Arsip Tag: Kriminal

Motif Pembunuhan di Hotel K, Pelaku Merasa Tidak Puas Pelayanan Korban

BLORA.–

Motif pembunuhan terhadap seorang wanita di Hotel K akhirnya terungkap. Pelaku bernama Joko Umbaran merasa tak puas dengan pelayanan korban, setelah melakukan transaksi memalui Aplikasi Chat.
Pelaku merupakan warga RT. 04 RW. 01 Dukuh Maguan Desa Tamanrejo Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Pada Selasa (17/1/2023) pelaku sempat memesan jasa esek-esek. Mereka pun sepakat untuk bertemu di hotel K. Motif pelaku membunuh korban karena tak puas dengan pelayanan yang diberikan.
“Pelaku tidak puas dengan pelayanan yang diberikan korban. Korban minta hubungannya dihentikan dan pelaku diminta membayar. Namun pelaku merasa tidak puas,” jelas Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Supritono, Rabu (18/01/2023).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku Joko Umbaran telah diamankan di Polres Blora.
Diberitakan sebelumnya, Ditemukan sosok wanita tewas di Hotel K yang beralamatkan di jalan Blora – Purwodadi, tepatnya di wilayah Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
Kepala Polsek Tunjungan, AKP Dwi Nur Edi menerangkan korban merupakan sosok perempuan. Pihaknya masih mendalami peristiwa ini lebih lanjut.
Di Tempat Kejadian Perkara ditemukan identitas KTP perempuan atas nama Miranda. Dugaan sementara, mayat tersebut merupakan korban Pembunuhan.
Sementara diduga memang korban pembunuhan. Kita akan melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya. (*)

Pelaku Pembunuhan di Hotel K Ditangkap di Tengah Sawah di Blora

BLORA.-

Aparat Polres Blora berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan seorang wanita di Hotel K pada Rabu (18/1/2023). Pelaku di tangkap di sekitar Perumda Kunden, Blora. Pelaku yang ketika ditangkap hanya mengenakan celana pendek, langsung diglandang petugas. Penangkapan ini sontak membuat warga penasaran. Mereka juga mengabadikan melalui handphone.
“Ditangkap di tengah sawah sebelah barat Perumda,” ujar seorang warga yang menyaksikan detik-detik penangkapan yang dilakukan tim Resmob Satreskrim Polres Blora, Ali Chudor, Rabu (18/1/2023).
Area persawahan itu menjadi lokasi pelaku bersembunyi, berada di wilayah Kelurahan Kunden, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Ali Chudor mengatakan, petugas menunggu pelaku keluar dari lokasi persembunyiannya sejak kemarin malam sekitar pukul 19.00 WIB dan baru tertangkap sekitar pukul 8.30 WIB pagi ini.
“Pelaku tidak sempat lari karena sudah dikepung dan masih telanjang,” katanya, yang juga dirinya ikut menunggu di sekitar penangkapan.
“Aku ya melu ngonconi polisi seg golek i (aku ya ikut menemani polisi yang mencari pelaku), sampai jam 3 pagi,” tambahnya.
Salah satu tim Resmob Satreskrim Polres Blora yang enggan disebut namanya juga membenarkan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan itu. Kata dia, pelakunya warga Maguan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
“Namanya Joko,” katanya membeberkan.(*)

Karena Bosan Merawat, Anak di Ngawi Bunuh Bapak Kandungnya

NGAWI.-

Seorang pria bernama Wachid (52), warga Desa Gayam, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jumat (9/9/2022) ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa oleh anak perempuannya yang berkunjung ke rumah kontrakannya.

Wachid ditemukan tewas di ruang tamu dengan luka tusukan pada dadanya. Anak korban yang selama ini tinggal bersama korban untuk merawat sakit stroke korban turut menghilang. Polisi langsung memburu anak kandung korban yang kabur.

Polisi menetapkan Fahri Wahyu Erfanto sebagai tersangka kasus pembunuhan. Fahri tega menghabisi Wachid, ayah kandungnya.

Kepada petugas, Fahri mengaku bosan menemani ayahnya yang mengalami strok. Ia mengaku ingin merantau.

“Dari keterangan beberapa saksi memang tersangka mengarah ke anak korban yang setiap hari menjaganya. Dari pengakuannya bosan merawat orang sakit dan ingin merantau,” ujar Wakapolres Ngawi Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, Jumat (16/9/2022).

Tersangka sakit hati. Tersangka meminta uang kepada korban untuk merantau. Namun, korban tak memberinya.

