Beranda blog Halaman 197

Posyandu Garda Terdepan Pencegahan Stunting

0

BOJONEGORO –

Istilah Stunting kini mulai familiar dikenal kalangan masyarakat, terutama ibu hamil dan ibu yang memiliki balita. Stunting merupakan kekurangan gizi kronis yang terjadi selama periode paling awal pertumbuhan dan perkembangan anak. Tidak hanya tubuh pendek, stunting memiliki banyak dampak buruk untuk tumbuh kembang anak itu sendiri.

Untuk mencegah stunting, konsumsi protein sangat mempengaruhi pertambahan tinggi dan berat badan anak di atas 6 bulan. Anak yang mendapat asupan protein 15 persen dari total asupan kalori yang dibutuhkan terbukti memiliki badan lebih tinggi dibanding anak dengan asupan protein 7,5 persen dari total asupan kalori. Anak usia 6 sampai 12 bulan dianjurkan mengonsumsi protein harian sebanyak 1,2 g/kg berat badan. Sementara anak usia 1–3 tahun membutuhkan protein harian sebesar 1,05 g/kg berat badan.

Hal itulah yang mendorong ibu-ibu kader Posyandu Desa Tinumpuk Kecamatan Purwosari beserta bidan desa melakukan kegiatan di POSKESDES memberikan tambahan makanan bergizi bagi balita yang ada secara rutin dan berkala.

Menurut Ketua Kader Posyandu, Sulastri, bahwa pemberian asupan gizi pada balita dilakukan rutin. Dalam satu tahun ada tiga tahap kegiatan dan satu tahap kegiatan dilakukan selama 14 hari dengan jumlah balita minimal sepuluh anak. Dan kegiatan ini, semua dipersiapkan oleh kader posyandu dengan setiap kader diberikan tugas secara bergantian.” Ujarnya pada korandiva.co

Ika, bidan desa menimpali, “bahwa hal itu merupakan Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah melalui pemerintah desa yakni dengan mengelontorkan annggaran dana desa untuk mendukung kegiatan kesehatan di desa. Sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan bahwa Pemerintah secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya, berkewajiban untuk memberdayakan dan mendorong peran serta masyarakat dalam upaya kesehatan agar masyarakat hidup sehat. Salah satu upaya Pemerintah tersebut, dengan menetapkan prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa khususnya bidang kesehatan. Sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam mencegah stunting di Indonesia khusunya di Desa Tinumpuk.” pungkasnya. (*)

Pemdes Tanggir Malo Gelar Karya Bhakti Dalam Rangka BBGRM XIX Kabupaten Bojonegoro

0

BOJONEGORO –

Mengambil lokasi di Balai Desa Tanggir dan lingkungan sekitar, Pemerintah Desa bersama warga dan pemangku kepentingan yang lain laksanakan kegiatan bersih-bersih dalam rangka Bulan Bhakti Gotong Royong Mayarakat ke XIX Kabupaten Bojonegoro. Jum’at 10/06/22.

Tujuan Pemerintah Desa Tanggir Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro menggelar karya Bhakti adalah meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dan menjalin persaudaraan guna mewujudkan kerukunan.
Dengan kegiatan seperti ini, kedekatan aparatur desa dengan berbagai lapisan masyarakat di wilayah binaan ini pun, tak diragukan lagi. Hal tersebut, merupakan upaya dalam mendukung pemerintah daerah guna memaksimalkan peran desa dalam mewujudkan kerukunan dan kebersamaan sebagai penopang utama laju pembangunan.

Masyarakat Desa Tanggir pun menyambutnya dengan sangat antusias, puluhan warga yang terdiri dari perangjat desa, BPD, Karang taruna, PKK, Linmas, dan para ketua RT / RW turut terlibat dalam kegiatan karya bakti ini, selain itu juga Camat beserta staf, anggota TNI (Babinsa) juga ada Bhabinkamtibmas, semuanya berbaur.

Dikatakan Kepala Desa Tanggir Wiwik Murtiningsih, bahwa selaku aparatur desa, Pemdes harus mampu membina, mengajak dan mengarahkan warga untuk peduli terhadap kebersihan lingkungannya. Pemdes harus menjadi teladan dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Seperti yang dilaksanakan pagi ini, turut memberikan motivasi bahu-membahu, bergotong-royong membersihkan balai desa dan jalan poros kabupaten yang melintasi Desa Tanggir.

“Ini salah satu upaya untuk menjaga serta memupuk semangat kegotong-royongan, yang sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan. Sehingga kegiatan seperti ini harus masif dilakukan sebagai wujud kekompakan, untuk bersama berperan aktif dalam mendukung kemajuan pembangunan.” Ungkap kepala desa yang sudah dua periode memimpin itu dengan senyum ramahnya pada korandiva co.

Masih kata Wiwik, Kepala Desa Tanggir menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh unsur dan warga yang terlibat dalam kerja bakti tersebut. Menurutnya, kegiatan itu sekaligus juga bentuk untuk mendukung program Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XIX yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2022 dengan tema ‘Melalui Momentum Bulan Bhakti Gotong Royong, Optimis Jatim Bangkit.” pungkasnya. (*)

Ahmad Supriyanto Soroti Pilkades Serentak Yang Rentan Gesekan

0

BOJONEGORO –

Pemilihan Kepala Desa serentak yang dalam waktu dekat dihelat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mendapatkan sorotan sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, S.Pd.,M.H. Hal itu berdasar pada gelaran Pilkades sebelum-sebelumnya yang seringkali memunculkan masalah pada warga masyarakat.

“Harus ada upaya nyata dan regulasi yang mengikat guna mengeliminir gesekan sebelum dan sesudah pesta demokrasi desa itu dilaksanakan.” ujar pria 43 tahun yang dikenal kritis saat mengaung di gedung dewan itu dengan menunjukan beberapa foto pelaksanaan Pilkades di daerah yang diwakilinya (Dapil 3 : Boureno, Kedungadem, Kepohbaru, Sugihwaras).

Lanjut Mas Pri biasa dia dipanggil, Dinas PMD sebagai leader gelaran Pilkades serentak di 33 desa se-Kabupaten Bojonegoro itu untuk segera melakukan persiapan yang matang, utamanya pada payung hukum dan skema penganggarannya. Silahkan Dinas PMD koordinasi dengan seluruh stakeholders yang ada, jangan sampai nanti muncul kegaduhan dan berbagai macam gugatan,” ungkapnya.

Pilkades serentak yang rencananya di gelar pada 26 Oktober 2022 itu memang memunculkan kekawatiran pada tataran persiapan dan pelaksanaanya, apalagi ditengarai calon petahana bisa maju kembali tanpa harus di PJ kan, hanya mengajukan cuti saja. Hal itu justru memunculkan stigma negatif yang sarat dengan kepentingan. (*)

Diduga Kebal Hukum Tambang Galian C di Desa Sumengko di Gruduk Aparat

0

BOJONEGORO –

Aktivitas tambang galian C memang bak buah simalakama, berbanding terbalik dengan tingkat kebutuhanya. Daerah yang terus membangun sudah barang tentu membutuhkan hasil galian c secara besar-besaran, tetapi hal itu tidak lantas menjadi pembenaran akan tata cara dan legalitasnya asal-asalan. Karena menyangkut dampak lingkungan dan keberlangsunganya. Dengan tingkat kebutuhan yang besar tentu berkorelasi dengan pendapatan yang fantastis pula.

Hal itu yang mendorong banyak spekulan mencari sumber-sumber galian c dengan segala cara demi cuan yang menggiurkan. Seperti hal nya tambang galian c yang ada di Dusun Sawen Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, yang diduga ilegal dan menjadi pergunjingan warga sekitar.

Berdasarkan pantauan awak media ini di lapangan, meski aktivitas tambang galian C milik Surat tersebut diduga belum mengantongi izin, namun aktivitas masih tampak dilakukan secara terang-terangan, dan semakin ngawur seolah tidak ada rasa takut dirazia oleh pihak terkait sedikitpun, hingga memunculkan stigma negatif warga sekitar bahwa aparat sudah dibungkam.

Yang mengherankan, Surat selaku pemilik tambang galian C ketika dikonfirmasi awak media ini, dengan santainya mengakui jika usaha tambang miliknya tersebut tidak mempunyai izin alias ilegal. “Tambang belum mempunyai ijin, bahkan 6 bulan yang lalu sempat ditutup oleh pihak yang berwenang/berwajib selama 2 bulan, dan baru beroperasi lagi 4 bulan ini,” ujarnya santai.

