Korandiva-SEMARANG.— Praktik pengeboran minyak ilegal yang selama ini bersembunyi di balik dalih “sumur masyarakat” akhirnya terbongkar. Polda Jawa Tengah menggerebek sejumlah titik di Blora dan Rembang, serta menangkap tiga orang yang diduga sebagai otak sekaligus penyandang dana kegiatan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menegaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengeboran liar di kawasan hutan Perhutani.
“Ini tindak lanjut laporan warga. Aktivitasnya mencoba dikamuflase seolah-olah legal,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (14/4/2026).
Penindakan pertama dilakukan pada 3 Maret 2026 di lahan Perhutani Dusun Nglencong, Desa Botorejo, Kecamatan Kunduran, Blora. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka S (50).
Pengembangan kasus berlanjut pada 6 April 2026. Polisi kembali menggerebek lokasi pengeboran di RPH Ngiri, Blora, serta titik penampungan (stockpile) di Desa Sendangmulyo, Rembang. Dua tersangka lain, B (34) dan K (51), turut diamankan.
“Ketiganya berperan sebagai pengelola sekaligus pendana,” tegas Djoko.
Modus yang digunakan terbilang licin. Para pelaku memanfaatkan celah regulasi dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 untuk mengaburkan aktivitas ilegal mereka. Dengan label “sumur masyarakat”, mereka beroperasi tanpa kontrak kerja sama maupun izin resmi.
Faktanya, minyak mentah hasil pengeboran tidak pernah disetorkan ke negara melalui PT Pertamina. Sebaliknya, hasil bumi itu dijual secara gelap demi keuntungan pribadi.
Dari lokasi, polisi menyita satu set menara rig, mesin pompa, puluhan pipa pengeboran, mesin bor, serta sejumlah tangki berkapasitas 1.000 liter berisi minyak mentah. Bukti transaksi penjualan ilegal juga turut diamankan.
Kasus ini kembali membuka wajah lama praktik illegal drilling: eksploitasi sumber daya tanpa izin, merusak lingkungan, sekaligus merampas potensi pendapatan negara.
Para tersangka kini dijerat Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman tak ringan—penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga kejahatan terhadap lingkungan dan hak negara,” tegas Djoko.
Polda Jateng memastikan operasi serupa akan terus digencarkan. Namun pertanyaan publik belum terjawab sepenuhnya: seberapa lama praktik ini berlangsung, dan siapa saja yang selama ini menikmati aliran minyak ilegal tersebut? (*)