“Selama ini tersangka tinggal bersama korban karena menganggur dan sekaligus menjaganya,” jelas Hendry. (*)

Terlibat Tindak Pidana Narkoba, Warga Semarang Ditangkap di Kunduran

BLORA.-

Diduga terlibat tindak pidana kepemilikan jenis psikotropika, Mz, warga Semarang, Jumat (26/08/2022) ditangkap Kesatuan Reserse Narkoba Polres Blora di Desa Jagong Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Petugas mengamankan barang bukti berupa sepuluh butir tablet Alprazolam 1mg.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi SIK, MM, MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santoso SH membenarkan terjadinya penangkapan tersangka MZ yang merupakan warga Semarang.
Semula berawal dari informasi warga, bahwa akan ada tindak pidana kepemilikan Psikotropika diwilayah Kecamatan Kunduran.
“Berdasarkan laporan tersebut kami segera melakukan penyelidikan dan pendalaman,” ujarnya.
“Atas informasi tersebut akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap MZ,” ungkapnya. (*)

Di Grobogan, Siswi MTs Diperkosa Ayah Tiri dan Digilir 6 Temannya

GROBOGAN. –

Seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Grobogan mengalami nasib tragis setelah diperkosa ayah tirinya selama setahun. Bejatnya lagi, usai diperkosa ayah tiri , dia pun digilir 6 teman ayah tirinya di sebuah kandang ayam. Korban kini depresi berat dan memilih putus sekolah karena malu.
Ibu korban kini telah melaporkan kasus ini ke polisi. Siswi malang itu berinisial AK, siswi MTs asal Desa Penawangan, Kecamatan Tawangharjo, Jawa Tengah. Sejak tiga bulan lalu AK memilih putus sekolah.
Dia merasa malu dan mengalami depresi setelah kasus bejat ayah tirinya terbongkar oleh ibu kandungnya. Korban mengaku tidak berani melapor ke ibunya karena mendapatkan ancaman dari Usman ayah tiri korban.
Dari pengakuan ayah tiri ke Siti Maemunah, ibu kandung korban, AK sudah mengalami pelecehan seksual sejak setahun lalu baik di dalam kamar maupun di luar rumah. Kejadian terakhir beberapa bulan lalu, AK diduga diperkosa oleh 6 orang yang merupakan teman dari ayah tiri korban di sebuah kandang ayam yang lokasinya tak jauh dari rumah korban.
“Saat itu, korban dijemput keenam teman ayah tirinya di sebuah minimarket dan dibawa ke sebuah kandang ayam. Dalam kondisi mabuk, gadis 14 tahun ini digilir oleh keenam pelaku,” kata ibu korban.
Kecurigaan ibu kandung korban muncul ketika, ayah tiri korban kepergok sering keluar masuk kamar anaknya dan bahkan sering membersihkan kamar anaknya saat ia sedang berada di warung untuk berjualan.
Karena tidak kuat menahan rasa curiga, ibu kandung korban langsung melabrak dan menanyakan ke suaminya. Setelah dipaksa, suaminya akhirnya mengakui jika ia telah menggauli anak tirinya berulang kali.
“Bahkan saat kejadian terakhir di kandang ayam, ayah tiri korban juga mengetahuinya dan akhirnya ikut berbuat bejat,” tutur ibu kandung korban. Siti Maemunah kemudian melaporkan kasus bejat suaminya ke polisi pada bulan Juni 2022.
“Kami berharap pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah, AKP Afiditya Arief Wibowo membenarkan adanya laporkan dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri dan ke enam rekannya.
“Polisi telah mengantongi hasil visum dan kini memburu ke tujuh pelaku,” katanya.
Polisi meminta keterangan beberapa saksi dan keluarga serta melakukan prarekonstruksi di beberapa lokasi yang berbeda di mana korban diperkosa. Dari hasil prarekonstruksi direbut polisi telah mengantongi data lima pelaku yang diduga ikut terlibat dalam kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Sementara itu, AK kini memilih mengurung diri di rumah karena takut ancaman ayah tirinya. (*)

Pencuri Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Dituntut 4 Tahun

BOJONEGORO.-

Firmansyah, pencuri mobil dinas (mobdin) Bupati Bojonegoro sekarang ini sedang menjalani proses hukum di pengadilan. Jaksa penuntut umum (JPU) Mohammad Arifin menuntut terdakwa asal Kelurahan Kadipaten itu 4 tahun penjara.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Arfan Halim mengungkapkan, berdasarkan sidang tuntutan secara telekonferensi, Kamis (28/07/2022), terdakwa Firmansyah dituntut pidana penjara empat tahun sebagaiamana dakwaan tunggal JPU yakni pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Pertimbangan tuntutan terdakwa karena meresahkan masyarakat, merugikan Pemkab Bojonegoro, dan bisa menghambat kelancaran jalannya pemerintahan. “Kalau hal meringankannya karena belum pernah dipidana dan terdakwa kooperatif selama persidangan,” ujarnya.
Berdasarkan fakta di persidangan, kasus pencurian mobil dinas Bupati Bojonegoro terjadi pada 21 April lalu. Kemudian ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Bojonegoro pada 22 April lalu.
Modus terdakwa mencuri mobil dinas Pajero itu karena butuh kendaraan untuk pergi ke Bekasi menjemput kakak terdakwa.
Saat kejadian sekitar pukul 11.30 pada 21 April itu, terdakwa sudah berkeliaran di sekitar Alun-Alun Bojonegoro sejak pukul 07.00. Modusnya, mengaku sebagai montir mobil kepada Satpol PP maupun driver mobil dinas.
Tenyata tidak ada jadwal servis mobil. Ketika driver lengah, terdakwa mengambil kunci mobil Pajero itu dan membawanya kabur. Tapi terdakwa yang sebenarnya berprofesi sebagai debt collector itu sempat mengganti nopol S 1 AB menjadi B 1323 WZV. Akhirnya ketika perjalanan, terdakwa tertangkap di kawasan perbatasan Bojonegoro-Ngawi. (*)

Curi Kotak Amal Kebersihan Masjid, Seorang Pemuda Dihajar Massa

PATI.–

Seorang Pemuda diduga pelaku pencurian kotak amal kebersihan masjid Darussalam Desa Tendas Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati pada hari Minggu (31/07/22).
Kasi Humas Polres Pati Iptu Sukarno menyampaikan, kronologis kejadian itu berawal ketika pada sekitar pukul 11.00 WIB pelaku memasuki Masjid Darussalam dan menuju ke kamar kecil. Melihat situasi masjid yang sepi, timbul niat untuk mengambil uang yang ada di kas kebersihan Masjid Darussalam.
”Selanjutnya pelaku membuka kotak amal kebersihan masjid dengan cara menggergaji menggunakan grenda. Setelah kotak kas itu terbuka, pelaku mengambil uang dan memasukannya di katong celana,” tutur Iptu Sukarno.
Saat pelaku melakukan kejahatannya ini, takmir masjid secara kebetulan melihat aksinya. Selanjutya memberitahukan hal itu kepada takmir masjid yang lain, dan kemudian menangkap pelaku.
”Setelah itu takmir melaporkan ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Tayu,” kata Iptu Sukarno.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, beberapa personel Polsek Tayu dan personel TNI Koramil 03 Tayu mendatangi TKP. Sesampai di Masjid Darussalam, sudah banyak massa.
”Kemudian personel Polsek Tayu bersama-sama TNI Koramil 03 Tayu melakukan evakuasi pelaku dan mengamankan barang bukti . Mengingat banyaknya massa, pelaku langsung dibawa menuju kendaraan dinas langsung menuju ke Polsek Tayu,” ujar IPTU Sukarno menambahkan.
Diketahui, pelaku berinisial AA. Ia merupakan warga Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Sebelum diamankan Polsek Tayu, pelaku sempat dihajar massa.
”Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Tayu,” sambung IPTU Sukarno (*)

“Pak Ogah” Marah, Polisi Bertindak

PATI. –

Umbarno, warga Desa Batusari, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian (Resort Polres) Pati.
Pasalnya, Umbarno telah melakukan tindak dugaan pengrusakan terhadap satu truk yang melintas di jalan Pati – Rembang pada Sabtu (30/7/2022).
Kejadian ini bermula ketika pelaku memanfaatkan momen macet, bersama anaknya menjadi ‘Pak Ogah’ (pengatur jalan) untuk mendapatkan hasil. Namun apa yang dilakukan pelaku justru harus berurusan dengan hukum.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasubag Humas Polres Pati Iptu Sukarno membeberkan, kejadian sekira pukul 14.00 Wib, pelaku bermaksud memberhentikan truk yang dikemudikan Kasno, warga Desa Petarukan, Kabupaten Pemalang yang melintas dari arah Rembang menuju ke Pati.
“Karena cara memberhentikannya mendadak, dan truk keadaan muatan berat sehingga truk tidak bisa langsung berhenti. Bahkan hampir menyenggol pelaku, merasa tak dihiraukan saat memberhentikan kemudian pelaku marah dan melempar batu bersama-sama putranya, sehingga mengenai bagian kaca dan spion sebelah kiri hingga pecah,” beber Sukarno, Minggu (31/7/2022).
Lanjut Sukarno, merasa truknya di rusak oleh pelaku, korban langsung melaporkan ke Polisi. Mendapat laporan, anggota Resmob Polres Pati langsung mengintrogasi korban dan melihat video kejadian. Kemudian team Resmob melakukan penyelidikan dan mendapatkan keberadaan pelaku di rumahnya.
“Saat ini kami berhasil amankan pelaku berikut barang bukti berupa batu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Pati guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya. (*)