Blora, Diva,-
Tiga orang warga Desa Padaan Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, Selasa (20/06) pekan lalu melaporkan seorang perangkat desanya ke Polres Blora terkait tanah dari ahli waris Soetini, orang tua mereka. Laporan bernomor STTLP/154/VI/2022, yang diterima oleh AIPTU Juremi, SH.
Tiga orang tersebut adalah Yasminah, Minarsi dan Jianto. Ketiganya mendatangi Polres Blora untuk mengadukan nasib tanah dari orang tua mereka yang telah diserobot oleh seorang perangkat desa yang menjabat kepala dusun bernama Munaji.
Menurut Minarsi mewakil keluarga, tanah milik orang tuanya itu sudah dibalik nama oleh Munaji. “Tanahe ibuke kulo disertifikatke Munaji – Tatik Ningsih, tanpo kulo ngertosi (tanah ibu saya disertifikatkan oleh Munaji-Tatik Ningsih tanpa sepengetahuan saya),” ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/06) pekan lalu.
Sengketa tanah tersebut sudah pernah disampaikan ke BPN, namun dalam mediasi tidak tercapai kata sepakat.
Pada kesempatan terpisah saat mediator BPN, Subiyanto dihubungi wartawan mengatakan, bahwa tanah tersebut memang ada kelebihan ukur.
“Kami sudah teliti bersama team, Mas. Dan memang betul ukurannya punya sisa tanah kurang lebih 508 M2,” kata Subiyanto
“Karena di BPN tidak ada kata sepakat maka silahkan diajukan ke ranah hukum saja,” tegasnya.
Di Desa Padaan ini memang sering terjadi sengeketa tanah. Sementara dalam kasus tanah ahli waris Soetini, Kepala Desa Padaan, Sri Mulyanto juga mengetahui dan turut hadir dalam mediasi di kantor BPN Blora. (erh)