Blora, Diva.-
TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Temurejo Blora menerima setoran sampah rata-rata 24 ton per hari. 15 ton per bulan sampah itu berhasil didaur ulang. Sampah tersebut merupakan sampah domestik masyakarat. Seperti sampah rumah tangga dan sampah pasar.
Dengan sampah sebanyak itu, rata-rata pihaknya baru bisa mengelola sampah sebanyak 15 ton per bulan. Selain dikelola hingga menjadi pupuk kompos, sebagian sampah tersebut dikelola oleh para pemulung di dalam TPA.
”Produk (sampah, red) yang sudah lama itu bisa diolah menjadi kompos. Dengan waktu minimal tiga tahun otomatis sudah menjadi kompos,” jelas Kepala Seksi Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Blora Prih Hartanto, Sabtu (2/1/21).
Dia mengungkapkan delapan armada yang mengangkut sampah masyarakat sekitar Kecamatan Kota Blora dalam sehari setor dua kali. Satu truk rata-rata bertonase enam meter kubik.
”Enam meter kubik itu kira-kira 1,5 ton. Kalau delapan truk dikali rata-rata dua kali setoran, sekitar 24 ton per hari,” tuturnya kemarin.
Prih menambahkan kuantitas sampah masyarakat naik setelah aturan mengenai keramaian dilonggarkan pemerintah dan munculnya tempat keramaian baru. Seperti dibukanya lapangan Kridosono yang mulanya adalah stadion.
”Lapangan Kridosono kan menjadi tempat keramaian baru yang tentunya menghasilkan sampah. Belum lagi perumahan-perumahan baru. Tentu sampahnya semakin hari semakin besar,” kata dia. (*)
Setiap Hari, TPA Temurejo Terima 24 Ton Sampah
Polres Rembang Rapid Tes Pengemudi yang Melintas
Rembang, Diva.–
Masuk Kota Garam saat ini ketat. Khususnya bagi pengemudi kendaraaan luar kota. Tidak hanya kendaraan yang disemprot. Supir dan penumpangnya juga harus rapid test. Dari pemeriksaan ini, lima pengemudi reaktif.
Kegiatan itu dilakukan pada Sabtu (2/1). Ada belasan kendaraan yang diperiksa. Hasilnya enam orang nonreaktif dan lima reaktif.
Dalam pemeriksaan ini melibatkan 18 personel. Satlantas Polres Rembang 6 personel. Polsek Rembang 2 personel, Kodim 0720 Rembang 2 personel. Kemudian Dinhub Rembang 2 personel, Satpol PP Rembang 2 personel, dan DKK Rembang 4 personel.
Kegiatan rapid test pengemudi kendaraan pribadi maupun angkutan dipimpin oleh Pa Pos yan Nataru Rembang Ipda Hengki Irawan S.H,M.H atau Kanit Dalmas 1 Satsabhara didampingi Kanit turjawali Satlantas.
”Menghentikan kendaraan pribadi maupun angkutan dengan memeriksa pengemudi beserta asisten pengemudi. Selanjutnya dilaksanakan rapid test,” keterangan Ipda Henki Irawan.
Dia mengatakan, Polres Rembang menyampaikan telah menyiapkan dua pos pelayanan di Kota dan Sarang. Personel sudah diterjunkan. Kegiatan lebih humanis. Juga tanpa tilang. Sifatnya hanya himbauan serta teguran
Dia mengatakan, akan dilakukan rapid antigen maupun rapid test terhadap masyarakat yang melintas dari Jatim memasuki Jateng. Teknis dilakukan secara acak. Khususnya masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi. Juga melakukan penyemprotan terhadap kendaraan yang memasuki daerah Rembang. Sasarannya bus dan mobil keluarga. Ini dilakukan random. (*)
Jembatan Penghubung Bojonegoro-Blora Diresmikan Tiga Menteri
Bojonegoro, Diva. –
Jembatan penghubung Bojonegoro-Blora Jateng hari ini resmi dibuka untuk umum. Jembatan ini diberi nama Terusan Bojonegoro Blora (TBB).
Jembatan ini berdiri di Desa Luwihaji, Ngraho, Bojonegoro, Jawa Timur dan Desa Medalem, Kradenan, Blora, Jawa Tengah. Jembatan ini memiliki panjang 220 meter dan lebar 9 meter.
Peresmian jembatan TBB ini dihadiri Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Gubernur Jateng, perwakilan Pemprov Jatim, Anggota DPR RI, Bupati Bojonegoro Anna Muawanah, Bupati Blora Djoko Nugroho, serta Forkopimda yang berlokasi pada ujung jembatan yang berada di Desa Luwihaji, Ngraho, Bojonegoro.
Dengan ditandai penekanan tombol bunyi sirine oleh Mensesneg Pratikno, jembatan resmi dibuka. Para Menteri dan Muspida kemudian meninjau langsung kondisi jembatan baru TBB.
Bupati Anna mengatakan proses pembangunan jembatan butuh waktu enam bulan, dimulai pada 1 Juli 2020 yang ditandai dengan groundbreaking di lokasi dan diselesaikan pada akhir tahun 2020.
“Alhamdulillah akhirnya pada hari ini jembatan dengan nama Jembatan Terusan Bojonegoro-Blora (TBB) bisa diresmikan,” tutur Bupati Anna, Minggu (3/1/2021).
Pratikno yang asli kelahiran Bojonegoro menceritakan jika semasa kecil banyak waktunya dihabiskan di kampung kelahiran. Selama belajar di bangku SD hingga SMA di Bojonegoro, karena rumah orang tua dekat dengan Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, maka waktu itu untuk pergi belanja maupun berobat lebih banyak di daerah Cepu dan sekitarnya.
“Dengan adanya konektivitas yang diwujudkan melalui jembatan ini, kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh,” terang Mensesneg Pratikno.
Sementara itu, Menteri PUPR RI, menambahkan, di tahun 2021 ada program pembangunan jalan di Napis-Watujago sepanjang 14 kilometer dengan lebar 7 meter serta peningkatan jalan Ngambon-Pasar Dawe.
“Ke depan akan ada jalan tembusan Karangjati dan Pasar Taji ke jalan Nasional. Sehingga tak ada lagi masyarakat Bojonegoro yang terisolir dan bisa meningkatkan ekonomi,” jelas Menteri PUPR.
Selain itu, Menteri PUPR juga mengapresiasi bupati Bojonegoro dan Blora atas inisiatif untuk melaksanakan konektivitas dan gotong royong membangun daerah berbasis kawasan. (*)
Wisata Perahu Sawah Banjir, Menjadi Destinasi Baru di Kudus
Kudus, Diva. –
Susur perahu di Desa Temulus, Kecamatan Mejobo menjadi destinasi wisata baru yang ada di Kabupaten Kudus. Destinasi wisata air ini memanfaatkan area persawahan yang tergenang banjir. Sehingga kedalamannya pun hanya sekitar satu sampai 1,5 meter.
Lokasinya tepat di sebelah selatan wisata perahu susur yang sebelumnya sudah ada. Yakni di aliran Sungai Juwana 1. Kepala Desa Temulus Suharto mengatakan, destinasi wisata ini dicetuskan untuk lebih menjamin keamanan wisata susur sungai yang sudah ada sebelumnya. Sebab destinasi wisata susur sungai di aliran Sungai Juwana 1 kedalamannya mencapai lima meter.
”Sebelah sungai ada persawahan yang melimpah air. Pemandangannya bagus. Melihat potensi ini, kami koordinasi sama ketua Pokdarwis dan ketua area lahan pertanian. Akhirnya sepakat memindah sementara wisata perahu itu,” katanya, Sabtu (2/1/21) lalu.
Dengan cukup merogoh kocek Rp 5 ribu, pengunjung sudah bisa menikmati wisata perahu dengan durasi 20 menit. Destinasi wisata ini rama saat weekend. Berdasarkan data yang ada, sekitar ratusan pengunjung datang menikmati wisata perahu ini tiap pekannya.
”Yang jadi pertimbangan kami untuk memindah sementara, karena mengutamakan keselamatan pengunjung. Dari sekitar 60 hektar persawahan yang terendam, yang kami jadikan wisata sekitar 30 hektare. Sebelumnya wisata susur sungai itu ada di Sungai Juwana 1 dengan rute sejauh dua kilometer,” ucapnya.
Kapasitas perahu berbeda-beda. Mulai dari 10 hingga 25 penumpang. Pihak pengelola pun menyiapkan pelampung bagi pengunjung yang ingin menikmati wisata perahu tersebut. ”Semua pengunjung yang ingin berwisata juga kami wajibkan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” imbuhnya.
Nila, salah satu pengunjung mengaku penasaran dengan destinasi wisata susur sungai di Desa Temulus. Dirinya pun cukup puas berlibur ke sana. Dengan hanya modal Rp 5 ribu sudah bisa menikmati keindahan alam dari atas perahu.
