Beranda blog Halaman 36

Bhakti Praja Blora Rutin Gelar Pertemuan, Dorong Kiprah Sosial dan Pengabdian Nyata

0

Korandiva-BLORA.– Paguyuban Bhakti Praja Kabupaten Blora terus menunjukkan eksistensinya sebagai wadah silaturahmi dan pengabdian sosial bagi para mantan anggota DPRD Blora. Dalam pertemuan bulanan yang digelar di Rumah Makan Kebun Jati, Mlangsen, Selasa (29/7/2025), Ketua Bhakti Praja, HM Kusnanto, SH., menegaskan pentingnya forum tersebut sebagai sarana sambung rasa, berbagi gagasan, dan menjaga semangat pengabdian kepada masyarakat.

“Pertemuan ini menjadi ajang penyegaran tanpa harus ke dokter dan hidup bahagia tanpa tahta bagi para mantan anggota dewan,” ujar Kusnanto, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Blora.

Ia juga menekankan bahwa Bhakti Praja telah menjalin kerja sama yang sinergis dengan berbagai pihak, khususnya legislatif dan eksekutif. Bahkan sejumlah anggota DPRD rutin memberikan dukungan dana secara pribadi untuk operasional paguyuban.

“Bhakti Praja memiliki semangat pengabdian tanpa akhir. Para anggotanya adalah tokoh-tokoh berpengaruh yang potensial memberi kontribusi positif bagi pembangunan Blora,” tambahnya.
Sekretaris Bhakti Praja, H. Budi Suryono, melaporkan sejumlah aktivitas sosial yang telah dilakukan paguyuban, seperti pembagian sembako untuk kaum duafa dan yatim piatu, bantuan air bersih di musim kemarau, serta memberikan masukan positif kepada Pemkab terkait pelayanan publik dan pembangunan.

“Secara internal, kami juga membina solidaritas antaranggota, seperti menjenguk yang sakit dan takziah bila ada anggota atau keluarganya yang meninggal dunia,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, sejumlah tokoh turut menyampaikan ide dan masukan untuk kemajuan organisasi. Ir. H. Bambang Sulistya, M.MA, mengajak pengurus membumikan prinsip GG (Good Governance) dalam versi Bhakti Praja, yaitu: Gratis-Gratisan, Gawe-Guyu, Gawe-Guyub, Gawe Gagasan, dan Golek Ganjaran.

Sementara itu, tokoh senior Joko Supratno alias Joko Sembung mengingatkan pentingnya kesabaran dan strategi dalam menghadapi persoalan masyarakat. Ia menyarankan prinsip GG versi lain: Gatuk, Genah, Galak Garing, yang sarat makna dan memerlukan kebijaksanaan.

H. Abdul Ghoni, Ketua Yayasan Masjid Agung Baitunnur Blora, mengingatkan pentingnya filosofi Jawa “Ngono yo ngono, tapi ojo ngono”, sebagai pengingat untuk tetap hati-hati dalam bertindak meski dalam kebenaran.
Singgih Hartono, Ketua LSM Ampera Blora, menyoroti pentingnya perhatian kepada wong cilik, terutama petani. Ia mengingatkan agar distribusi beras dan pengadaan pangan tetap diawasi ketat untuk menjaga kualitas.

Sementara itu, Sudarwanto mengusulkan agar Bhakti Praja ke depan bisa mandiri secara operasional, salah satunya dengan memiliki kendaraan tangki air sendiri melalui bantuan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, HM Kusnanto menyatakan akan segera berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Bupati Blora dan Ketua DPRD.
“Semoga semangat ini melahirkan langkah nyata. Karena karya nyata lebih penting dari gaya, dan tindakan lebih utama dari sekadar janji,” tegasnya. (*)

Forum Pro Demokrasi dan Investasi Blora Dorong Kelancaran Perizinan PT Pentawira Agraha Sakti

0

Korandiva-BLORA.— Forum Pro Demokrasi dan Investasi Blora menunjukkan komitmennya terhadap iklim investasi yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Blora. Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Blora, forum tersebut menyuarakan dukungan terhadap PT Pentawira Agraha Sakti dalam upaya memperoleh sejumlah izin penting yang dibutuhkan untuk kelancaran operasionalnya sebagai investor di daerah.

