Beranda blog Halaman 67

Pemerintah Tegaskan Larangan Penggunaan Elpiji 3 Kg bagi ASN dan Sejumlah Kelompok Usaha

0

Korandiva – PATI.- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru mengenai kelompok masyarakat yang dilarang menggunakan elpiji subsidi 3 kilogram (LPG 3 kg) atau yang dikenal sebagai “gas melon”. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi energi tersalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dalam dokumen yang diterima Tempo, aparatur sipil negara (ASN) kini termasuk dalam kelompok yang dilarang menggunakan LPG bersubsidi. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mensosialisasikan aturan ini melalui Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 tentang Larangan ASN Menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, dan ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri ESDM, Penjabat Gubernur Jawa Tengah, para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, serta Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga RJBT.

Dalam edaran yang ditandatangani pada 4 Februari 2025 itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghimbau seluruh ASN, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk beralih ke LPG non-subsidi.

“Dalam rangka mendukung penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg yang tepat sasaran, maka dihimbau kepada seluruh ASN agar tidak menggunakan LPG tabung 3 kg dan wajib menggunakan LPG non-subsidi,” demikian kutipan dalam surat edaran tersebut.

Selain ASN, sejumlah sektor usaha juga dilarang menggunakan LPG bersubsidi sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022. Berikut adalah daftar kelompok usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg:

1. Restoran – Usaha kuliner berskala besar yang dinilai mampu menggunakan LPG non-subsidi.
2. Hotel – Baik hotel berbintang maupun non-berbintang.
3. Usaha Peternakan – Kecuali yang diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2019 atau program konversi pemerintah.
4. Usaha Pertanian – Berlaku bagi usaha pertanian yang tidak termasuk dalam program konversi energi pemerintah.
5. Usaha Tani Tembakau – Petani tembakau tidak termasuk penerima subsidi elpiji 3 kg.
6. Usaha Jasa Las – Bengkel dan usaha pengelasan diwajibkan menggunakan sumber energi non-subsidi.
7. Usaha Binatu (Laundry) – Bisnis laundry komersial dilarang menggunakan LPG bersubsidi.
8. Usaha Batik – Pemilik usaha batik juga termasuk dalam daftar pelaku usaha yang dilarang menggunakan elpiji bersubsidi.

Sementara itu, pemerintah tetap mengizinkan empat kelompok masyarakat untuk membeli dan menggunakan LPG 3 kg, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021. Kelompok tersebut adalah:

1. Rumah Tangga – Warga dengan kependudukan resmi yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak di rumah.
2. Usaha Mikro – Pemilik usaha produktif perorangan yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menggunakan LPG 3 kg untuk kebutuhan memasak. Jenis usaha yang diperbolehkan meliputi warung makan, kedai makanan/minuman, dan penyedia makanan/minuman keliling.
3. Petani Sasaran – Petani yang menerima bantuan LPG dari pemerintah untuk mesin pompa air dalam kegiatan pertanian.
4. Nelayan Sasaran – Nelayan yang telah memperoleh paket bantuan LPG dari pemerintah untuk bahan bakar kapal penangkap ikan.

Aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyalurkan subsidi energi secara tepat sasaran. Dengan pembatasan penggunaan LPG 3 kg bagi ASN dan sektor usaha tertentu, diharapkan masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi dapat merasakan manfaatnya secara optimal.
Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat mematuhi ketentuan ini dan beralih ke LPG non-subsidi sesuai dengan kapasitas ekonomi masing-masing. (sin)

Insiden Lift Jatuh dari Lantai 5 Bangunan RS PKU Blora, Korban Tewas 4 Orang

0

Korandiva – BLORA.- Insiden kecelakaan kerja di proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora yang menewaskan 4 (empat) orang pekerja mendapat perhatian serius dari manajemen rumah sakit.