Dari apa yang dikatakan Surat, timbulkan pertanyaan besar. Apakah Surat kebal hukum.? Atau memang pihak terkait, khususnya Aparat Penegak Hukum Kabupaten Bojonegoro yang diduga kurang profesional alias melempem dalam menindak tegas para Mafia tambang galian c ilegal yang meresahkan masyarakat tersebut.? Jika mengacu pada regulasi, sudah jelas dalam Pasal 158, Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah diatur, untuk dapat melakukan penambangan pasir dan batu, setiap orang atau badan wajib mengantongi izin dari pemerintah pusat. Yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP yang dimaksud terdiri atas dua tahap, yang pertama adalah IUP Eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

Dan juga IUP Operasi Produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan. Bukan hanya itu, dalam UU tersebut juga tercantum kewajiban pihak penambang untuk menyetorkan jaminan reklamasi atau pascatambang. Selain itu, setelah penambangan selesai, pihak penambang wajib melakukan reklamasi alias pascatambang. Begitu isi dalam UU tersebut.

Andai reklamasi tidak dilakukan, maka IUP-nya akan dicabut, serta uang jaminan reklamasi yang disetorkan tidak bisa diambil kembali, dan bisa dikenakan Hukuman 5 tahun penjara serta denda yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Awak media sebagai alat kontrol sosial bersama warga setempat berharap pada pihak aparat penegak hukum, Polres Bojonegoro, Kapolda Jawa Timur, Serta Kapolri, agar segera menindak tegas para pelaku tambang galian C ilegal tersebut tanpa pandang bulu dan sesuai undang-undang yang berlaku. Karena jika kegiatan itu tetap dibiarkan, dikhawatirkan menimbulkan kerusakan alam yang kian tidak terkendali. (*)

Diterjang Angin Kencang, Lima Rumah di Wilayah Jati Rusak Parah

0

BLORA.-

Hujan deras disertai angin kencang, Minggu (05/06/2022), mengakibatkan lima rumah rusak berat di wilayah Kecamatan Jati.

Kapolsek Jati, Iptu Subardi mengatakan sekitar pukul 15.30 Wib menerima laporan dari warga, dan langsung memerintahkan kepada anggotanya langsung datang di TKP.

“Hasil olah TKP tidak ada korban jiwa,” ujar Kapolsek.

Adapun 5 orang warga yang rumahnya mengalami kerusakan antara lain:

(1). Supomo (55), Dukuh Nglinggo RT.01/03 Desa Singget.

(2). Jono (39), Dukuh Guwaran RT.05/04 Desa Gabusan.

(3). Suwarno (62), Dukuh Dunggong RT 01/04 Desa Gabusan.

(4). Narto (49), Dukuh Guwaran RT 03/03 Desa Gabusan.

(5). Sutarno (66), Dukuh RT.03/03 Desa Gabusan Kecamatan Jati Kabupaten Blora.

Kapolsek Jati mengatakan, total kerugian dari peristiwa tersebut sebesar Rp 39.000.000, dengan rincian kerusakan dan kerugian yang diakibatkan hujan deras serta angin kencang itu diantaranya;

(1) Sopomo, rumah ukuran 5 cm x 10 cm dalam keadaan roboh. Kerugian sekitar Rp 25.000.000.

(2) Jono, teras rumah dan atap gudang terbuat dari galvilum roboh. Kerugian Rp 7.000.000.

(3) Suwarno, teras rumah dengan tiang kayu jati rusak. Kerugian Rp 5.000.000.

(4) Narto, rumah bagian depan dan genting berserakan. Kerugian sekitar Rp 1.000.000.

(5) Sutarno, rumah bagian belakang tertimpa pohon tumbang mengenai genting. Kerugian Rp 1.000.000. (*).

Bupati Bojonegoro Serahkan SK Pada 93 Guru PPPK

0

BOJONEGORO –

Wajah-wajah ceria terlihat pagi ini di Pendopo Malowopati Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Karena hari ini, 93 guru di Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur terima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ll formasi tahun 2021.

Turut hadir saat Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyerahkan SK PPPK di Pendopo Malowopati Kamis, 09/06/22 adalah Kepala BKPP Bojonegoro Aan Syahbana, Plt (Pelaksana tugas) Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro Yayan Rohman dan peserta penerima SK PPPK.

Saat memberikan sambutan, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan ucapan selamat atas ikhtiar dan kerja kerasnya. Lanjut Anna Mu’awanah bahwa program pengangkatan guru PPPK merupakan solusi bagi pegawai non ASN agar bisa mendapatkan fasilitas yang hampir setara dengan ASN. Ini wujud apresiasi pemerintah daerah atas kerja keras dan pengabdian para pendidik selama ini.

