Korandiva – BLORA.– Polres Blora telah menetapkan empat pelaku sebagai tersangka pengeroyokan yang terjadi di depan SPBU Jepon pada Rabu, 29 Januari 2025. Keempat pelaku tersebut terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap Agus, warga Desa Ngelarohgunung, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Keempat pelaku yang sudah diamankan oleh Polisi antara lain Erwin (Jiken), Feri (Turirejo), Diko (Turirejo), dan anak di bawah umur berinisial E yang beralamat di Blora.
Akibat pengeroyokan tersebut, Agus mengalami luka parah, termasuk luka di bagian kepala yang memerlukan tiga jahitan dan lebam pada mata kanannya. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, saat Agus sedang menikmati wedang kopi di sebuah warung.
Menurut keterangan Agus, salah satu pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut masih berstatus anak di bawah umur. Agus juga mengungkapkan, bahwa salah satu pelaku adalah anak dari mantan Kapolsek Jepon, yang sempat melarikan diri ke luar kota sebelum akhirnya menyerahkan diri dua hari setelah kejadian.
Keluarga pelaku bahkan sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan sering mengunjungi korban dan menawarkan uang sebesar 20 juta rupiah untuk mencabut laporan ke polisi.
Tiga pelaku dewasa telah diamankan oleh Polres Blora, sementara pelaku yang masih di bawah umur tidak ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet menjelaskan, bahwa proses penyidikan telah meningkat dan pelaku yang dewasa telah resmi ditahan.
Sedangkan pelaku anak di bawah umur diwajibkan untuk hadir dalam apel, sesuai dengan aturan yang berlaku untuk pelaku anak. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan. (*)