Sugiyanto, selaku Majelis Pelayanan Kegiatan Umat menyampaikan, bahwa pihak RS PKU Muhammadiyah Blora telah menunjukkan kepedulian terhadap keluarga korban pada Sabtu, 8 Februari 2025.

“Direktur dan Wakil Direktur RS PKU Muhammadiyah Blora secara langsung melakukan takziah ke rumah duka dan memberikan santunan kepada keluarga korban,” katanya.

Selain itu, panitia pembangunan juga turut memberikan santunan kepada korban yang masih dirawat di Unit Gawat Darurat (UGD).

Terkait proyek pembangunan Sugiyanto menjelaskan, gedung baru tersebut terdiri dari lima lantai dengan fungsi yang telah direncanakan dengan matang. Lantai pertama direncanakan untuk ruang poli dan ruang rehabilitasi medis, sementara lantai kedua khusus untuk ruang PICU, ICU, dan HACU. Lantai ketiga, keempat, dan kelima akan digunakan untuk ruang rawat inap standar (KRIS), dengan setiap kamar memiliki dua tempat tidur.

Lantai ketiga gedung baru ini akan memiliki 32 tempat tidur KRIS, lantai keempat 32 tempat tidur KRIS, dan lantai kelima mencakup 18 tempat tidur KRIS serta 7 tempat tidur VIP, sehingga total tempat tidur yang disediakan mencapai 89 tempat tidur.

“Proyek pembangunan gedung baru RS PKU Muhammadiyah Blora ini ditargetkan selesai dalam waktu 12 bulan dan dikerjakan secara swakelola,” ungkapnya.

Pihak rumah sakit berharap proyek ini dapat selesai tepat waktu dan meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan di Blora. (*)

Insiden Kecelakaan Kerja di Proyek Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora. Angkut 13 Pekerja ke Lantai 5 Tali Lift Putus, 3 Orang Meninggal Dunia

0

Korandiva – BLORA.- Sebuah kecelakaan tragis terjadi di proyek pembangunan gedung baru Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora pada hari Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 07.30 WIB.

Insiden ini melibatkan sebuah Lift yang digunakan untuk mengangkut 13 pekerja ke lantai 5. Namun, tali pengikat atau seling lift tiba-tiba putus, mengakibatkan alat tersebut terjatuh bersama para pekerja yang berada di atasnya.

Menurut keterangan saksi mata sekaligus salah satu pekerja proyek, Sunandar, kejadian tersebut berlangsung sangat cepat. Ia menyebutkan bahwa saat lift sedang ditarik ke lantai 5, tali pengikatnya tidak dapat menahan beban dan putus. Akibatnya, 13 pekerja yang berada di atasnya terjatuh ke bawah. “Saya melihat semuanya jatuh begitu saja, dan suara benturan sangat keras,” ujar Sunandar dengan wajah pucat.

Akibat insiden ini, sebanyak 13 orang menjadi korban, dengan 10 orang mengalami luka-luka dan 3 lainnya dinyatakan meninggal dunia. Korban meninggal dunia tercatat atas nama Fadil (warga Puledagel, Kecamatan Jepon), Mbah Jami (warga Weru, Kecamatan Kota), dan Marsono (warga Ngampon, Kecamatan Kota). Mereka langsung dievakuasi ke rumah sakit terdekat, namun nyawa mereka tidak dapat diselamatkan.

Pihak kepolisian dan tim investigasi kini sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut. (*)

Kasus Pengeroyokan di Depan SPBU Jepon-Blora, Salah Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

0

Korandiva – BLORA.– Polres Blora telah menetapkan empat pelaku sebagai tersangka pengeroyokan yang terjadi di depan SPBU Jepon pada Rabu, 29 Januari 2025. Keempat pelaku tersebut terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap Agus, warga Desa Ngelarohgunung, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Keempat pelaku yang sudah diamankan oleh Polisi antara lain Erwin (Jiken), Feri (Turirejo), Diko (Turirejo), dan anak di bawah umur berinisial E yang beralamat di Blora.

