Tiga Orang Jadi Tersangka Gegara Nekat Mandikan Jenazah Covid-19

TUBAN – Gegara mengambil paksa Covid-19 dari rumah sakit, tiga orang warga Jatirogo, Tuban, Jawa Timur dijadikan oleh Polres Tuban.

Ketiga tersangka berinisial NU (38), AA (32) dan N (53). Mereka dikenakan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

“Tersangka diancam hukuman 1 tahun penjara, tidak ditahan hanya wajib lapor karena ancaman di bawah 5 tahun. Tersangka masih memiliki hubungan keluarga,” ungkap Kapolres Tuban, Ruruh Wicaksono, Senin (18/1).

Kejadian itu bermula ketika Ali Rozikin (49) Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Qomariyah yang diketahui pasien Covid-19 dunia akibat terpapar positif Covid-19 usai dirawat di Rumah Sakit Ali Mansyur Jatirogo, Kamis, (24/12/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

Selanjutnya, jenazah dirujuk ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk dilaksanakan pemulasaran jenazah.

“Awalnya, keluarga pasien telah sepakat bahwa jenazah dimakamkan sesuai , karena pasien meninggal positif Covid-19,” papar AKBP Ruruh didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri.

Baca Juga:  Empat Desa Di Bojonegoro Terima BKD Dari Pemprov Jatim

Setelah selesai dilakukan pemulasaran, jenazah dibawa dengan menggunakan 2 kendaraan ambulans dan dikawal oleh petugas Satlantas Polres Tuban.

Dimana, kendaraan pertama yang mengawal dari Polres Tuban, dan yang tengah kendaraan ambulance yang membawa jenazah.

“Kendaraan ambulans yang terakhir membawa petugas Gugus Tugas Covid-19 yang akan menguburkan jenazah,” tegas mantan Kapolres Madiun itu.

Setelah rombongan pembawa jenazah masuk di samping rumahnya almarhum, tepatnya depan Mushalla Nurul Qomariyah di Desa Karangtengah, sekitar pukul 03.00 WIB, ada tiga tersangka mengadang mobil ambulans bersama sejumlah masyarakat.

“Mobil ambulans yang membawa jenazah diberhentikan oleh tersangka. Saat itu Jatirogo dan anggotanya serta tim Tugas Covid-19 telah memberikan perintah dan Iarangan agar pemakaman jenazah dimakamkan secara prokes,” terang Kapolres Tuban.

Baca Juga:  Anggota KPPS Tambakromo Senam Bersama Petugas Pemilu

Namun, imbauan itu tidak dihiraukan oleh ketiga tersangka. Kemudian, tersangka NU meminta sopir ambulans turun dan membuka pintu belakang mobil untuk mengambil jenazah. Ketiga tersangka kemudian mengangkat peti jenazah pasien Covid-19 untuk dibawa ke Mushala Nurul Qomariyah.

Di situ, tersangka NU langsung mencongkel peti dengan menggunakan linggis dan mengeluarkan jenazah yang meninggal dunia akibat terpapar virus corona berdasarkan hasil tes swab.

“Satu linggis yang digunakan untuk mencongkel peti jenazah kita amankan sebagai ,” jelasnya.

Setelah jenazah berhasil dikeluarkan dari peti, tersangka AA mengambil gunting untuk merobek atau mengguntung plastik dan kain kafan pada jenazah. Lalu, ketiga tersangka mengangkat jenazah untuk dimandikan dan dimakamkan tanpa menerapkan protokol kesehatan.

“Jenazah dibawa keluar samping Mushala untuk dimandikan. Kemudian dimakamkan di TPU Desa Karangtengah oleh warga,” demikian AKBP Ruruh. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *