meminta penjelasan langsung atas laporan tersebut.
Adapun Ny. Jok mengaku mempertimbangkan membawa perkara ini ke Polda Jawa Tengah, jika penanganan di tingkat lokal dinilai lamban.
Kasus ini kini menguji ketegasan aparat dan instansi terkait. Jika dugaan warga terbukti, maka ada dua persoalan hukum besar yang harus dijawab: penguasaan lahan tanpa hak dan aktivitas tambang tanpa izin.
Di tengah dugaan pelanggaran yang mengemuka, lambannya kejelasan penanganan justru berpotensi memperbesar ketidakpercayaan publik.
Hingga berita ini ditulis, pihak GT belum memberikan keterangan resmi. Ruang klarifikasi tetap terbuka demi menjaga keberimbangan informasi. (*)


