Arsip Tag: Pemerkosaan

Pemerkosa Bocah Difabel dI Blora, Ayah Kandung Sendiri

BLORA.-

Polres Blora akhirnya mengungkap pelaku rudapaksa atau pemerkosaan yang menimpa bocah difabel berinisial GL (15), hingga hamil sebanyak dua kali. Pelaku ternyata adalah ayah kandung korban sendiri, S yang berusia 62 tahun.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Supriyono menerangkan, hasil pemeriksaan sementara pelaku menyetubuhi anak kandungnya di ruang tamu. Perbuatan bejat pelaku yang menyetubuhi anak kandung sendiri, yang juga penyandang disabilitas atau difabel itu sudah dilakukan sejak Maret 2022 lalu.
“Kebetulan di ruang tamu ada tempat tidur, di situ pelaku melakukan perbuatan bejatnya,” terang Kasat Reskrim Polres Blora.
Penangkapan pelaku pemerkosaan tersebut membuat ibu kandung korban yang juga istri pelaku merasa terlepas dari tekanan intimidasi yang dilakukan suaminya. Perempuan berinisial R itu sebelumnya merasa tertekan dengan ancaman yang diberikan oleh S selama bertahun-tahun.
Menurut dia, S yang juga ayah kandung korban merupakan pria yang kasar. Dirinya sering kali dibentak-bentak. Bahkan, R diancam akan dibacok apabila menyebarkan informasi bahwa suaminya merupakan pelaku tindakan keji itu.
“Sebenarnya tahu, tapi dibilang jangan sampai diomongkan ke orang-orang. Kalau F (perempuan disabilitas ganda) disayang-sayang, tapi kalau saya dibentak-bentak. Selalu dimarahin. Bahkan diancam akan dibacok juga,” ujar dia.
Dirinya menjelaskan, suaminya bahkan selalu tidur sekamar dengan korban, sedangkan R yang merupakan istri pelaku tidur di ranjang yang ada di ruang tamu. Pelaku juga sering marah-marah tanpa sebab yang jelas.
Sebagai istri, dirinya juga jarang mendapatkan nafkah dari suaminya. Bahkan, uang hasilnya sebagai buruh tani sempat diambil paksa oleh suaminya itu.
“Sekarang saya merasa bebas, enggak disentak-sentak. Pengin makan apa bisa keturutan. Sekarang sudah bisa pegang uang sendiri,” terang dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Blora Komisaris Polisi (Kompol) Christian Chrisye Lolowang mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya sendiri, di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, pada Jumat (13/1/2023). Penangkapan dilakukan oleh pihak kepolisian setelah mendapatkan laporan ibu korban.
“Tindak pidana ini terjadi pada bulan Maret tahun 2022 dengan TKP di rumah sendiri, dan pelakunya adalah berinisial S, yang merupakan bapak dari korban sendiri. Persetubuhan dilakukan di atas bale (tempat tidur) di ruang tamu,” ucap Chrisye berdasarkan keterangan tertulisnya, Senin (16/1/2023).
Selain mengamankan tersangka, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu potong celana pendek warna biru, satu potong celana dalam warna biru, satu potong baju batik warna merah, serta sarung dan baby doll warna hijau yang dikenakan saat peristiwa persetubuhan tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 286 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Untuk diketahui, seorang perempuan dengan kondisi disabilitas ganda menjadi korban pemerkosaan selama tiga tahun ke belakang di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Perempuan asal Kecamatan Jepon itu bahkan sudah dua kali melahirkan bayi yang dikandungnya tersebut. (*)

Di Grobogan, Siswi MTs Diperkosa Ayah Tiri dan Digilir 6 Temannya

GROBOGAN. –

Seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Grobogan mengalami nasib tragis setelah diperkosa ayah tirinya selama setahun. Bejatnya lagi, usai diperkosa ayah tiri , dia pun digilir 6 teman ayah tirinya di sebuah kandang ayam. Korban kini depresi berat dan memilih putus sekolah karena malu.
Ibu korban kini telah melaporkan kasus ini ke polisi. Siswi malang itu berinisial AK, siswi MTs asal Desa Penawangan, Kecamatan Tawangharjo, Jawa Tengah. Sejak tiga bulan lalu AK memilih putus sekolah.
Dia merasa malu dan mengalami depresi setelah kasus bejat ayah tirinya terbongkar oleh ibu kandungnya. Korban mengaku tidak berani melapor ke ibunya karena mendapatkan ancaman dari Usman ayah tiri korban.
Dari pengakuan ayah tiri ke Siti Maemunah, ibu kandung korban, AK sudah mengalami pelecehan seksual sejak setahun lalu baik di dalam kamar maupun di luar rumah. Kejadian terakhir beberapa bulan lalu, AK diduga diperkosa oleh 6 orang yang merupakan teman dari ayah tiri korban di sebuah kandang ayam yang lokasinya tak jauh dari rumah korban.
“Saat itu, korban dijemput keenam teman ayah tirinya di sebuah minimarket dan dibawa ke sebuah kandang ayam. Dalam kondisi mabuk, gadis 14 tahun ini digilir oleh keenam pelaku,” kata ibu korban.
Kecurigaan ibu kandung korban muncul ketika, ayah tiri korban kepergok sering keluar masuk kamar anaknya dan bahkan sering membersihkan kamar anaknya saat ia sedang berada di warung untuk berjualan.
Karena tidak kuat menahan rasa curiga, ibu kandung korban langsung melabrak dan menanyakan ke suaminya. Setelah dipaksa, suaminya akhirnya mengakui jika ia telah menggauli anak tirinya berulang kali.
“Bahkan saat kejadian terakhir di kandang ayam, ayah tiri korban juga mengetahuinya dan akhirnya ikut berbuat bejat,” tutur ibu kandung korban. Siti Maemunah kemudian melaporkan kasus bejat suaminya ke polisi pada bulan Juni 2022.
“Kami berharap pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah, AKP Afiditya Arief Wibowo membenarkan adanya laporkan dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri dan ke enam rekannya.
“Polisi telah mengantongi hasil visum dan kini memburu ke tujuh pelaku,” katanya.
Polisi meminta keterangan beberapa saksi dan keluarga serta melakukan prarekonstruksi di beberapa lokasi yang berbeda di mana korban diperkosa. Dari hasil prarekonstruksi direbut polisi telah mengantongi data lima pelaku yang diduga ikut terlibat dalam kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Sementara itu, AK kini memilih mengurung diri di rumah karena takut ancaman ayah tirinya. (*)