Arsip Tag: PKN

Pada Ngeyel

Munculnya sikap ngeyel dari dua kubu terkait isu honor nara sumber (Narsum) anggota DPRD dalam pekan terakhir semakin menyita perhatian publik Blora. Sikap ngeyel yang pertama muncul dari kubu sebagian masyarakat yang diwakili lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN), sementara kubu lain yang juga ngeyel dalam mensikapi isu honor Narsum adalah anggota dewan yang menerima honor Narsum.

Ngeyelnya PKN yang menganggap honor Narsum termasuk perbuatan korupsi, langsung mengambil sikap serius dengan melaporkan dugaan kasus korupsi terkait honor Narsum DPRD Blora Tahun 2021 itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Ketua PKN Sukisman atas nama pribadi pada Januari lalu melapor ke bagian aduan Kejati di Semarang diantar beberapa aktivis PKN Blora.
Menurut Sukisman, honor Narsum Dewan Tahun 2021 sudah sangat kelewatan alias ugal-ugalan. Anggaran Narsum dalam satu tahun mencapai hampir 11 Miliar itu diduga potensi kerugian negara mencapai 6 Miliar.
Honor Narsum ini dianggarkan di pos anggaran kegiatan Sekretariat DPRD seperti kegiatan dewan lain, misal Kunker, workshop, Reses dan lain lain. Dan, data rekapitulasi honor Narsum anggota dewan yang bocor ke publik, menjadi salah satu bukti yang dilampirkan PKN dalam aduan.
Di luar sikap PKN muncul dua sikap ngeyel juga dari para wakil rakyat yang bermarkas di Gedung DPRD Jl. A. Yani, Blora. Sikap ngeyel pertama ditunjukkan oleh beberapa anggota dewan yang merasa bahwa isu ini muncul hanya karena sikap iri dari internal dewan. Karena diantara dewan ada yang dapat honor narsum banyak tapi ada yang merasa dapat sedikit.
Ini bukan soal aturan, tetapi ini soal “pendapatan” yang berbeda alias hujan tidak turun merata. Perdebatan yang terjadi memunculkan kebijakan baru terkait teknis penganggaran honor Narsum di Tahun 2022. Namun ternyata, honor Narsum di Tahun 2022 tetap saja tidak merata, hingga muncul dan viralnya isu kasus ini.
Sikap Ngeyel kedua seperti yang disampaikan oleh Dasum yang tidak lain adalah ketua dewan. Kepada media, Dasum menolak jika honor Narsum dikatakan melanggar aturan. Menurutnya, semua sudah sesuai regulasi yaitu sesuai Perpres 33 tahun 2020. Bahkan yang terakhir muncul argumen baru berupa surat Tanggapan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY atas konsultasi DPRD Gunungkidul terkait honor Narsum.
Dalam surat itu BPKP DIY memberikan persepsi bahwa pemberian honor Narsum kepada DPRD sesuai dengan Perpres 33 tahun 2020. Akan tetapi BPKP juga menyampaikan bahwa tanggapan BPKP sifatnya tidak mengikat sehingga keputusan penganggaran honor Narsum menjadi tanggungjawab manajemen Sekretariat DPRD Gunung Kidul.
Sikap Ngeyel PKN dan Dewan yang ditunjukkan kepada publik jelas menarik, semua pendapat dan dalih yang muncul menjadikan dugaan kasus korupsi Honor Narsum semakin ramai diperbincangkan. Sekarang, masyarakat tinggal menunggu apa yang akan dilakukan aparat penegak hukum (APH) atas laporan dugaan kasus ini. Apakah akan macet atau segera bergulir dengan panggilan pemeriksaan?
***

PKN Laporkan Dugaan Korupsi Honor Narsum DPRD Blora ke Kejati Jateng

“Selain mengadukan secara langsung di bagian pengaduan, saya juga sempat berkonsultasi dengan Pak Bambang, Ass Intel Kejati Jateng,” ujar Sukisman, ketua PKN Blora.

