Penyidik Polres Dalami Keterangan Pejabat Perhutani KPH Blora Terkait Kasus Pembalakan Liar dan Pembiaran

Date:

Korandiva-BLORA.- Penyidik Satreskrim Polres Blora terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan tindak pidana pembalakan liar dan pembiaran yang terjadi di wilayah Perhutani KPH Blora. Berdasarkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang diterima Pelapor, pihak kepolisian saat ini tengah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari internal Perhutani. Langkah ini diambil untuk memperjelas konstruksi hukum atas dugaan aktivitas ilegal serta potensi pembiaran yang terjadi di kawasan hutan tersebut.

Pemeriksaan beberapa karyawan perhutani mencakup berbagai level fungsional dan struktural, mulai dari andor tebang hingga jajaran manajerial di tingkat Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH). Keterangan mereka dianggap krusial untuk memetakan peran masing-masing pihak dalam tata kelola keamanan hutan.
Mohammad Fuad Mushofa, selaku pelapor dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa proses hukum yang berjalan mulai menimbulkan dinamika di internal Perhutani KPH Blora. Ia mensinyalir adanya upaya dari pihak tertentu yang mencoba memberikan tekanan agar perkara ini tidak berlanjut. Meski demikian, Fuad menegaskan pentingnya konsistensi agar kasus ini dapat tertangani hingga tuntas demi kelestarian hutan negara.

Dalam keterangannya, Fuad juga menyoroti pola perlindungan oknum yang diduga kerap terjadi untuk menghindari jeratan pidana. Ia merujuk pada catatan beberapa waktu lalu di mana aktivitas pengangkutan kayu ilegal menuju wilayah Todanan yang melibatkan mandor Perhutani KPH Blora dibiarkan tanpa sanksi disiplin maupun tindakan hukum yang tegas. Seolah-olah terhadapnya memiliki kekebalan hukum.

“Saya mengapresiasi penyidik Polres Blora yang telah bergerak maju dengan memanggil pihak-pihak terkait. Langkah ini sangat penting untuk mengungkap fakta secara terang benderang. Namun, saya juga mendesak agar kepolisian segera melakukan penyidikan, penyitaan terhadap seluruh sarana yang digunakan dalam kejahatan tersebut,” tegas Mohammad Fuad Mushofa saat dikonfirmasi.

Desakan penyitaan barang bukti menjadi poin krusial yang ditekankan oleh pelapor untuk memutus rantai kejahatan kehutanan. Fuad mendorong agar penyidik segera mengamankan alat-alat operasional, mulai dari gergaji mesin hingga armada angkutan, guna mencegah pengulangan dan penghilangan barang bukti. Menurutnya, bukti fisik merupakan kunci utama untuk menjerat para pelaku intelektual maupun eksekutor di lapangan.
Lebih lanjut, Fuad menyinyalir bahwa adanya upaya konsolidasi internal yang saat ini sedang dibangun, merupakan bentuk kekhawatiran dari pihak terlibat atas bukti yang mulai terkuak. Ia mengingatkan bahwa solidaritas untuk menutupi tindak pidana justru akan memperberat konsekuensi hukum bagi para oknum nantinya. Ia mengahrap Polres Blora tetap berpegang teguh pada fakta-fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan saksi dan dokumen.

“Jangan sampai ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke internal. Kita semua memahami pola lama di mana oknum seringkali dicarikan celah agar lolos dari jeratan” tambah Fuad. (*)

Koran DIVA Cetak Edisi 1065, Terbit Tanggal 13 April 2026

spot_img

BERITA TERBARU

BERITA TERKAIT
Related