Diduga Terjerat Narkotika hingga Pemerasan, Kasi BB Kejari Blora Dipanggil Kejati

Korandiva-.- Diduga terjerat hingga pemerasan, Kasi Pengelolaan (BB) dan Barang Rampasan Negeri Blora, Rezmi Angga Aprianto dipanggil Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Rabu 30 Oktober.

Kepala Kejaksaan Negeri Blora Haris Hasbullah mengakui bahwa yang bersangkutan memang sedang di Kejati. Bahkan ia sendiri yang mengantarkan Angga ke Kejati.
“Ada perintah dari Kejati saya disuruh mengantar ke sana pada Rabu 30 Oktober,” jelasnya.

Hanya saja Haris tak mengetahui persoalan apa yang menimpa Kasi BB Kejari Blora itu. Setelah ia mengantar, barulah kemudian yang bersangkutan hingga kini tak kembali. Masih di Kejati.
Setelah mengantar itu pihaknya tak tahu ada proses lanjutan atau tidak. Apakah ada tes urin dari BNN atau tidak.

Baca Juga:  Wakapolres Blora Hadiri Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap III di Sambonganyar

“Cuma ada surat perintah dari Kejati, yang bersangkutan dipindah jadi Jaksa Fungsional di Kejati,” imbuhnya.

Pihaknya menjelaskan jika Angga menjadi Kasi BB Kejari baru empat bulan. Pindahan dari Kabupaten Banjarnegara.

“Semenjak di sini beberapa kali dipanggil Kejati. Saya gak tau masalahnya apa. Mungkin akumulasi. Bukan hanya perbuatannya di sini. Tapi sejak di Banjarnegara,” tuturnya.

Pihaknya menambahkan jika pemanggilan berkali-kali dari Kejati itu menunjukkan adanya perbuatan tercela dari yang bersangkutan. Namun pihaknya tak bisa memastikan terkait hal apa.

Pihaknya menegaskan apapun hasilnya, itu merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan. Tidak dilakukan atas nama institusi.

“Dia bertanggungjawab atas namanya sendiri. Itu jelas perbuatan tercela (entah pemerasan entah ) yang mana nih, gak tau saya. Pasti ada sesuatu dia dipanggil ke sana. Ini gak bisa dinafikkan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan di Hotel K Ditangkap di Tengah Sawah di Blora

Pihaknya juga sempat diminta Kejati untuk mengecek barang-barang bukti. Dikhawatirkan disalahgunakan.
Dari hasil inventarisasi barang-barang bukti tak ada narkotika yang hilang atau kekurangan. Artinya pihaknya memastikan tak ada BB yang disalahgunakan. (*)