“Saya berharap ini dijadikan pelecut untuk memberikan pengabdian lebih baik lagi, agar generasi mendatang mendapatkan pengajaran dan pendidikan yang baik dan bernilai guna serta mentaati kode etik agar tidak kena punishmant,” pungkas Bupati. (*)

Ajak Warga Berperilaku Hidup Bersih dan Sehat, Puskesmas Kalitidu Adakan Pertemuan Kader Kesehatan

0

BOJONEGORO –

Guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perilaku hidup sehat dan bersih, Puskesmas Kalitidu Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur adakan pertemuan kader kesehatan. Hal itu dirasa penting memasuki fase endemi setalah 2 tahun menghadapi pandemi covid-19. Jika tingkat kesadaran masyarakat meningkat maka berimbas pada tingkat mobilitasnya. Dengan demikian memacu pertumbuhan ekonomi nantinya.

Acara yang dihelat di balai pertemuan Puskesmas Kalitidu itu dipimpin langsung oleh Kepala Puskesmas, Dr. Agus Gunawam, M.Kes dan di ikuti oleh 41 kader kesehatan dari seluruh desa yang ada di Kecamatan Kalitidu. Beberapa waktu yang lalu seluruh perhatian kita terkuras untuk menghadapi pandemi Covid-19 yang berdampak pada seluruh sendi kehidupan masyarakat,” ujar Dr.Agus mengawali sambutanya.

Lanjut Agus, saya ikut prihatin saat pandemi Covid-19 banyak korban berjatuhan dan mungkin itu dari rekan atau keluarga kita sendiri. Maka dari itu yang dapat kita ambil hikmahnya adalah bagaimana kita meningkatkan kesadaran perilaku hidup bersih dan sehat dalam masyarakat, minimal dilingkungan sekitar kita.

Acara yang dihelat masih dengan protokol kesehatan itu berjalan gayeng, seluruh peserta menggunakan masker dan menerapkan physical distancing (jaga jarak) meski pandemi sudah mereda. Atas nama Puskesmas Kalitidu dan pribadi, saya ucapkan terima kasih kepada seluruh kader kesehatan yang selama ini telah membantu kerja pemerintah dalam mengedukasi masyarakat untuk berprilaku hidup bersih dan sehat,” ungkap Dr.Agus mengakhiri sambutanya.

Salah satu peserta, Mamik Muzaini (43) menyampaikan,” saya bangga atas fasilitasi Puskesmas Kalitidu, yang selama ini memberikan pengetahuan dan juga support maksimal pada kader kesehatan yang ada di desa-desa,” ujar ibu satu anak yang selama ini giat berkegiatan di desa khususnya pada bidang kesehatan itu dengan senyum cerianya.

“Saya harap dengan kegiatan ini, nantinya tingkat kesehatan masyarakat meningkat dan pertumbuhan ekonomi juga makin signifikan. Karena bidang kesehatan harus menjadi prioritas selain pendidikan,” pungkasnya. (*)

Mitro,atin Apresiasi Usulan Raperda Dana Abadi Pendidikan

0

BOJONEGORO –

Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Hj.Mitro’atin, S.Pd.,M.M sangat mengapresiasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Pendidikan yang diusulkan oleh Bupati Bojonegoro Anna Muawanah. meski Raperda tersebut itu belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD, namun nantinya akan dimasukan dalam pembahasan untuk memasukan Raperda Dana Abadi Pendidikan ini kedalam Propemperda DPRD Bojonegoro. Jadi pada prinsipnya tujuan bupati baik dan patut untuk didukung serta ditindak lanjuti.

“Saya sangat mendukung pembentukan dana abadi pendidikan, karena tidak selamanya DBH Migas akan diterima Bojonegoro” Kata perempuan yang juga Ketua DPD Partai Golkar Bojonegoro ini.

Atas Raperda Dana Abadi Pendidikan itu, Mitro’atin berikan masukan, yang penting ada kepastian soal payung hukumnya, menyangkut pengelolaan dana yang besar jangan sampai ada celah yang memiliki konsekwensi hukum. Artinya harus ada kajian mendalam, dan juga banyak pihak yang harus diajak bicara.

Terlebih soal pengelolaan dana abadi itu sendiri, Jika tidak disiapkan jaring pengaman yang komprehensif saya kawatir malah banyak masalah yang muncul diatas kemanfaatanya. Tapi secara umum sayaendukung kok,” ujar Mitro”atin meyakinkan. (*)

Warga 4 Desa di Kecamatan Tunjungan, Blora Terima BLT

0

BLORA.-

Bertempat di Pendopo Balai Desa Tunjungan, Senin (04/06/2022) telah dilaksanakan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga dari empat desa se-Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.

