Beranda blog Halaman 69

Tidak Lolos Seleksi PPPK, Tenaga Honorer R3 di Pati Tuntut Kontrak Penuh

0

Korandiva – PATI.- Sejumlah tenaga honorer di Kabupaten Pati yang tidak lolos dalam Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyatakan kekecewaannya. Mereka mendesak agar diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status kontrak penuh.

Salah satu peserta seleksi, Anggita mengungkapkan, bahwa dirinya telah mengikuti proses seleksi PPPK, namun gagal karena memperoleh peringkat lebih rendah dibandingkan peserta lain. Ia mendapatkan keterangan sebagai peserta dengan status R3 dan merasa bingung mengenai kelanjutan status tersebut.

“Berdasarkan informasi yang saya terima, peserta dengan status R3 telah lolos seleksi administrasi dan ujian kompetensi, tetapi hanya dinyatakan sebagai PPPK paruh waktu. Saya berharap bisa diangkat sebagai PPPK penuh waktu,” ujar Anggita pada Selasa, 4 Februari 2025.

Beredar kabar bahwa peserta yang tidak lolos akan diberikan status sebagai PPPK paruh waktu. Namun, Anggita dan rekan-rekannya menolak hal tersebut dan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk segera menata ulang kebijakan terkait ASN di wilayah mereka.

“Kami meminta Pemkab dan DPRD Kabupaten Pati untuk menyelesaikan permasalahan ini. Saya dan rekan-rekan sudah berusaha menemui Dewan dan dinas terkait guna mendapatkan kejelasan mengenai hasil seleksi PPPK Tahap I,” lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, audiensi dengan DPRD Kabupaten Pati dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Februari 2025, di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Pati. Pertemuan ini akan membahas kebijakan terkait tenaga honorer dalam seleksi PPPK tahun 2024. Beberapa pihak yang dijadwalkan hadir dalam audiensi tersebut meliputi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sekretaris Daerah (Sekda) Pati, serta forum tenaga honorer se-Kabupaten Pati.

“Kami terus berupaya mendapatkan kejelasan terkait status honorer melalui pertemuan dengan Pemda dan DPRD. Dalam audiensi ini, kami berharap ada keputusan yang berpihak pada tenaga honorer,” tambahnya.

Anggita sendiri merupakan guru honorer yang mendaftar seleksi PPPK dalam formasi tenaga teknis di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati. Ia memilih formasi tersebut karena tidak dapat mengikuti seleksi untuk formasi guru akibat tidak terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Saya sudah terdaftar di BKN, tetapi tidak dapat mendaftar sebagai guru karena belum masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Oleh karena itu, BKPSDM menyarankan saya mendaftar dalam formasi tenaga teknis,” jelasnya.

Ia berharap audiensi antara tenaga honorer dan pemerintah daerah dapat menghasilkan solusi konkret terkait status dan masa depan mereka dalam sistem kepegawaian di Kabupaten Pati.

“Kami akan difasilitasi untuk berdiskusi dengan BKPSDM dan pihak terkait lainnya guna mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer,” tuturnya. (*)

Truk Tronton Tabrak Fuso di Pantura Pati, Lalu Lintas Tersendat Hingga 1 Km

0

Korandiva – PATI.- Kecelakaan antara dua truk tronton terjadi di Jalan Pantura Juwana-Pati, mengakibatkan kedua kendaraan mengalami kerusakan.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Pati, Ipda Moch Apri Hermawan menjelaskan, bahwa insiden tersebut melibatkan truk tronton Wingbox Siba Surya Nopol: H-8649-OF dan truk tronton Wingbox Fuso bernomor B-9873-GG. Insiden ii terjadi sekitar pukul 11.00 WIB.

“Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini, hanya kerugian materiil saja,” ujar Apri S, Selasa (4/2/2025).

Akibat kecelakaan ini, arus lalu lintas di Jalan Pantura Pati-Juwana sempat tersendat selama sekitar 30 menit. Antrean kendaraan dari arah Pati maupun Juwana mencapai satu kilometer. Namun, saat ini arus lalu lintas telah kembali normal.

Apri menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat truk Wingbox Siba Surya yang dikemudikan oleh Satria Adi Putra (25) melaju dari arah Juwana menuju Pati. Di depannya, ada truk tronton Wingbox Fuso yang dikendarai oleh Bambang Mulyanto (50), warga Probolinggo.

“Sesampainya di lokasi kejadian, diduga pengemudi truk tronton Wingbox Siba Surya kurang berkonsentrasi sehingga menabrak bagian belakang truk Wingbox Fuso yang berada di depannya,” jelas Apri. (*)

Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 500 Ribu per Bulan, Dtransfer Langsung ke Rekening Masing-masing

0

Korandiva – JAKARTA.– Guru honorer akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per bulan. Bantuan ini ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menyampaikan langkah-langkah strategis yang tengah diupayakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia. Salah satunya adalah mekanisme baru dalam pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Pemerintah saat ini tengah menyusun skema transfer langsung, di mana tunjangan profesi akan dikirim langsung ke rekening masing-masing guru tanpa melalui perantara. Langkah ini diharapkan bisa mengurangi hambatan birokrasi dan memastikan bahwa tunjangan diterima secara penuh serta tepat waktu.

“Kami sedang dalam proses untuk tunjangan guru itu dibayarkan langsung melalui rekening para guru. Sudah ada pembahasan dengan Menteri Keuangan dan sudah disetujui, sekarang tinggal verifikasi datanya,” ucap Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Selasa (4/2).

Selain memastikan pembayaran tunjangan profesi berjalan lebih efisien, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Saat ini, Kemendikdasmen tengah menyusun skema bantuan langsung dengan besaran antara Rp 300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan bagi guru honorer.

“Tanggal 6 Februari nanti, kami akan melakukan verifikasi dan validasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk transfer langsung kepada guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi,” lanjut Mendikdasmen.

Kebijakan ini merupakan respons terhadap berbagai aspirasi tenaga pendidik, khususnya guru honorer, yang selama ini menghadapi tantangan ekonomi akibat keterbatasan akses terhadap tunjangan profesi.

Dengan langkah-langkah ini, kata Menteri Mu’ti, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan guru serta menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan berkualitas. (*)

Apel Pagi, Kades Pengkoljagong Tekankan Disiplin dan Kepatuhan Bayar Pajak

0

Korandiva – BLORA.- Pemerintah Desa Pengkoljagong Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, menggelar apel pagi di halaman balai desa setempat pada Selasa, 4 Februari 2025.

Apel ini yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Pengkoljagong, Sugiyono, S.Pd ini diikuti oleh seluruh perangkat desa tanpa terkecuali.

Dalam sambutannya, Kades Sugiyono menyoroti beberapa hal penting terkait pemerintahan desa, salah satunya mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pada kesempatan itu ia menekankan kepada para Kepala Dusun (Kadus) agar segera mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPT) kepada warga di masing-masing dukuh.

“Saya mohon kepada para Kadus untuk segera mendistribusikan SPT kepada wajib pajak di wilayahnya masing-masing, agar mereka dapat segera memenuhi kewajibannya. Penerimaan pajak yang lancar akan mendukung pembangunan desa kita,” ujar Sugiyono.

Selain itu dalam arahannya, Kades juga menekankan pentingnya disiplin kerja bagi seluruh perangkat desa. Ia mengingatkan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.

“Saya berharap semua perangkat desa dapat menjaga kedisiplinan dalam menjalankan tugas. Jika kita disiplin, maka pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik dan warga tidak akan merasa kecewa,” tegasnya.

Apel pagi ini menjadi momentum untuk meningkatkan semangat kerja serta komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Desa Pengkoljagong. Pemerintah desa berharap, dengan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak, pembangunan desa dapat berjalan lebih optimal demi kesejahteraan bersama. (*)

Larangan Penjualan Gas LPG 3 Kg di Tingkat Pengecer, akan “mematikan” Pengusaha Kecil

0

Korandiva – JAKARTA.– Keputusan pemerintah melarang penjualan gas LPG tiga kilogram di tingkat pengecer atau warung sejak 1 Februari lalu disebut sebagai kebijakan yang “mematikan pengusaha kecil, menyusahkan konsumen, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo yang berpihak pada rakyat kecil”.

Daripada pelarangan, pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai pemerintah seharusnya mengubah subsidi ‘gas melon’ itu dari sistem terbuka—produknya yang disubsidi—menjadi sistem tertutup yang fokus pada penerima bantuan.

“Kelompok miskin yang berhak sesuai dengan data Kemensos dikasih kartu yang ada barcode-nya,” kata Fahmy.
“Setiap beli, baik di warung sekalipun tanpa harus di agen, kartu itu di-scan dengan HP. Kalau yang tidak punya kartu, maka membeli gas tiga kilogram dengan harga pasar atau harga normal,” tuturnya.

Tiga hari berjalan, larangan penjualan gas melon di warung pengecer telah menuai keresahaan, di kalangan konsumen, penjual eceran, hingga pemilik pangkalan gas. (*)

Dinas Kesehatan Pati Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis pada Pekan Pertama Februari 2025

0

Koranduiva – PATI.- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati akan menggelar program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) di pekan pertama Februari 2025. Program ini bertujuan untuk memberikan akses pemeriksaan kesehatan kepada masyarakat secara cuma-cuma, guna mendeteksi berbagai potensi penyakit, baik yang menular maupun tidak menular, sejak dini. Deteksi dini diyakini dapat mempercepat penanganan dan mencegah kondisi kesehatan yang lebih buruk di kemudian hari.

Kepala Dinas Kesehatan Pati, Aviani Tritanti Venusia, menegaskan pentingnya pemeriksaan kesehatan secara berkala. Menurutnya, banyak masyarakat yang baru memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan ketika kondisi sudah parah, padahal dengan melakukan deteksi dini, risiko komplikasi bisa diminimalisir.

“Seringkali, masyarakat baru datang ke layanan kesehatan ketika penyakit sudah dalam tahap lanjut. Padahal, pencegahan dan deteksi dini jauh lebih efektif untuk menghindari penyakit menjadi lebih serius,” ujar Aviani saat dihubungi melalui telepon baru-baru ini.

Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis ini akan dilaksanakan di berbagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti Puskesmas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, serta fasilitas kesehatan tingkat lanjut dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas). Sasaran utama dari program ini mencakup seluruh lapisan masyarakat, mulai dari bayi baru lahir, anak-anak, remaja, hingga lansia.

Saat ini, Dinkes Pati tengah mempersiapkan teknis pelaksanaan di setiap Puskesmas di wilayah Kabupaten Pati. Program ini juga menunggu instruksi lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Pati, seperti surat edaran dari Penjabat Bupati atau Gubernur.

“Kami sedang mempersiapkan seluruh fasilitas di Puskesmas untuk memastikan pelaksanaan program berjalan lancar. Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pemkab Pati,” tambah Aviani.

Sebagai bagian dari kemudahan akses layanan, masyarakat yang memiliki ponsel pintar akan menerima notifikasi digital melalui aplikasi Satu Sehat. Aplikasi ini akan memberikan pengingat untuk datang ke Puskesmas dan menyediakan tiket layanan pemeriksaan secara praktis.

Namun, bagi warga yang tidak memiliki perangkat digital atau mengalami kesulitan mengakses aplikasi, mereka tetap bisa mengikuti program pemeriksaan kesehatan dengan datang langsung ke fasilitas kesehatan terdekat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai upaya untuk memeriksa kondisi kesehatan secara rutin, sehingga dapat melakukan langkah pencegahan sebelum masalah kesehatan berkembang lebih serius,” pungkas Aviani. (*)

Larangan Penjualan Gas LPG 3 Kg Melalui Pengecer di Pati, Efektif Mulai 1 Februari 2025

0

Korandiva – PATI.- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Surat Edaran yang berisi larangan penjualan Gas LPG 3 Kg melalui pengecer, efektif mulai 1 Februari 2025.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati Hadi Santoso, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut telah diteruskan kepada seluruh pangkalan Gas LPG di Kabupaten Pati, yang jumlahnya mencapai sekitar 1.900 pangkalan.

“Mulai sekarang, pengecer tidak lagi diperbolehkan untuk menjual gas subsidi 3 Kg melalui jalur mereka. Konsumen kini langsung bisa membeli gas melon melalui pangkalan atau agen resmi,” jelas Hadi pada Senin (3/2/2025).

Hadi menambahkan, konsumen yang dimaksud dalam aturan ini adalah rumah tangga, pelaku UMKM, serta petani dan nelayan.

Menanggapi keluhan tentang lokasi yang jauh dari pangkalan, Hadi menyarankan agar pengecer yang berada di daerah tersebut segera mendaftar menjadi sub-agen. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP), dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti memperoleh rekomendasi dari desa setempat dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Pangkalan atau agen harus memastikan bahwa data sub-agen yang didaftarkan sudah akurat, termasuk koordinat lokasi mereka,” tambah Hadi.

Sementara itu, Iwan, salah satu agen gas di Desa Cebolek, Kecamatan Margoyoso, Pati, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima instruksi dari dinas untuk menjalankan kebijakan baru tersebut.

“Mulai tanggal 1 Februari 2025, kami sudah diberitahu oleh dinas untuk tidak lagi menjual gas melon ke pengecer, melainkan langsung ke konsumen, dengan harga Rp 18 ribu per tabung,” ujar Iwan. (*)

Pertanyakan Hasil Audit, Warga Desa Dengkek Datangi Kantor Inspektorat Pati

0

Korandiva – PATI.- Warga Desa Dengkek kembgali datangi Kantor Inspektorat Pati pada 3 Februari 2025. Kedatangan mereka untuk menanyakan informasi hasil audit Pemerintah Desa Dengkek berikut penjelasan terkait langkah selanjutnya.

Silvia Yuliana, perwakilan Inspektorat Pati, menemui warga yang sedang menunggu di ruang tunggu. Meskipun sempat terjadi ketegangan antara Silvia dan wartawan akibat larangan peliputan, situasi tersebut segera mereda berkat desakan warga Dengkek yang menuntut transparansi dalam pengungkapkan hasil audit desa mereka.

Silvia Yuliana memahami maksud kedatangan warga Desa Dengkek, namun warga tetap menginginkan pertemuan langsung dengan Agus Eko Wibowo, S.Farm, Apt, M.M., Kepala Inspektorat Pati.

Agus Eko Wibowo memberikan persyaratan untuk pertemuan tersebut, yaitu hanya tiga orang perwakilan warga yang diperbolehkan masuk ke ruangannya, tanpa membawa kamera atau telepon genggam.

Tiga perwakilan yang ditunjuk, yaitu Suko, Bagas, dan Kunardi, akhirnya diperbolehkan bertemu dengan Kepala Inspektorat Pati untuk mengklarifikasi hasil temuan tim audit.

“Setelah melakukan audit di Desa Dengkek, Inspektorat telah bekerja secara maksimal. Bahkan, kami sudah mendapatkan informasi bahwa hasil audit akan diketahui dalam satu atau dua hari ke depan dan segera diserahkan ke Kabupaten,” ujar Kunardi, salah satu perwakilan warga.

Usai pertemuan di Inspektorat, warga Desa Dengkek melanjutkan aksi mereka dengan mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati untuk menyerahkan berkas dan meminta tindak lanjut atas temuan audit. Mereka berharap agar proses hukum di Kabupaten Pati dapat dijalankan dengan adil dan transparan.

Selain itu, warga Desa Dengkek juga menyerahkan petisi yang menyatakan bahwa 60 persen dari mereka menginginkan pencopotan Muhamad Kamjawi sebagai Kepala Desa. Mereka berharap tuntutan ini dapat segera dipertimbangkan dan diselesaikan dengan cepat. (*)

Setelah Beraksi Tujuh Kali di Kudus, Residivis Jambret Asal Pati Dibekuk Polisi

0

Korandiva – PATI.- Seorang pria berinisial AA (44), warga Desa Growong Lor Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, ditangkap polisi setelah melakukan aksi penjambretan di tujuh lokasi berbeda di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic, mengungkapkan, bahwa pelaku ditangkap saat hendak melakukan aksinya di depan Kantor Samsat Kudus, Jalan Mejobo, Kelurahan Mlatinorowito Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, pada Sabtu siang (6/1/2025).