Dalam surat bertanggal 30 Juli 2025 tersebut, Ketua Forum Pro Demokrasi dan Investasi Blora, Eko Budi Kasmijan, menyampaikan permohonan agar proses perizinan bagi PT Pentawira Agraha Sakti — meliputi Izin Lingkungan, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) — dapat diproses secara cepat dan tanpa hambatan.

“Kami menilai PT Pentawira Agraha Sakti adalah investor yang mau dan mampu turut membangun Blora. Dukungan terhadap investasi yang produktif dan taat aturan adalah bagian dari ikhtiar membangun Blora yang lebih maju dan berdaya saing,” ujar Eko dalam pernyataannya.

Forum ini menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan investor dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Mereka berharap tidak ada denda atau sanksi administratif yang justru bisa menghambat laju pembangunan dan penciptaan lapangan kerja di daerah.

“Kami mengajak semua pihak untuk sesarengan mbangun Blora. Memberi ruang pada investasi yang bertanggung jawab adalah bagian dari komitmen untuk ngopeni lan ngelakoni proses pembangunan yang berkelanjutan,” tambahnya.

Sebagai organisasi masyarakat sipil yang aktif mengawal isu demokrasi dan investasi, Forum Pro Demokrasi dan Investasi Blora menilai bahwa percepatan layanan perizinan menjadi kunci utama dalam menarik minat investor sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Rilis ini sekaligus menjadi bentuk ajakan terbuka kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya penguatan ekonomi daerah melalui kemitraan yang adil antara pemerintah dan pelaku usaha. (*)

Pembunuhan di Pati Dipicu Dendam Asmara dan Seks Menyimpang, Korban Dibuang ke Jurang

Korandiva-PATI.– Warga Desa Purwokerto, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati digegerkan dengan penemuan mayat pria terbungkus karung di dasar jurang. Kasus tersebut kini terungkap sebagai pembunuhan berencana yang dilakukan oleh AW (34), terhadap temannya sendiri, KR (34), karena persoalan dendam yang dipicu hubungan gelap dan praktik seksual menyimpang.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, dalam konferensi pers Selasa (30/7/2025), mengungkapkan motif utama pembunuhan adalah perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku. “Pelaku merasa dikhianati setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara istrinya dan korban. Ini membuatnya marah dan akhirnya merencanakan pembunuhan,” jelas Kombes Jaka.

Tragedi bermula dari kehidupan rumah tangga pelaku yang sudah diwarnai penyimpangan. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku mengajak istrinya melakukan hubungan seksual menyimpang dengan melibatkan orang ketiga, dan korban KR ikut serta. Aksi itu dilakukan beberapa kali dan direkam sendiri oleh pelaku menggunakan ponselnya. Namun, semuanya berubah saat pelaku menemukan bukti hubungan mesra antara istrinya dan korban tanpa sepengetahuannya.

“Pelaku sempat melihat foto dan pesan mesra antara korban dan istrinya di kamar hotel sepulang dari Jakarta. Itu jadi titik balik emosional pelaku hingga muncul niat menghabisi nyawa korban,” lanjut Kapolresta.

Pada malam 19 Juli 2025, pelaku mengajak korban pesta miras di rumahnya. Ketika korban lengah, pelaku menyeret KR ke belakang rumah, lalu memukul kepala korban dengan batu sebanyak tiga kali hingga tewas. Setelahnya, tubuh korban diikat, dimasukkan ke dalam karung, dan dibuang ke jurang sedalam 30 meter di Dukuh Guyangan pada dini hari berikutnya.

Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus ini setelah menemukan jasad korban enam hari kemudian. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumah orang tuanya. Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Kombes Jaka mengimbau masyarakat agar menjauhi perilaku menyimpang yang bisa menghancurkan moral dan memicu tindak kriminal. “Jangan biarkan hawa nafsu menguasai akal sehat kita,” tegasnya. (*)

Tewas Mengenaskan di Jurang, Kukuh Riyanto Dipastikan Korban Pembunuhan Sadis

Korandiva-PATI.- Kasus kematian Kukuh Riyanto (34), warga Desa Beketel, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, kini terbukti sebagai hasil tindak kriminal. Kepolisian menyatakan bahwa korban tewas akibat kekerasan fisik berat, setelah ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dasar jurang sedalam 20 meter di wilayah Dukuh Guyangan, Desa Purwokerto, Sabtu siang (26/7/2025).

Temuan awal mengungkap fakta mencengangkan. Jenazah Kukuh ditemukan hanya mengenakan celana dalam dan terbungkus dalam karung yang sudah robek. Tubuhnya juga terikat tali tambang pada bagian leher, tangan, dan kaki, mengindikasikan bahwa korban telah mengalami kekerasan ekstrem sebelum dibuang ke dalam jurang.

Berdasarkan hasil autopsi dari tim Dokkes Polda Jawa Tengah, korban tewas akibat hantaman benda tumpul di bagian belakang kepala. Selain itu, juga ditemukan luka lecet pada tangan serta pendarahan hebat di bagian otak. “Luka akibat hantaman benda tumpul, kemungkinan besar batu, menjadi penyebab kematian,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin malam (28/7/2025).

Kepolisian menduga korban telah tewas sekitar delapan hari sebelum akhirnya ditemukan. Hal itu diperkuat dengan kondisi tubuh Kukuh yang telah membusuk. Seorang pemburu biawak yang sedang melintas di lokasi kejadian menjadi orang pertama yang menemukan jasad Kukuh dalam kondisi mengenaskan.

Dalam pengembangan kasus ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pembunuhan. Di antaranya adalah sebongkah batu yang diduga sebagai alat pemukul, bantal berlumuran darah, pakaian korban, serta tali tambang yang masih menimbulkan bau busuk.
Kompol Heri menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa dua orang yang dicurigai terlibat dalam kasus tersebut. “Kami sudah mengantongi identitas pelaku. Namun untuk kepentingan penyidikan, detailnya belum bisa kami buka ke publik,” jelasnya. Hingga kini, tim Satreskrim Polresta Pati masih bekerja keras untuk mengungkap motif di balik pembunuhan sadis ini.(*)

Rencanakan Jalannya Pawai, Kapolsek Randublatung Ngopi di Warung Pojok

0

Korandiva, BLORA.— Bertempat di Warung Pojok Pegadaian, Randublatung, Selasa (29/7/2025), Kapolsek Randublatung Iptu Sugiyanto didampingi Aiptu Puad (Poltas) menggelar sosialisasi santai terkait rencana Pawai Pembangunan dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-80.

Meski hanya ditemani secangkir kopi, suasana penuh makna ini menjadi ajang komunikasi dan koordinasi bersama warga demi kelancaran agenda Agustus-an.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga sedang merencanakan alternatif untuk jalannya Pawai Pembangunan pada Hari-H agar pelaksanaannya lebih tertib, maju, dan lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. (*)

Guru SMK Muhammadiyah 1 Pati Menang Gugatan Hukum, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Keterangan Elektronik

0

Pati, 29 Juli 2025 — Kasus pemecatan seorang guru di SMK Muhammadiyah 1 Pati kini memasuki babak baru, baik dari sisi perdata maupun pidana. Titik Wahyuni Budi Setyowati, S.Pd, yang diberhentikan dari tugas mengajarnya sejak November 2019, akhirnya menemukan titik terang dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pati dan saat ini juga menjadi pelaporan dalam kasus dugaan pemalsuan keterangan elektronik yang sedang diselidiki oleh kepolisian dan sudah berproses dengan dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/548/XI/RES.2.5./2024/Reskrim, tanggal 13 Nopember 2024, tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Keterangan Dalam Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) / Pelanggaran Pasal 35 UU ITE, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal 12 Milyar.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, perkara ini bermula dari tindakan disipliner yang diambil oleh Kepala SMK Muhammadiyah 1 Pati, Rully Feranika, M.Pd, yang mengeluarkan “Surat Peringatan Ketiga” kepada Titik Wahyuni pada 4 November 2019. Dalam surat tersebut, guru bersangkutan dituduh mencemarkan nama baik sekolah dan sebagai sanksinya, tidak lagi diberi jam mengajar.

Namun, menariknya, hanya berselang 24 hari kemudian, Kepala Sekolah Rully Feranika membuat Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa apabila muncul persoalan hukum terkait pemberhentian jam mengajar, maka hal itu akan menjadi tanggung jawab pribadinya. Surat tersebut dibuat di Semarang dan disaksikan oleh empat tokoh pendidikan, termasuk Dr. H. Karnadi Hasan, M.Pd dan Drs. H. Parlin, M.Ag.

Langkah hukum kemudian ditempuh oleh Titik Wahyuni. Ia mengajukan gugatan perdata terhadap Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah. Dalam putusan perkara Nomor 46/Pdt.G/2022/PN Pti, majelis hakim Pengadilan Negeri Pati menyatakan bahwa tindakan pemberhentian guru tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

Pengadilan menilai bahwa pemberhentian tersebut dilakukan tanpa prosedur yang sah dan tidak disertai bukti yang memadai. Selain itu, pencatatan pemecatan di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dilakukan secara sepihak. Bahkan, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III sempat mengeluarkan Surat Teguran kepada Kepala Sekolah pada 26 April 2022 atas kesalahan dalam pencatatan data tersebut.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Kepala Sekolah dan Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III telah melanggar Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Akibatnya, para tergugat diwajibkan membayar ganti rugi kepada Titik Wahyuni dengan total kerugian sebesar Rp525.104.964. Kerugian tersebut mencakup gaji yang belum dibayarkan, gaji pokok hingga masa pensiun, tunjangan sertifikasi guru, tabungan hari tua sejak Juli 1993, serta simpanan pokok dan wajib di koperasi sekolah.

Yang janggal dari penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Pati adalah Tindakan sangat tidak terpuji dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PD Muhammadiyah Pati yang dipimpin oleh Yusuf Wibisono yang membela kepentingan hukum Rully Feranika, seorang Kepala Sekolah yang bengis dan sewenang wenang kepada guru bawahannya. Tindakan sangat tidak terpuji yang dilakukan oleh Yusuf Wibisono adalah menggunakan dana dari amal sodaqoh warga Muhammadiyah untuk membiayai biaya Operasional Di Pengadilan Negeri Pati yang ditaksir bernilai sekitar Rp.30.000.000,- Apabila benar Biaya Operasional itu diambilkan dari dana warga Muhammadiyah maka Yusuf Wibisono harus bertanggung jawab.

Di sisi lain, kasus ini juga berkembang ke ranah pidana. Hartoyo Bin Kasmono, mewakili guru yang diberhentikan, melaporkan dugaan pemalsuan keterangan dalam informasi dan transaksi elektronik ke Polres Pati pada 30 Oktober 2024. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Pati melalui penerbitan Laporan Informasi Nomor LI/497/XI/RES.2.5/2024/Reskrim dan dua Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 13 November 2024.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 18 November 2024 menyebutkan bahwa penyidik telah mulai melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan sejumlah saksi. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Pati dan saat ini masih berada dalam tahap pengumpulan bukti dan keterangan tambahan.

Dalam pertemuan di Kantor PD Muhammadiyah Pati, telah disepakati pertemuan pada Hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025, jam 09.00 WIB dengan mengundang :
(1) Moh. Asnawi sebagai mantan Ketua PDM;
(2) Moh. Lukman sebagai Ketua PDM
(3) Yusuf Wibisono sebagai Ketua LBH;
(4) Erma UHK sebagai Pengacara LBH;
(5) Chory Sudaryanti sebagai Kepala SMK Muhammadiyah 1 Pati;
(6) Rully Feranika sebagai mantan Kepala SMK Muhammadiyah 1 Pati;

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SMK Muhammadiyah 1 Pati maupun Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah terkait sikap mereka terhadap putusan pengadilan maupun proses penyelidikan yang tengah berlangsung. Kasus ini menjadi sorotan karena membuka diskursus penting terkait tata kelola disipliner, keabsahan data elektronik, dan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik di lingkungan sekolah.

Sedulur Sound Blora Selatan Gelar Kontes Sound, Lapangan Gelora Pilang Jadi Horeg

0

Korandiva-BLORA.- Lapangan Gelora Randublatung mendadak jadi pusat keramaian pada Minggu (27/7/2025), saat Sedulur Sound Blora Selatan (SSBS) menggelar Kontes Sound Jilid 3.
Sebanyak 41 peserta turut ambil bagian, terdiri dari 36 sound murni, 5 sound produk, serta 4 sponsor dan demo. Para peserta berasal dari berbagai kecamatan, menjadikan acara ini sebagai ajang silaturahmi komunitas sound se-Blora Selatan.

