Menyusul Ami’ul

SUKSES sering kali dicapai oleh mereka yang tidak tahu bahwa kegagalan tidak bisa dihindari. Seperti halnya Ami'ul Khazanah yang pada Jumat pagi tanggal 11 November 2022 kemarin resmi dilantik menjadi , Kecamatan , Kabupaten . Padahal dia pernah dilarang untuk bermimpi menjadi seorang kepala dusun, setelah sembilan bulan lalu setempat menyatakan Ami'ul “gagal” dalam Computer Assisted Test () seleksi perangkat desa.

Ami'ul adalah satu dari ratusan calon perangkat desa di Kabupaten Blora yang sempat mendapat predikat gagal, dan Ami'ul adalah satu dari puluhan calon perangkat desa yang berusaha menghapus stempel “gagal” dari penguasa. Karenanya Ami'ul tidak tinggal diam. Protes yang dilakukan tidak hanya di tingkat pemerintahan desa, kecamatan atau kabupaten, nama Ami'ul sudah mengisi buku tamu di lembaga-lembaga hukum tingkat propinsi hingga .

Perjuangannya pun tidak sia-sia setelah Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Blora untuk melantik Ami'ul Khazanah sebagai kepala Dusun Temuwoh.

Baca Juga:  Kodim 0721 Blora Gelar Sosialisasi Stunting Anak dan PMK Hewan Ternak

Apakah hanya Ami'ul yang bisa menghapus stempel “gagal”, dan memperoleh haknya untuk dilantik menjadi perangkat desa?
Ada puluhan laporan kecurangan seleksi yang sudah masuk ke , Negeri, Polda Jateng, Kejati, hingga . Tetapi kalau pelapor hanya diam menunggu nasib, ya jangan pernah bermimpi untuk bisa menyusul Ami'ul.

Seperti halnya yang melibatkan Kepala () maupun Kepala (). Percuma saja memenjarakan dua orang kepala desa jika pengguna dokumen palsu di dua desa itu masih menduduki perangkat desa. Karena Ami'ul bisa melenggang dalam setelah kursi kepala dusun dikosongkan dari perangkat yang menduduki sebelumnya.

Begitu juga Sekretaris (Cepu). Pasca mundurnya Herwanto, harusnya calon perangkat desa nomor urut berikutnya dari hasil seleksi CAT segera melangkah, walaupun kepala Dinas Blora sudah menyatakan bahwa pengisian harus melalui proses awal.

Baca Juga:  Sudah 2 Bulan Lapor ke Pemkab Blora, Tebing Jembatan yang Longsor di Desa Srigading Belum Diperbaiki

Belajar dari perjalanan Ami'ul, ternyata Ombudsman Jateng lebih bijak dari pada pemimpin dan penguasa di Blora.
Walaupun dua orang kepala desa sudah divonis dan masuk penjara sementara masih ada beberapa kepala desa yang menyandang dan menjalani tahanan rumah, persoalan Perades di Blora ibarat api dalam sekam.

Walaupun sudah tak terhitung berapa kali melakukan protes dan , ternyata masih terdengar adanya lembaga masyarakat () dan organisasi massa (Ormas) yang sedang merencanakan demo besar-besaran di penghujung tahun ini. Hal itu akan mereka lakukan, jika aparat penegak hukum tidak segera menuntaskan laporan-laporan kecurangan perades yang sudah masuk.
***