Februari Brutal yang Terulang di Blora

FEBRUARI kembali menjadi bulan yang meninggalkan noda kelam bagi Kabupaten Blora. Jika pada 14 Februari 2025 publik dikejutkan oleh pengeroyokan brutal yang dilakukan tujuh warga Desa Biting, Kecamatan Sambong, maka pada Senin dini hari, 2 Februari 2026, kekerasan serupa kembali terjadi di Desa Srigading, Kecamatan Ngawen—kali ini melibatkan sekitar dua puluh orang warga.
Pola peristiwanya nyaris identik. Di Sambong, korban adalah seorang pemuda asal Padangan, Bojonegoro, yang tengah malam kepergok berada di dalam kamar seorang perempuan warga desa setempat. Di Srigading, korban merupakan warga Kecamatan Japah yang dini hari itu berada di ruang tamu rumah seorang perempuan desa tersebut. Dugaan pelanggaran norma sosial seketika berubah menjadi legitimasi massa untuk melakukan kekerasan.
Tingkat kebrutalan dua kejadian itu pun tidak jauh berbeda. Di Desa Biting, tujuh pelaku mengeroyok korban hingga mengalami luka parah dan cacat permanen, bahkan nyawanya nyaris tidak tertolong. Di Srigading, tindakan massa bahkan memperlihatkan wajah yang lebih tidak manusiawi: korban ditelanjangi, diikat di tiang bendera balai desa, lalu dipukuli beramai-ramai. Sebuah pemandangan yang lebih menyerupai hukuman publik ala abad gelap ketimbang perilaku masyarakat modern yang hidup dalam negara hukum.
Dalam kerangka negara hukum, tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan tindakan main hakim sendiri. Dugaan pelanggaran norma tidak serta-merta menghapus hak seseorang atas perlindungan hukum dan martabat kemanusiaan. Kekerasan massa bukanlah penegakan moral, melainkan tindak pidana yang justru meruntuhkan sendi-sendi keadilan itu sendiri. Negara hukum berdiri untuk mencegah kekacauan akibat emosi kolektif, bukan memberi ruang bagi pembalasan beramai-ramai.
Yang lebih memprihatinkan dalam peristiwa Desa Srigading adalah sikap aparatur desa yang berada di lokasi sejak awal kejadian namun tidak segera mengambil langkah pencegahan. Kepala desa dan sekretaris desa, sebagai pemimpin formal di tingkat paling dekat dengan masyarakat, seharusnya tampil sebagai penenang situasi, bukan sekadar penonton pasif. Diam dalam situasi genting bukanlah netralitas; diam adalah bentuk kelalaian moral sekaligus kegagalan administratif.
Peran kepala desa bukan untuk menghakimi, melainkan mencegah. Ia memiliki otoritas sosial dan legitimasi formal untuk menegur massa, mengajak warga berpikir rasional, serta mengingatkan bahwa tindakan kekerasan hanya akan menyeret pelakunya ke ranah pidana. Langkah persuasif sederhana—meminta warga membubarkan diri atau segera menghubungi aparat—bisa menjadi pembeda antara konflik sosial dan tragedi kemanusiaan.
Seandainya pencegahan dilakukan sejak awal, bukan hanya korban yang mungkin terselamatkan dari kekerasan fisik dan psikis, tetapi puluhan warga juga bisa terhindar dari jerat hukum. Pelajaran pahit sudah pernah terjadi. Tujuh warga Desa Biting, Kecamatan Sambong, pada pertengahan Agustus 2025 menerima vonis Pengadilan Negeri Blora masing-masing empat tahun enam bulan penjara. Hukuman itu bukan sekadar konsekuensi hukum, melainkan bukti bahwa emosi sesaat dapat berujung pada hilangnya masa depan.
Februari tidak seharusnya menjadi bulan pengulangan tragedi. Jika kejadian serupa terus berulang dengan pola yang sama—emosi massa, pembiaran aparat desa, dan keterlambatan penegakan hukum—maka yang perlu dipertanyakan bukan lagi sekadar perilaku warga, melainkan kualitas kepemimpinan dan efektivitas sistem sosial di tingkat akar rumput. Negara hukum tidak akan tegak hanya dengan pasal dan vonis; ia membutuhkan keberanian moral para pemimpinnya untuk bertindak sebelum kekerasan terjadi, bukan sesudah semuanya terlambat. (*)