Masyarakat Randublatung menyambut gelaran ini dengan antusias. Ribuan penonton tumplek blek memenuhi lapangan untuk menyaksikan tontonan spektakuler yang baru pertama kali diadakan di wilayah tersebut.

Ketua panitia SSBS Jilid 3 yang juga Kepala Desa Temulus, Suhartono, menyampaikan rasa syukur atas kelancaran acara.
“Alhamdulillah acara ini berjalan lancar dan aman. Nguntir bareng ini bisa sukses karena kekompakan dan kebersamaan antar pemilik sound. Bahkan, dari hasil kegiatan ini kita bisa berbagi santunan kepada 20 anak yatim piatu,” ujar Suhartono.

Tak hanya sekadar hiburan, kegiatan ini juga mendorong geliat ekonomi warga sekitar.
“Acara nguntir bareng ini sedikit banyak turut menghidupi pelaku UMKM di sekitar lokasi kegiatan,” tambahnya.

Lebih jauh, acara ini juga menjadi wadah bagi komunitas sound hajatan untuk unjuk gigi. Para pemilik sound system yang biasanya melayani hiburan rakyat seperti hajatan, mantenan, dan pentas kampung, kini diberi panggung untuk menunjukkan kualitas dan profesionalisme mereka.

Ajang ini sekaligus memperkuat jaringan antar pemilik sound, membuka peluang kerjasama, dan memperkenalkan potensi lokal kepada masyarakat luas.
SSBS Jilid 3 bukan sekadar tontonan, melainkan simbol persaudaraan dan semangat gotong royong di tengah masyarakat Blora Selatan. (*)

Polisi Tangkap Pencuri Motor di Pemandian Kayen, Terungkap Usai Motor Dijual ke Warga

Korandiva-PATI.– Aksi pencurian sepeda motor di kawasan pemandian Sumur Asem Kemis, Desa Kayen, Kabupaten Pati, akhirnya berhasil diungkap aparat Polsek Kayen. Pelaku berinisial HR (48), warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Winong, diciduk polisi setelah motor curian milik korban dijual kepada orang lain.

Kejadian berlangsung pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban, Ambar Sutami (49), tengah mandi dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario 160 warna putih di depan pintu masuk pemandian. “Korban juga meninggalkan tas punggung di luar kamar mandi. Saat keluar, motor dan barang-barangnya sudah tidak ada,” ungkap Kapolsek Kayen, AKP Parsa, Senin (29/7).

Panik dengan kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Kayen pada malam harinya. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak motor curian tersebut di rumah seorang warga bernama Eko Budi Setio Utomo (34), yang tinggal di Dukuh Pengilon, Desa Tanjungsekar, Kecamatan Puncakwangi.

Eko mengaku membeli sepeda motor tersebut dari pelaku HR seharga Rp8 juta tanpa mengetahui bahwa barang itu hasil curian. Selain Eko, satu saksi lain bernama Rudi Utomo (40), warga Kayen, juga turut memberikan keterangan yang mengarah pada identitas dan keberadaan pelaku. “Dua saksi ini sangat kooperatif, dan informasi dari mereka sangat membantu dalam penelusuran kami,” terang AKP Parsa.

Berbekal keterangan saksi dan data transaksi, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kayen dan Satreskrim Polresta Pati langsung bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya pada Senin, 29 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. “HR langsung kami amankan bersama barang bukti berupa sepeda motor, STNK, dan struk angsuran dari E-Adira Finance,” tambahnya.

Kini, pelaku tengah diperiksa lebih lanjut dan akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. “Kami mengimbau warga agar tidak meninggalkan barang berharga di tempat umum dan pastikan motor terkunci dengan aman,” pesan AKP Parsa. Ia juga mengapresiasi warga yang telah proaktif memberikan informasi sehingga kasus ini bisa cepat terungkap. (*)

Kantor Hukum Subur Jaya: Kenaikan PBB P2 250 Persen di Pati Ilegal dan Tak Berdasar Hukum

Korandiva-PATI.– Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga 250 persen menuai kecaman. Kantor Hukum Subur Jaya melalui Mustaqim menyebut langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan dinilai sebagai tindakan ilegal. Pernyataan tersebut disampaikan pada Minggu (27/7/2025), menanggapi keresahan masyarakat atas beban pajak yang semakin mencekik.