***

Dugaan penyelewengan honor nara sumber (narsum) DPRD Blora memasuki babak baru. Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Blora pada Kamis (19/01/2023) mengadukan kasus yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. PKN melihat adanya dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Blora Tahun 2021 yang bersumber dari anggaran Sekretariat DPRD Blora.
Sebagai pelapor Sukisman meyakini, pencairan honor narsum DPRD Blora telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Sekwan, pimpinan dewan, dan semua anggota DPRD Kabupaten Blora.
“Saya laporkan dugaan penyelewengan anggaran honor Narsum DPRD Blora ke Kejati karena melanggar Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo KUHPidana Pasal 55,” ujar Su-kisman, Kamis (19/01/2023).
Ketua PKN Blora itu menambahkan, bahwa laporan ini terkait dengan sumber anggaran dari Sekretariat DPRD Blora untuk membayar honor Narsum anggota DPRD. Selain menyalahi UU Tipikor. Menurut Sukisman juga menyalahi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional plus Lampiran I Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional di bagian Honorarium Narasumber.
“Pada salah satu poin di Perpres itu menyebutkan bahwa dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50 persen dari honorarium narasumber / pembahas,” tandas Sukisman.
Menurut Sukisman, total kerugian negara dalam dugaan kasus ini mencapai 5,5 miliar dari 11 miliar anggaran honor Narsum DPRD Tahun 2021. Dan angka ini belum termasuk anggaran honor Narsum di Tahun 2022. Jelas jumlah kerugian negara akan bertambah besar.
Sebelumnya heboh dalam per-bincangan publik serta berita di media massa dan daftar 45 nama anggota dewan penerima honor Tahun 2021, dan banyak anggota dewan yang menerima honor ratusan juta dalam satu bulan. (*)

Budiyono: Sangat Dipengaruhi Moralitas APH

BLORA.-
Tidak dilakukannya penahanan terhadap para terdakwa kasus perangkat desa, mulai dari proses penyidikan di kepolisian, kejaksaan, hingga proses peradilan di Pengadilan Negeri Blora, mendapat sorotan dari praktisi hukum Yogyakarta, Doktor Budiyono, SH, MH.
Budiyono yang datang ke Blora untuk memenuhi undangan Forum Pemred Media Blora dalam acara podcast bedah kasus hukum seleksi Perades di Blora, Selasa (19/07/2022) mengatakan, proses peradilan kasus Perades di Blora sangat dipengaruhi moralitas aparat penegak hukum (APH).

Dia mengatakan kewenangan untuk menahan atau tidak, tersangka (terdakwa-red) menjadi kewenangan penyidik. Baik penyidik dari Kepolisian maupun Penuntut Umum dari Kejaksaan dan Hakim.

“Karena itu hak prerogatif dari aparat penegak hukum. Namun juga perlu diperhatikan azas moralitas hukumnya”, tandas Budiyono.
Memang, tujuan penahanan adalah agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Tetapi itu tergantung dari moralitas APHnya.

Terkait moralitas APH, Budiyono menyitir pesan Profesor Satjipto Rahardjo, Guru Besar dan Pakar Hukum Undip yang menjadi Pembimbing S2, yang mengatakan, “Berikan saya 100 APH yang baik, untuk melaksanakan UU yang buruk, maka penegakan hukum akan menjadi baik. Demikian sebaliknya UU yang baik tidak akan berjalan baik, kalau aparat penegak hukumnya buruk,” ujar Budiyono.

Sementara itu Seno Margo Utomo selaku juru bicara PKN mengaku sudah melaporkan pelangaran proses Perades itu ke APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Blora, Kejaksaan, bahkan juga sampai ke KPK. Hanya respon dari APH untuk menindaklanjuti laporan itu lambat.

“Laporan pertama bulan Februari, sampai sekarang baru dua kasus yang naik sampai persidangan. Sehingga ada kesan kasus ini memang diperlambat penanganannya,” terang Seno. (*)