Warga Tuding Ada Penyerobotan Tanah dan Pencurian Material, DPRD Blora Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Sendangharjo

Korandiva-BLORA.- Dugaan praktik tambang ilegal di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, mulai memasuki babak serius. Komisi C DPRD Blora turun langsung ke lokasi tambang yang dipersoalkan warga, Kamis (7/5/2026), dan menemukan kerusakan lahan dalam skala besar yang memicu pertanyaan keras terhadap aparat dan pihak terkait.
Dari hasil sidak, anggota dewan mendapati tebing tanah hilang, kontur lahan berubah drastis, hingga muncul cekungan besar menyerupai aliran sungai baru. Kondisi itu memperkuat dugaan adanya aktivitas pengerukan material secara masif di area yang masih disengketakan.

Kasus ini mencuat setelah dua warga, Ratno dan Ny. Joko, melapor ke DPRD dan Polres Blora. Mereka mengaku tanahnya diserobot dan materialnya diambil tanpa izin oleh seseorang berinisial GT, yang disebut warga sebagai salah satu “bos tambang” di Blora.

Ketua Komisi C DPRD Blora, M. Mukhlisin, menegaskan persoalan ini tidak bisa dianggap sekadar sengketa antarwarga.
“Kalau benar aktivitas itu tidak berizin, maka ini sudah masuk dugaan tambang ilegal, perusakan lingkungan, dan potensi kerugian negara maupun daerah,” tegas politisi PKB yang akrab disapa Gus Sin itu.
Menurutnya, DPRD sengaja turun ke lokasi untuk memastikan langsung kondisi lapangan sebelum memanggil pihak-pihak terkait.
“Kami ingin mendapatkan gambaran faktual. Setelah melihat langsung, persoalan ini memang serius dan perlu diklarifikasi menyeluruh,” ujarnya.

Komisi C berencana memanggil ESDM Jawa Tengah wilayah Blora, ATR/BPN, hingga aparat penegak hukum guna mengurai status lahan, legalitas tambang, dan perkembangan laporan warga di Polres Blora.
“Kami akan cari kejelasan. Bagaimana status lahannya, bagaimana izin tambangnya, dan bagaimana proses hukumnya,” tandas Gus Sin.

Sorotan tajam juga mengarah pada lemahnya penanganan laporan warga. Meski dugaan pengrusakan dan pencurian tanah telah dilaporkan ke polisi, hingga kini warga mengaku belum mendapat kepastian hukum.
Penasehat APTI Blora, Riyanta SH, menyebut aparat penegak hukum memiliki posisi penting untuk membongkar perkara tersebut secara terang.
“Harus diperiksa siapa pemilik lahannya, siapa yang mengeruk, ada izin atau tidak, material dibawa ke mana, siapa yang menikmati keuntungan, dan berapa kerugian korban,” katanya.

Menurut Riyanta yang juga aktivis Gerakan Jalan Lurus (GJL), tanpa proses hukum yang transparan, sidak DPRD hanya akan menjadi tontonan politik sesaat.
“Kalau penanganannya tidak terbuka, publik akan bertanya-tanya: ada pembiaran atau tidak?” sindirnya.

Selain dugaan pelanggaran hukum, aktivitas tambang tanpa izin juga disebut berpotensi merugikan daerah. Negara kehilangan potensi pajak dan retribusi, sementara lingkungan rusak parah akibat pengerukan liar.
“Kalau tambang ini ilegal, daerah rugi dua kali: PAD hilang dan lingkungan hancur,” tegas Gus Sin.

Kerusakan di lokasi tambang pun dinilai tidak bisa dianggap remeh. Cekungan besar dan hilangnya struktur tanah berpotensi memicu longsor, mengubah aliran air, hingga menimbulkan kerusakan lanjutan di sekitar area tambang.
Kini publik menunggu: apakah kasus Sendangharjo akan benar-benar dibongkar hingga tuntas, atau kembali menguap di tengah kuatnya dugaan permainan tambang ilegal di Blora. (*)

Koran DIVA Cetak Edisi 1066, Terbit Tanggal 27 April 2026

spot_img

BERITA TERBARU

BERITA TERKAIT
Related