Akibat pengeroyokan tersebut, Agus mengalami luka parah, termasuk luka di bagian kepala yang memerlukan tiga jahitan dan lebam pada mata kanannya. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, saat Agus sedang menikmati wedang kopi di sebuah warung.

Menurut keterangan Agus, salah satu pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut masih berstatus anak di bawah umur. Agus juga mengungkapkan, bahwa salah satu pelaku adalah anak dari mantan Kapolsek Jepon, yang sempat melarikan diri ke luar kota sebelum akhirnya menyerahkan diri dua hari setelah kejadian.

Keluarga pelaku bahkan sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan sering mengunjungi korban dan menawarkan uang sebesar 20 juta rupiah untuk mencabut laporan ke polisi.

Tiga pelaku dewasa telah diamankan oleh Polres Blora, sementara pelaku yang masih di bawah umur tidak ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet menjelaskan, bahwa proses penyidikan telah meningkat dan pelaku yang dewasa telah resmi ditahan.

Sedangkan pelaku anak di bawah umur diwajibkan untuk hadir dalam apel, sesuai dengan aturan yang berlaku untuk pelaku anak. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan. (*)

17 Pasangan Nikah di Blora Diduga Gunakan Diska Palsu, PA Blora Memburu Pemalsu Dokumen Dispensasi Kawin

0

Korandiva – BLORA.– 17 pasangan pengantin yang dinikahkan melalui 15 Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Blora diduga menggunakan Dispensasi Kawin (Diska) palsu.

“Berkas salinan penetapan dispensasi kawin (diska) yang dipalsukan mulai diusut. Pengadilan Agama (PA) Blora telah bentuk tim investigasi, sebanyak sepuluh berkas dinyatakan positif dipalsukan,” ujar Hakim Madya Muda PA Blora, Asrori Amin.

Guna mengusut hingga tuntas, PA Blora telah membentuk tim investigasi. Sebanyak 17 berkas diterima dan diteliti. Tim pertama periksa sepuluh berkas dan tim kedua periksa tujuh berkas. “Dari 10 berkas yang saya pegang, saya pastikan semuanya dipalsukan,” terangnya.

Dugaan Pemalsuan Salinan Penetapan Dispensasi Kawin kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Blora. Pasalnya, sampai sekarang belum ada keterangan resmi dari hasil investigasi yang dilakukan Pihak Pengadilan Agama Kabupaten Blora.

Diberitakan sebelumnya bahwa PA akan membentuk tim investigasi baik internal maupun eksternal untuk membongkar praktik kotor tersebut dengan target Januari 2025 sudah clear. Namun sampai bulan Februari 2025 kasus tersebut belum ada titik terang.

Ketika wartawan menggali informasi ke PA terkait keseriusan tim investigasi dalam membongkar kasus tersebut, faktanya PA terkesan menutup diri dan mempersulit akses awak media. Melalui staf PA, Emil, menuturkan, “Kalau mau ketemu Kepala PA harus mengirim surat tertulis dulu,” tuturnya (6/2/2025).

Setelah prosedur ditempuh hingga berita ini diturunkan, dari pihak PA Kabupaten Blora belum bisa dikonfirmasi. (*)

Bersumber APBN Tahun 2025, Dinsos Pati Salurkan Bansos PKH dan BPNT

0

Korandiva – PATI.– Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati kembali menyalurkan program bantuan sosial bagi masyarakat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan, Perlindungan, dan Jaminan Sosial (PPJS) Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Tri Haryumi, menjelaskan bahwa program yang diamanahkan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada instansinya mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

“Di bidang kami, program dari Kemensos meliputi PKH, BPNT, dan PBI JK. Selain itu, ada juga program Margolaras sebagai perpanjangan tangan Kemensos dengan bantuan berupa barang,” ungkap Tri Haryumi, Kamis (6/2/2025).

Saat ini, Dinsos P3AKB sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mendata Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Pati. Namun, terkait penyaluran PKH dan BPNT, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kemensos.