“Saat itu, korban berinisial M, warga Desa Jepang, dibuntuti pelaku sejak melintas di perempatan selatan RS Aisyiyah. Saat korban memasuki area depan Samsat Kudus, pelaku langsung merampas kalungnya,” ujar AKBP Ronni dalam konferensi pers pada Senin (3/1/2025).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta dan segera melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AA diketahui telah melakukan aksi serupa di tujuh lokasi berbeda di Kudus. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Jalan Singocandi, Jalan Agus Salim, Jalan Nurhadi, Jalan KHR Asnawi, depan Kantor Kelurahan Wergu Wetan, Pasar Bitingan, dan depan Kantor Samsat Kudus.

“Korban dari pelaku ini sebenarnya banyak, namun sebagian tidak melaporkan kejadian yang dialaminya. Saat kami amankan, pelaku hanya membawa uang sebesar Rp 250.000, sedangkan hasil kejahatannya lainnya telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, AA diketahui merupakan seorang residivis yang pernah melakukan aksi serupa di Kabupaten Rembang dan Pati. Modus yang digunakan adalah beraksi seorang diri pada siang hari dengan mengincar perempuan sebagai target utama. Ia juga kerap mengganti kendaraan yang digunakan dalam aksinya guna menghindari kecurigaan.

Akibat perbuatannya, AA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara hingga 9 tahun. (*)

Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Pemkab Pati Akan Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Miskin

0

Korandiva – PATI.- Guna meningkatkan kesejahteraan warga kurang mampu, berbagai program bantuan sosial akan disalurkan kepada masyarakat Kabupaten Pati pada Tahun 2025. Bantuan sosial itu bersumber dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Program ini dikelola secara terstruktur untuk meringankan beban ekonomi masyarakat Bumi Mina Tani.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan, Perlindungan, dan Jaminan Sosial (PPJS) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, Tri Haryumi, bantuan sosial tersebut meliputi program dari Kementerian Sosial (Kemensos), Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, serta Dinsos P3AKB Kabupaten Pati.

“Ada tiga sumber bantuan, yakni dari Kemensos, provinsi, dan kabupaten. Dari Kemensos, terdapat Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Selain itu, terdapat program Margolaras yang merupakan perpanjangan tangan Kemensos dengan bantuan berupa barang,” Jelasnya.

Program utama pemerintah yang rutin disalurkan mencakup PKH, BPNT, dan PBI JK bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang membutuhkan. Selain itu, terdapat bantuan dari Pemprov Jawa Tengah berupa Kartu Jateng Sejahtera (KJS).

Di tingkat kabupaten, beberapa bantuan yang dikelola oleh Dinsos P3AKB Kabupaten Pati meliputi santunan kematian, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), bantuan untuk anak yatim, serta bantuan bagi korban bencana banjir.

Santunan kematian bagi keluarga tidak mampu diberikan sebesar Rp1 juta, sementara bantuan DBHCHT diberikan kepada pekerja di sektor pertembakauan sebesar Rp1,2 juta yang dicairkan dalam dua tahap.

“Santunan kematian untuk warga tidak mampu sebesar Rp1.000.000. Sementara itu, DBHCHT diberikan kepada buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, dan buruh tani cengkeh sebesar Rp1.200.000, yang pencairannya dilakukan dua tahap serentak se-Jawa Tengah. Dari bidang rehabilitasi sosial, terdapat bantuan untuk anak yatim yang dicairkan sebelum hari raya berupa sembako, yang diberikan setahun sekali. Untuk bantuan korban banjir, akan disalurkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan,” paparnya.

Sementara itu, penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT masih menunggu petunjuk teknis dari Kemensos, sedangkan PBI JK masih dalam proses daftar tunggu.

“BPNT sebesar Rp200.000 diberikan dalam bentuk saldo yang dapat digunakan untuk membeli bahan pokok. Sementara itu, PKH merupakan bantuan bersyarat yang hanya diberikan kepada keluarga yang memiliki komponen tertentu, seperti ibu hamil, anak balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia di atas 60 tahun,” jelasnya.

Untuk PBI JK, alokasi dananya berada di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati, sementara Dinsos hanya menangani data penerima. Adapun bantuan KJS sebesar Rp 410.000 disalurkan setiap tiga bulan sekali.

Dengan berbagai bantuan sosial yang telah diprogramkan, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat yang membutuhkan dan meningkatkan kesejahteraan warga Kabupaten Pati di tahun 2025. (*)