PKN Laporkan Dugaan Korupsi Honor Narsum DPRD Blora ke Kejati Jateng

“Selain mengadukan secara langsung di bagian pengaduan, saya juga sempat berkonsultasi dengan Pak Bambang, Ass Intel Kejati Jateng,” ujar Sukisman, ketua .

***

penyelewengan honor nara sumber (narsum) memasuki babak baru. Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Blora pada Kamis (19/01/2023) mengadukan yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar itu ke Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. PKN melihat adanya dugaan tindak pidana dana Tahun 2021 yang bersumber dari Sekretariat Blora.
Sebagai pelapor Sukisman meyakini, DPRD Blora telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Sekwan, pimpinan dewan, dan semua anggota DPRD .
“Saya laporkan dugaan penyelewengan anggaran honor Narsum DPRD Blora ke Kejati karena melanggar Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo KUHPidana Pasal 55,” ujar Su-kisman, Kamis (19/01/2023).
Ketua itu menambahkan, bahwa laporan ini terkait dengan sumber anggaran dari Sekretariat DPRD Blora untuk membayar honor Narsum anggota DPRD. Selain menyalahi UU Tipikor. Menurut Sukisman juga menyalahi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional plus Lampiran I Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional di bagian .
“Pada salah satu poin di Perpres itu menyebutkan bahwa dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50 persen dari honorarium narasumber / pembahas,” tandas Sukisman.
Menurut Sukisman, total kerugian negara dalam dugaan kasus ini mencapai 5,5 miliar dari 11 miliar anggaran honor Narsum DPRD Tahun 2021. Dan angka ini belum termasuk anggaran honor Narsum di Tahun 2022. Jelas jumlah kerugian negara akan bertambah besar.
Sebelumnya dalam per-bincangan publik serta berita di media massa dan daftar 45 nama anggota dewan penerima honor Tahun 2021, dan banyak anggota dewan yang menerima honor ratusan juta dalam satu bulan. (*)

Baca Juga:  Warga Balun Graha Permai Cepu, Gelar Halal bi Halal di Masjid Al Muhajirin