“Untuk PKH dan BPNT, kami masih menunggu arahan dari Kemensos. Sementara itu, program PBI JK tetap berjalan. Penerima bantuan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” jelasnya.

Tri Haryumi menambahkan bahwa penerima PKH harus memenuhi sejumlah kriteria tertentu, di antaranya berasal dari keluarga miskin yang memiliki ibu hamil, anak balita, anak sekolah dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), penyandang disabilitas, serta lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun.

“PKH merupakan bantuan bersyarat yang diberikan kepada KPM dengan  ketentuan seperti ibu hamil, anak balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia di atas 60 tahun. Setiap desa memiliki kuota penerima yang telah ditentukan,” paparnya.

Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung ketentuan yang dimiliki oleh penerima. Penyalurannya dilakukan melalui rekening Bank BRI atau Kantor Pos.

Sementara itu, BPNT diberikan kepada masyarakat miskin dengan ketentuan bahwa bantuan hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pokok. Besarannya ditetapkan sebesar Rp200 ribu per KPM. “Bantuan BPNT senilai Rp200 ribu digunakan untuk membeli bahan pokok atau sembako,” pungkas Tri Haryumi. (*)

Guru Honorer Pati Wadul ke DPRD, Soroti Dugaan Data ‘Siluman’ di Dapodik

0

Korandiva – PATI.- Puluhan guru honorer di Kabupaten Pati mendatangi gedung DPRD untuk mengadukan sejumlah permasalahan yang mereka hadapi. Mereka menyoroti dugaan adanya data ‘siluman’ dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta meminta kejelasan terkait status mereka setelah tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rombongan guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Kabupaten Pati tiba di gedung DPRD sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka disambut oleh anggota Komisi A dan Komisi D DPRD Pati untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Ketua Forum Guru Honorer Pati, Anggita Egi Ayu Hapsari, mengungkapkan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk meminta kejelasan mengenai nasib guru honorer yang gagal dalam seleksi PPPK. Selain itu, mereka mempertanyakan adanya dugaan data ‘siluman’ dalam Dapodik yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati.

Menurut Anggita, ribuan guru honorer di Pati belum terdaftar dalam Dapodik, padahal keberadaan mereka nyata dan telah lama mengabdi di sekolah-sekolah. Ia mencatat bahwa setiap kecamatan terdapat sekitar 500 guru honorer yang belum masuk ke dalam sistem tersebut.

“Banyak guru honorer yang belum bisa masuk Dapodik dan mendaftarkan formasi masing-masing. Padahal, Dapodik telah ditutup sejak 2022, yang berarti tidak ada lagi pendaftaran baru. Namun, kenyataannya masih ada guru honorer yang bisa masuk dalam sistem dan bahkan mendaftar PPPK,” ujar Anggita kepada wartawan di ruang paripurna DPRD Pati, Kamis (6/2/2025).
Anggita juga menyoroti adanya oknum yang diduga bisa memasukkan guru honorer ke dalam Dapodik dengan imbalan sejumlah uang.

“Saya pernah mencari tahu informasi mengenai orang dalam yang bisa membantu memasukkan guru honorer ke Dapodik. Saya diminta membayar Rp 3 juta, bahkan sempat menawar Rp 1 juta, tetapi tetap tidak bisa,” ungkapnya.

Menanggapi aduan para guru honorer, Ketua Komisi D DPRD Pati, Bandang Teguh Waluyo, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan ini.

“Kami akan mendalami masalah ini dengan Dinas Pendidikan. Siapa oknum yang bermain, bagaimana mekanismenya, dan siapa saja yang terlibat, karena seharusnya Dapodik sudah ditutup sejak 2022,” tegas Bandang.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Tulus Budiharjo, menegaskan bahwa pihaknya akan mengecek kembali informasi terkait dugaan data siluman tersebut.

“Data yang kami terima hanya berupa angka-angka, tidak ada identitas by name dan by address. Kami akan melakukan pengecekan dan klarifikasi lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang menginput data tersebut dan atas perintah siapa,” ujar Tulus.

Para guru honorer berharap agar Dapodik kembali dibuka untuk guru-guru yang telah mengabdi lebih dari dua tahun. Mereka juga meminta agar hasil seleksi PPPK dapat dipertimbangkan secara lebih transparan, termasuk dalam hal penggajian dan penempatan sesuai dengan formasi yang tersedia.

“Kami berharap pemerintah membuka kembali Dapodik agar teman-teman yang sudah mengajar lebih dari dua tahun bisa terdaftar. Selain itu, kami ingin kepastian mengenai formasi dan gaji bagi guru yang lolos PPPK,” pungkas Anggita.

Dengan adanya perhatian dari DPRD dan Dinas Pendidikan, para guru honorer berharap masalah ini segera menemukan solusi yang adil dan transparan. (*)

Pertanyakan Ganti Rugi dan Akses Jalan Bendungan Cabean, Warga Karanganyar Ngeluruk DPRD Blora

0

Korandiva – BLORA.– Didampingi Kepala Desa Karanganyar Imam Widodo, 14 warga terdampak Bendungan Cabean yang berlokasi di Desa Karanganyar Kecamatan Todanan ngeluruk kantor DPRD Kabupaten Blora, Kamis (06/02/2025). Hal itu dilakukan setelah sebelumnya warga sempat berkirim surat melalui Paguyuban warga Soko Kali Joyo tidak kunjung ada respon dari pihak BBWS pemali juana.

Dalam kesempatan tersebut, Imam Widodo, menyampaikan, bahwa kedatangannya bersama warganya adalah untuk menyampaikan beberapa aspirasi. “Salah satunya adalah kekhawatiran terkait rencana akses jalan yang ternyata langsung ke Dukuh Jomblang Desa Todanan dan tidak terhubung langsung ke Kalisoko sehingga menjadi wilayah Kalisoko akan terisolir,” ungkap Kades.

Ditambahkan oleh Imam, warga juga mempertanyakan kepastian mengenai ganti untung lahan yang terdampak, yang sampai saat ini belum ada kejelasan sehingga menimbulkan keresahan. “Dan yang terakhir 9 bidang tanah warga yang saat ini belum dimasukkan dalam penetapan lokasi (penlok) supaya ada solusi terbaik terkait masalah ini,” imbuhnya.

Persoalan lain yang di adukan ke DPRD adalah adanya akses jalan pertanian yang saat ini terganggu proyek, Akses jalan umum yang rusak akibat keluar masuknya kendaraan proyek dan juga minimnya jumlah penyerapan tenaga kerja warga lokal terdampak.
Kedatangan Kades Karanganyar bersama 14 warganya di terima oleh DPRD Kabupaten Blora dan bebeapa instansi terkait antara lain Pemda yang diwakili Asisten 1, BBWS Pemali Juana, PUPR Kabupaten Blora, PT. Brantas Abipraya, Dinas Lingkungan Hidup, dan BPN.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Blora, Mustofa, menyampaikan bahwa Permasalahan-permasalahan ada di Desa Karanganyar akan segera dicarikan solusinya. “Alhamdulillah, sudah ada titik terang, tinggal kita tunggu prosesnya. DPRD dalam waktu dekat akan melakukan sidak ke lapangan untuk memastikan apakah proses yang telah disepakati akan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan,” ujar Mustofa.

Sementara itu pihak BBWS pemali juana ketika di konfirmasi Diva menyatakanmasih terbuka peluang untuk merubah rute jalan akses dukuh Kalisoko. “Sebagaimana telah kami sampaikan pada audiensi kemaren, masih ada peluang untuk melakukan perubahan jalan akses warga dukuh Kalisoko. Tetapi diperlukan kajian teknis lebih lanjut dan perlu permohonan resmi dari Pemkab Blora selaku pemangku wilayah kepada kepala BBWS Pemali yang ditembuskan ke Menteri Pekerjaan Umum,”jelas Rino Ari Wibowo dari BBWS Pemali Juana ketika dikonfirmasi via telephon pada Jum’at (7/2/2025).

Semua pihak berharap, Melalui audiensi ini, pembangunan Bendungan Cabean dapat berjalan lancar dan hak-hak warga yang terdampak segera dipenuhi. Dengan demikian, proyek ini diharapkan dapat membawa manfaat tanpa menimbulkan permasalahan baru bagi warga Desa Karanganyar. (*)

Musrenbangcam Kecamatan Jati untuk RKPD 2026: Masyarakat Didorong Berperan Aktif

0

Korandiva – BLORA.- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) Kecamatan Jati untuk RKPD Tahun Anggaran 2026 resmi digelar, dan dihadiri oleh Camat Jati Tulus Setyono, S.Stp., perwakilan Bappeda Kabupaten Blora Gunawan Hadiwiyono, dan perwakilan DPRD Blora serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Camat Jati Tulus Setyono, S.Stp., menekankan pentingnya Musrenbangcam sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. “Pembangunan yang baik harus berbasis kebutuhan nyata masyarakat. Oleh karena itu, saya mengajak semua pihak untuk aktif berkontribusi dalam forum ini,” ujarnya.

Sementara itu, Gunawan Hadiwiyono, mewakili Kepala Bappeda Blora, menyatakan bahwa prioritas pembangunan akan difokuskan pada infrastruktur, kesehatan, pendidikan, serta penguatan ekonomi lokal. “Setiap usulan akan kami kaji agar benar-benar bermanfaat dan berdampak luas bagi masyarakat,” katanya.

Sebagai tanda komitmen terhadap hasil Musrenbangcam, acara ditutup dengan penandatanganan berita acara Musrenbang Kecamatan Jati oleh Camat Jati, perwakilan Bappeda, DPRD, dan unsur perwakilan masyarakat. Dokumen ini akan menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan tingkat kabupaten agar sesuai dengan kebutuhan warga.

Musrenbangcam ini diharapkan dapat menghasilkan program pembangunan yang inovatif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kecamatan Jati. Masyarakat juga diimbau untuk terus mengawal realisasi program yang telah diusulkan agar dapat berjalan sesuai harapan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor Kecamatan Jati atau mengakses situs resmi Pemerintah Kabupaten Blora. (*)

Ciptakan Lapangan Kerja, PKK Desa Sempu Gelar Kegiatan Membatik

0

Korandiva – BLORA.- Ibu-ibu PKK Desa Sempu Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora mengadakan kegiatan membatik bersama tim PKK Kecamatan Kunduran pada Rabu, 5 Februari 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu langkah untuk menciptakan lapangan kerja di desa setempat melalui produksi batik ciprat khas Blora.

Selain itu, kegiatan membatik ini juga bertujuan untuk melestarikan budaya batik tradisional dan memberikan peluang ekonomi bagi masyarakat setempat.

Kegiatan membatik yang dilaksanakan di Desa Sempu ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Tim dari PKK Sempu dan tim Kecamatan Kunduran bekerja sama untuk memberikan pelatihan dan pembekalan kepada ibu-ibu rumah tangga di desa tersebut.

Hal ini diharapkan dapat memberikan keterampilan tambahan serta membuka peluang ekonomi bagi masyarakat setempat.
Rukmini, salah satu penjahit yang juga terlibat dalam produksi batik ciprat, menyampaikan kepada wartawan bahwa pesanan batik ciprat khas Desa Sempu sudah mulai meningkat.

“Pesanan dari sekolah-sekolah terdekat sudah banyak datang. Kami menjual batik ciprat ini dengan harga sekitar 120 ribu rupiah untuk ukuran dua meter,” ungkapnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan batik ciprat dapat semakin dikenal dan meningkatkan perekonomian warga desa. (*)