Mustaqim menolak dalih Pemkab yang menyebut pajak tidak pernah mengalami perubahan selama 14 tahun terakhir. Ia mengatakan bahwa masyarakat bisa membuktikan sendiri dengan memeriksa data kenaikan pajak di kantor kelurahan masing-masing.

“Masyarakat bisa memeriksa langsung di kelurahan masing-masing terkait perkembangan dan penyesuaian pajak setiap tahunnya,” tegasnya. Karena itu, narasi stagnasi pajak dianggap tidak berdasar.

Ia juga menyoroti pernyataan Bupati Pati, Sudewo, yang mengklaim kebijakan tersebut merupakan lanjutan dari keputusan Bupati sebelumnya, Henggar. Namun, menurut Mustaqim, justru ada ketidaksesuaian antara kebijakan terdahulu dengan praktik yang terjadi saat ini. “Iya betul, Sudewo memang melanjutkan sesuai Perda dan Perbup sebelumnya, dan Sudewo juga sudah mengeluarkan Perbup tahun 2025 tentang kenaikan pajak, dan isinya sama dengan Perda dan Perbup sebelumnya, yaitu 20 persen sampai 100 persen, bukan 250 persen,” jelasnya.

Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang dikeluarkan Henggar di tahun 2024 hanya menetapkan kenaikan antara 20 hingga 100 persen. Sementara, kenaikan sebesar 250 persen yang saat ini diterapkan justru menabrak regulasi yang dibuat sendiri oleh Bupati Sudewo pada tahun 2025.

Lebih lanjut, Mustaqim menilai beredarnya surat edaran revisi kenaikan PBB P2 yang tidak memiliki legalitas formal. Ia menilai surat tersebut ilegal karena tidak memiliki stempel maupun tanda tangan pejabat yang bertanggung jawab. “Tidak ada tanda tangan, tidak ada stempel, tidak ada tanggung jawab. Ini tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandas Mustaqim dengan nada tegas.

Sebagai penutup, Kantor Hukum Subur Jaya memberikan peringatan kepada para penasihat dan orang-orang di lingkaran kekuasaan Bupati Pati. Mustaqim meminta agar mereka berani menyampaikan kritik konstruktif jika kebijakan yang diambil menyimpang dari aturan hukum. “Tolong jangan sampai lubang yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan, malah berubah menjadi jebakan yang menjatuhkan kepala daerah itu sendiri,” pungkasnya. (*)

Blora Jadi Lokasi Peluncuran Perdana Program GeMAR, Solusi Tani Anti Rugi

0

Korandiva-BLORA.– Kabupaten Blora kembali mencatat sejarah nasional dengan menjadi lokasi peluncuran perdana Program Gerakan Menanam Anti Rugi (GeMAR) di Desa Pelem, Kecamatan Jati, Kamis (24/7/2024). Program ini digagas oleh Kementerian Desa PDTT RI bekerja sama dengan PT Argo Nusantara Tani Milenial (ANTaM) sebagai inovasi untuk melindungi petani dari kerugian, termasuk saat gagal panen.

Peluncuran ditandai dengan penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Kemendes PDTT dan PT ANTaM. GeMAR mengusung konsep pendampingan penuh oleh BUMDes, BUMDESMA, dan lembaga desa lainnya guna mewujudkan swasembada pangan nasional.

Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, menyambut positif program ini dan menegaskan bahwa petani harus mendapat jaminan usaha. “Petani tidak boleh rugi lagi. GeMAR adalah langkah nyata menuju kemandirian dan ketahanan pangan,” ujarnya.

Sekda Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan dukungan penuh terhadap GeMAR yang dinilai dapat menarik minat generasi muda ke sektor pertanian.

Sementara Direktur PT ANTaM, Andi Restu Wibowo, menyebut Blora dipilih karena dukungan luar biasa dari pemerintah daerah.
Menteri Desa PDTT, H. Yandri Susanto, menyebut GeMAR akan menjadi program nasional. “Petani harus dikawal dari hulu ke hilir. Kita ingin mereka tidak rugi secara lahir maupun batin,” tegasnya.

Acara diakhiri dengan penanaman bibit jagung secara simbolis, dihadiri oleh sejumlah pejabat pusat dan daerah, serta ratusan petani dan pengelola BUMDes dari berbagai daerah. (*)