Keempat desa dimaksud antar alain Desa Kedungrejo (109 orang), Desa Tunjungam (110 orang), Desa Sambongrejo (145 orang), dan Desa Kalangan (112 orang).

Kepala Desa Tunjungan, Yasir mengatakan dengam adanya BLT diharapkan bisa menambah penghasilan warga untuk membuka usaha setelah beberapa waktu terkena dampak Pandemi Covid-19.

“Masyarakat harus kreatif dalam memanfaatkan BLT agar bermanfaat untuk keluarga pasca pandemi,” ujar Yasir.

“Bantuan senilai Rp 900 ribu ini terhitung dari bulan April hingga Juni 2022,” tambahnya.

Dalam pelaksanaan penyerahan BLT di balai desa Tunjungan, warga tetap mematuhi prokes atau protokol kesehatan. (*)

Saking Istimewanya Raperda Dana Abadi Pendidikan, Bupati Sendiri Yang Sampaikan Pada DPRD Bojonegoro

0

BOJONEGORO –

Pemandangan istimewa terlihat hari ini di gedung wakil rakyat yang terhormat, Tidak seperti biasanya, Bupati Bojonegoro Anna Muawanah menyampaikan langsung usulan Raperda kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Rabu 8-6-2022, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bojonegoro.

Bupati perempuan pertama di kota Ledre itu menjelaskan tentang Raperda Dana Abadi Pendidikan dihadapan pimpinan DPRD Bojonegoro yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar. Dalam penjelasanya, Bu Anna biasa dia dipanggil menyampaikan dana abadi pendidikan berkelanjutan daerah Kabupaten Bojonegoro tersebut, nantinya diharapkan dapat menciptakan keadilan antar generasi melalui penjaminan akses pendidikan yang sifatnya berkelanjutan. Harapannya dengan Raperda itu semakin banyak menciptakan Sarjana dan menciptakan Bojonegoro Zero putus sekolah.

Dalam penjelasanya, dana abadi pendidikan tersebut memiliki beberapa sumber, antara lain pendapatan DBH Migas (Dana Bagi Hasil dari Minyak dan Gas), pendapatan investasi dan juga sumber lain yang sah. Dan dana abadi tersebut akan dibentuk secara bertahap selama tiga tahun anggaran. Dana Abadi ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Pemerintah Daerah, yaitu di Bank Jatim.

“Sudah barang tentu, tujuan pembentukan dana abadi pendidikan ini untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan generasi berikutnya,” Kata Bupati Anna. Dengan pendidikan yang baik, secara otomatis tingkat pengetahuan yang meningkat, dan berimbas pada terbukanya pilihan pekerjaan bagi generasi mendatang. Kedepan Bojonegoro harus menjadi kota banyak sarjana,” imbuh perempuan paruh baya yang juga Ketua DPC PKB Bojonegoro itu.

Bupati yang dikenal sebagai Ibu pembangunan itu menambahkan, dasar hukum pembentukan Dana Abadi, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 1 angka 83, Pasal 149 ayat 2, Pasal 164 ayat 1, Pasal 164 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 3.

“Dalam realisasinya, rencana awal penempatan dana abadi yang ditetapkan adalah Rp 3 triliun untuk tiga tahun dari 2022 hingga 2024. Atau Rp 1 triliun per tahunnya. Namun Penempatan Dana Abadi akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, karena mengingat sumber utamanya adalah DBH Migas yang sifatnya juga fluktuatif karena mengikuti pasar dunia. Jika harga sedang turun ya dana yang disisipkan juga menyesuaikan.

Agar berjalan baik dan sesuai harapan, pengelolaan dana abadi pendidikan, lanjut Bupati Anna, dilakukan oleh Bendahara Umum daerah, untuk mendapatkan pendapatan. Kemudian dikembangkan dengan investasi dengan risiko paling rendah, dapat berupa investasi jangka panjang maupun jangka pendek, tergantung dengan pertimbangan pengelola dan rasionalitas besaranya.

“Saya pastikan, setiap warga Bojonegoro yang memenuhi syarat bisa menerima manfaat dana abadi tersebut. Sebab kebanyakan masyarakat terkendala biaya untuk kuliah, maka Kami punya beasiswa untuk kuliah. Sebab untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sudah banyak dana BOS,” tegas Bupati. (*)