Kasus laporan dugaan Mal Praktek yang di lakukan oleh RS Telegorejo Semarang terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng sudah melakukan klarifikasi terhadap orang tua korban pada Kamis (28/1/2021) selama 12 jam di ruang Subdit 1 Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi).
“Untuk Klarifikasi kedua orang tua korban sudah dilakukan pada kamis minggu lalu, kita datang pukul 09.00 hingga pukul 17.00 Wib untuk materinya tidak bisa saya sampaiakan, biar dari Krimsus aja yang nanti menjelaskan,” ungkap Penasehat Hukum Arta Uli Sianturi kepada RMOLJateng, Jumat (5/2/2021).
Sementara itu Kasubdit 1 Indagsi DitKrimsus Polda Jateng AKBP Asep Maulidin saat dikonfirmasi membenarkan klarifikasi yang telah dilakukan oleh anggotanya kepada keluarga korban Samuel Reven dalam hal ini kedua orang tuanya.
“Benar kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan istrinya. Materinya soal peristiwa yang dialamii pelapor. Dalam waktu dekat akan kita panggil juga pihak RS Tlogorejo untuk dimintai keterangan. Tahapanya masih proses penyelidikan, jadi masih awal,” jelas AKBP Asep Mauludin.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang ini juga menambahkan setelah kedua belah pihak dilakukan pemeriksaan, langkah selanjutnya akan dilakukan gelar perkara internal apakah kasus ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak. (*)