Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Khusus Wilayah Jawa Timur

BOJONEGORO. – Buat semua wajib , pemilik kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih. Pemprov Jatim memberikan Diskon berupa pengurangan pokok Bermotor () sebesar 15 persen untuk roda 2 dan roda 3 serta 5 persen untuk roda 4 atau lebih.

Tak hanya diskon, wajib pajak juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Satu lagi, wajib pajak juga berkesempatan memperoleh tabungan umroh senilai Rp 30 juta yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung melalui . (*)

Baca Juga:  Program Aladin, Wujudkan Pembangunan Merata di Bojonegoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *