Pasutri di Jepara, Paksa Gadis SMA Lakukan Seks Bertiga

By: Fauzia

JEPARA.-
Pria berinisial NG (30) bersama istrinya NP (27) memaksa pelajar SLTA berusia 17 tahun untuk melakukan hubungan seksual bertiga alias threesome.
Menggunakan ancaman kepada , pasa-ngan suami istri ini melakukan aksinya di kediaman mereka di Jepara. Semua berawal dari ke-inginan NG yang memiliki fantasi untuk melakukan intim bertiga.
NP yang seharusnya melarang justru menuruti keinginan suami karena mengaku ingin menyenangkan NG.
Kapolres Jepara AK-BP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan tindak asusila itu terjadi di kamar , pada Sabtu sore (18/2/2023).
Saat diminta melihat dua tersangka berhubungan badan, korban sempat ingin keluar dari kamar tapi dicegah oleh NG. Tersangka kemudian memepet korban hingga ke pintu. Kemudian tersangka NP memaksa korban untuk berhubungan badan.
NP yang ada di kamar itu membiarkan suaminya mencabuli korban.
“Korban merupakan pacar keponakan tersangka,” kata Kapolres Jepara, Selasa (13/6/2023).
Tersangka juga mengancam apabila korban tidak mau menuruti keinginan mereka, maka hubungan korban dengan tersangka tidak lancar.
Korban yang dalam keadaan terdesak tak berkutik atas paksaan dan ancaman tersangka.
Menurut Kapolres, tersangka NG juga mengancam akan melaporkan ke pacar korban jika pernah berhubungan badan dengannya.
Ancaman ini disampaikan ke korban agar mau berhubungan badan lagi dengan tersangka.
Kepada polisi, kata dia, NP mengaku telah memperkosa korban sebanyak lima kali di .
Kapolres menjabarkan, dua tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 juncto UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman penjara selamalamanya 15 tahun,” tandasnya. (*)

Baca Juga:  Pemugaran Makam Almarhum Simbah Soerokidin, Bupati Blora Ikut Memasang Tetenger Baru