Korandiva-BLORA.— Setelah lama diisi pelaksana tugas (Plt), Pemerintah Kabupaten Blora akhirnya membuka seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) untuk empat posisi kepala dinas strategis. Namun di tengah langkah itu, publik menyoroti keseriusan Pemkab dalam membuktikan janji bahwa seleksi benar-benar bersih dari praktik jual beli jabatan.
Empat jabatan yang dibuka yakni Kepala Dinrumkimhub, Kepala DPUPR, Kepala BPBD, dan Sekretaris DPRD. Seleksi dilakukan setelah izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) turun.
Bupati Blora Arief Rohman menyebut izin dari BKN baru diterima dan langsung ditindaklanjuti dengan pengumuman seleksi terbuka.
“Begitu izin BKN turun, langsung kami minta BKPSDM mengumumkan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan kepala dinas,” ujar Arief, Kamis (16/4/2026).
Meski begitu, langkah ini belum sepenuhnya menjawab persoalan. Sebab hingga kini masih ada enam jabatan kepala OPD kosong, tetapi baru empat yang dibuka. Dua jabatan lain—Dalduk KB dan Bapperida—masih harus menunggu izin BKN.
Kondisi ini menandakan bahwa roda birokrasi di sejumlah organisasi perangkat daerah masih berjalan dengan pejabat sementara, sementara jabatan definitif belum juga terisi.
“Yang dua menyusul. Minggu-minggu ini akan kita usulkan ke BKN,” kata Arief.
Dalam proses seleksi kali ini, Pemkab menggandeng berbagai pihak, mulai dari Mabes Polri, UNS Surakarta, Unissula Semarang, hingga IAI Khozinatul Ulum Blora, serta melibatkan pejabat dari luar daerah.

Langkah tersebut disebut sebagai upaya menjaga objektivitas. Namun, keterlibatan banyak lembaga belum tentu otomatis menjamin hasil seleksi steril dari kepentingan.
Di tengah sorotan publik terhadap praktik transaksional dalam pengisian jabatan, Bupati Arief menegaskan bahwa seleksi akan berlangsung transparan dan tidak ada jual beli jabatan.
“Proses-proses itu sesuai kemampuan dan kompetensi yang ada,” tegasnya.
Pernyataan itu menjadi janji besar yang kini menunggu pembuktian nyata. Sebab, publik tidak hanya ingin mendengar slogan “tanpa jual beli jabatan”, tetapi juga menuntut hasil seleksi yang benar-benar melahirkan pejabat profesional, bukan sekadar kompromi politik birokrasi.
Apalagi, jabatan yang diperebutkan bukan posisi sembarangan. DPUPR, Dinrumkimhub, BPBD, dan Sekwan merupakan pos strategis yang mengelola anggaran besar dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Jika seleksi ini kembali diwarnai titipan kepentingan, maka jargon meritokrasi hanya akan menjadi formalitas administrasi belaka.
Kini perhatian publik tertuju pada proses seleksi tersebut: apakah benar berbasis kompetensi, atau sekadar mengganti orang dengan pola lama? (*)


