Dinas Pendidikan Pati Akan Melarang Sekolah Menjual LKS

Korandiva – .- Dinas dan Kebudayaan (Disdikbud) berencana untuk mengeluarkan surat imbauan kepada pihak sekolah terkait larangan penjualan Lembar Kerja Siswa ().

Kebijakan ini muncul karena keberadaan LKS di sekolah-sekolah telah menimbulkan kontroversi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kabupaten Pati, Tulus Budiharjo, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengadakan rapat untuk membahas

kebijakan terkait LKS, mengingat pihaknya sering menerima keluhan dari masyarakat mengenai penjualan LKS di sekolah-sekolah.
Tulus Budiharjo menjelaskan bahwa mereka telah melarang penjualan LKS di sekolah, namun laporan mengenai hal tersebut terus diterima. Ia juga menambahkan bahwa jika ada sekolah yang tetap menjual LKS dan orang tua merasa keberatan, maka mereka tidak perlu membeli LKS tersebut.

Baca Juga:  Tempati Studio Baru, Rasta FM Blora Kembali Siap Hibur Petani

Sementara itu Slamet, seorang wali murid menyampaikan keluhannya tentang masih adanya iuran sukarela yang dibebankan kepada orang tua siswa. Iuran tersebut diantaranya digunakan untuk membeli LKS, kegiatan piknik, dan kebutuhan lainnya.

Slamet menegaskan bahwa orang tua menginginkan pendidikan yang layak bagi anak-anak mereka tanpa adanya beban biaya tambahan yang berat. Ia berpendapat bahwa seharusnya pemerintah yang bertanggung jawab dalam menyediakan sarana dan prasarana sekolah, bukan orang tua.

Lebih lanjut Slamet berharap, pihak sekolah tidak lagi membebani orang tua dengan biaya tambahan yang memberatkan. Ia juga mengingatkan bahwa banyak masyarakat yang beranggapan bahwa pendidikan di sekolah seharusnya diberikan secara gratis, tanpa adanya biaya tambahan. Bagi kalangan masyarakat yang kurang mampu, hal ini menjadi beban berat, dan meskipun mereka merasa keberatan, mereka merasa tidak memiliki banyak pilihan. (*)

Baca Juga:  Warga Kendeng Siap Menentang Rencana Pendirian Pabrik Semen