SEMARANG. – Sudah lama Imam Muakir (56) ingin memberi hadiah sepeda motor kepada istrinya. Dan, pada awal Oktober 2020 lalu berhasil ia wujudkan.
Namun hal itulah yang membuat warga Banyuwangi itu dibekuk jajaran Polsek Semarang Utama. Sebab, yang diberikan adalah motor hasil mencuri.
Imam ditangkap di Pangkalan Bun, Kalimantan pada 24 Februari 2021. Barang bukti motor Honda Scoopy juga turut diamankan.
“Pengakuannya diberikan kepada istri sebagai hadiah. Istrinya juga sudah kita mintai keterangan, tidak mau makai, takut karena nggak ada surat-suratnya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara, CR Haryono Senin (1/3) lalu.
Kasus ini sebenarnya sudah lama dan baru terungkap. Terjadi pada 1 Oktober 2020, sekitar pukul 09.30. Lokasi kejadiannya di dalam gudang samping perusahaan tempat pelaku bekerja, di Jalan Ronggo Warsito Kelurahan Tanjung Mas, Semarang Utara.
“Modus operandi tersangka mengambil kunci di rumah terlebih dahulu kemudian mengambil sepeda motor yang berada di gudang,” bebernya.
Tersangka sangat leluasa saat melakukan aksi. Sebab, merupakan karyawan korban. Sehingga warga sekitar juga tidak menaruh curiga saat membawa kabur motor Scoopy bernopol H-2008-IP. (*)