”Asyik. Ini pengalaman pertama naik perahu. Pihak pengelola juga cukup safety karena menyiapkan pelampung bagi penumpang,” katanya. (*)
Mengancam Kebebasan Media, Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d Dalam Maklumat Terkait FPI
Jakarta, Diva.-
Komunitas pers meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz mengevaluasi Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Kadiv Humas Polri: Jangan Risau, Poin 2d Maklumat Kapolri Tidak Menyinggung Media Tak Sesuai Prinsip Negara Demokrasi, KAMI Se-Jawa Minta Kapolri Cabut Maklumat Soal FPI
Permintaan ini disampaikan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S. Depari, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Hendriana Yadi, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI) Hendra Eka, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Kemal E. Gani, dan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut.
Polri beralasan Maklumat yang ditandatangani 1 Januari 2021 itu untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Menurut komunitas pers, ada empat hal yang disampaikan dalam Maklumat itu, yang salah satunya tidak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam wartawan dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.
Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”.
Menyikapi Maklumat di Pasal 2d tersebut, komunitas pers menyatakan empat sikap:
Pertama, Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.
Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Kedua, Maklumat ini mengancam tugas wartawan dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.
Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 UU 40/1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
“Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai ‘pelarangan penyiaran’, yang itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers,” ujar komunitas pers yang keterangan tertulis, Jumat (1/1). Ketiga, mendesak Kapolri mencabut Pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tidak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tidak senapas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan UU Pers.
Kelima, menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh UU Pers. (*)
Jumat Bebas dari Gunung Sindur, Abu Bakar Ba’asyir Siap Disambut Keluarganya
Jakarta, Diva.-
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin (4/1) lalu mengabarkan rencana pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir (Ustad ABB).
Ustadz Abu Bakar Ba’asyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada Jumat besok (8/1) Januari 2021, sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana.
Media kemudian mengkonfirmasi putra Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, Abdul Rochim Ba’asyir.
Ia membenarkan dan langsung mengucap syukur Alhamdulillah.
“Alhamdulillah, saya memang belum mendapat kabar resmi karena belum telpon TPM (Tim Pengacara Muslim), tapi pihak pondok sudah rapat, beliau akan pulang ke Ngruki (Ponpes Al Mukmin Ngruki),” ungkap Ustadz Iim sapaan beliau saat dihubungi Kantor Berita RMOLJateng, Senin (4/1) lalu.
Ustadz Iim mengaku tidak ada acara khusus untuk menyambut kepulangan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, selain itu masih masa pandemi jadi tidak ada kerumunan.
Awal tahun 2019 sebelumnya diketahui Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sempat dikabarkan akan bebas bersyarat namun gagal. Untuk informasi kali ini keluarga berharap Ustadz Abu Bakar Ba’asyir bebas murni.
Diketahui, Abu Bakar Ba’asyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Ustadz Abu Bakar Ba’asyir divonis pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun. (*)
Din Syamsuddin Menikah dengan Cucu Pendiri Pondok Gontor
Ponorogo, Diva.-
Din Syamsuddin, mantan ketua umum PP Muhammadiyah, Minggu (3/1/2021) menikah dengan Rashda Diana.
Diketahui, Rashda Diana merupakan cucu pendiri Pondok Modern Darussalam Gontor, KH Imam Zarkasyi.
Pernikahan itu digelar tertutup di Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo.
Kepala Desa Gontor, Agung Prihandoko mengatakan Din Syamsuddin sudah mengajukan permintaan surat pengantar dari Desa Gontor ke KUA Mlarak pada Selasa (29/12/2020).
“Prosedurnya sama dengan warga lain. Semua persyaratannya sudah lengkap, mulai dari pengantar dan sebagainya,” terang Agung.
Agung menjelaskan prosesi pernikahan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersebut digelar secara tertutup di lingkungan Pondok Gontor.
“Pernikahan itu terbatas hanya untuk keluarga,” terang Agung.
Kabar pernikahan Din Syamsuddin dan Rashda Diana ini dibagikan oleh Aktivis Angkatan Muda Muhammadiyah, Ma’mun Murod, Minggu (3/12/2020) hari ini, lewat akun Twitternya, @mamunmurod_.
Mamun mengatakan Din Syamsuddin dan Rashda Diana resmi menikah hari ini pukul 09.00 WIB di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. (*)
Jembatan Blora-Bojonegoro Diresmikan Akhir Tahun
Proyek pembangunan jembatan penghubung Kabupaten Blora-Bojonegoro sebentar lagi rampung. Sudah 98 persen alias tinggal 2 persen lagi. Rencananya jembatan di atas Bengawan Solo ini, akhir tahun bisa diresmikan.Diketahui, proyek yang terletak di Desa Medalem, Kradenan (Blora) dan Desa Luwihaji, Ngraho (Bojonegoro) itu menggunakan APBD Bojonegoro 2020. Nilai pagunya Rp 97.632.864.000. Lalu pekerjaan pedukung, yakni proyek peningkatan jalan sepanjang 412 meter x 7 meter penyambung jembatan di Desa Medalem menggunakan APBD Blora 2020 senilai Rp 8.251.938.0000. Kedua proyek ini dikerjakan PT Dwi Ponggo Seto dari Jogjakarta.Wartum Ilmanudin, pelaksana proyek pembanguan jembatan menjelaskan, secara keseluruhan pekerjaan telah mencapi 98 persen. Dia optimistis pekerjaan bisa selesai tepat waktu. Sebagaimana dalam kontrak yang ditarget hingga 31 Desember. Bahkan harus lebih cepat.”Sejak sepekan lalu jembatan sudah tersambung. Sabtu (19/12) lalu sudah ada pengecoran dari dua sisi dan dilaksanakan bersamaan. Yaitu sisi Blora dan Bojonegoro,” terangnya, Senin (21/12) lalu.Dia menambahkan, pengerjaan selanjutnya penguatan pelat lantai. ”Kalau untuk kontrak pekerjaan sekarang belum ada aspalnya. Hanya cor beton. Mungkin di anggaran tahun depan baru dianggarkan,” ungkapnya. (*)
Puting Beliung Merusak Tujuh Rumah di Blora
Blora, Diva.–
Setidaknya ada tujuh rumah yang rusak akibat angin puting beliung yang terjadi di Desa Klokah, Kunduran, Blora, Kamis (24/12) malam. Beruntung, dari ketujuh rumah yang rusak tersebut, tak ada yang mengalami kerusakan berat.
Kepala BPBD Blora Hadi Praseno mengungkapkan, angin puting beliung menyerang rumah warga sekitar pukul 18.30. Tujuh rumah yang rusak tersebut berada di dua RT. Yakni RT 01 dan 06/RW VI, Desa Klokah.
”Kerusakannya termasuk sedang dan ringan. Kebanyakan genting rusak. Ada yang karena tertimpa pohon,” tuturnya kemarin.
Tiga rumah tercatat rusak sedang. Kerusakannya meliputi dinding rumah bagian belakang miring. Kerusakan pada atap karena tertimpa pohon jati. Serta genting rusak hingga 1.000-an. Sedangkan, rumah yang rusak ringan kebanyakan karena gentingnya yang tersapu angin hingga 500-an buah.
Selain rumah warga, angin puting beliung juga merusak musala, gedung taman kanak-kanak (TK), serta tiang listrik PLN yang patah hingga memutus jaringan listrik.
”Untuk musala, tertimpa pohon bagian genting hingga atapnya rusak. Gedung TK juga sebagian atap dan genteng rusak,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada. Terutama mereka yang di dekat rumahnya terdapat pohon besar. Sebab, hujan lebat disertai angin kencang diprediksi masih akan terjadi hingga Februari mendatang. (*)
Kumpulan Parikan bulan Desember 2020
- Tuku saos entuk sirup, santen klapa mambu suruh. Kadinsos tansah tinutup, yen ditakoni jawabe gak weruh.
- Burung walet dipangan tikus, tuku kaos entuk wus bolong. Satu paket iku pirang bungkus, wong dana bansos kok ya dipotong.
- Tuku rempeyek rasane cemplang, neng tengah prapatan ana ulane. Yen jeneng proyek kudu dile-lang, bareng jabatan dilelang ana apane.
- Nandur kelor ning tengah sawah, tuku getuk nyang pasar Ngawen. Tahun wingi kontraktor wis bermasalah, tahu sesuk koq yo diwenegi gawean maneh.
- Sambel kecap sayure kangkung, sego tumpah dicucuk pitik. Hasile tes usap bakale sedino ram-pung, amargo Blora saiki wis duwe alate dewe.
- Mlampah ngangge sandal jepit, budal mergawe kok ora pamit. Sabendino ngitung duwit, pegawai Bank Jateng terpapar Covid.
- Bong kuburan cino, wong nek sombong bakal ciloko. Bong kuburan mayit, wong nek sombong bakal kejepit.
- Pilih ungker apa brownies. Pakai masker tetep manis.
- Wedang bubuk tanpa gula. Jo sok ngantuk gelis tuwo.
- Wajik kletik gulo jowo. Luwih becik sing prasojo.
- Pak Camat nyambut gawe. Entuk undangan titip tonggo wae.
- Sego pecel lawuhe tempe. Duwit ora nyekel pacar ora nduwe.
- Godong salam godong sirih. Rasah salaman mending mulih.
- Jangan bung ditambah pare. Dadi wong ojo angel kandanane.
- Hirup udara dipantai carita, bintang di langit bulan di angkasa. Hidup ini sederhana, yang rumit itu pikiran kita.

