Beranda blog Halaman 26

Kuasa Hukum Terdakwa Tegaskan Unsur Pidana Tak Terpenuhi, Darsono: Anifah Hanya Terlibat Sengketa Investasi, Bukan Penipuan

0

Korandiva-PATI.– Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp3,1 miliar dengan terdakwa Anifah binti Pirna kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati. Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh tim kuasa hukum terdakwa, Darsono dan Rekan, yang menegaskan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, melainkan murni merupakan sengketa perdata atau wanprestasi.
Dalam pembelaannya, Darsono, S.H. menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut kliennya berdasarkan dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan, sementara dakwaan kedua terkait Pasal 372 KUHP tentang penggelapan justru tidak terbukti.

“Kami hanya menanggapi tuduhan penipuan karena secara fakta maupun hukum, tidak ada satu pun unsur dalam pasal tersebut yang terpenuhi,” tegas Darsono.

Lebih lanjut, Darsono menyoroti keterangan saksi utama Nur Wiyanti yang mengakui adanya kerja sama investasi dengan terdakwa, disertai akta perjanjian di hadapan notaris. Saksi bahkan telah menerima keuntungan sekitar Rp1,4 miliar serta jaminan berupa sertifikat tanah atas nama keluarga terdakwa.

“Fakta ini menunjukkan bahwa sejak awal, Anifah memiliki itikad baik. Ia berusaha menjalankan usaha sesuai kesepakatan dan tidak ada niat menipu,” lanjutnya.

Dalam nota pembelaan itu, Darsono juga menyinggung keterangan dua notaris, yakni Karina Kumala Dewi dan Febya Chaerunisa, yang dihadirkan sebagai saksi. Keduanya menerangkan bahwa seluruh akta perjanjian dibuat berdasarkan permintaan pelapor, bukan inisiatif terdakwa. Para notaris juga menegaskan tidak pernah ada penyerahan uang di hadapan mereka. Melalui pembelaan yang dibacakan secara sistematis, Darsono meminta Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif.

“Kami memohon agar Majelis Hakim yang mulia menyatakan klien kami lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging), karena dakwaan dan tuntutan JPU tidak berdasar. Adapun adanya tunggakan yang masih harus diselesaikan, hal itu semata urusan perdata, bukan tindak pidana,” tegasnya.

Darsono juga menyoroti adanya kejanggalan dalam berkas tuntutan, di mana muncul nota kwitansi yang tidak termasuk dalam dakwaan awal.

“Penambahan peristiwa dalam tuntutan, sementara peristiwa tersebut tidak dirumuskan dalam dakwaan, jelas bertentangan dengan KUHAP,” ujarnya.

Sambil tersenyum, ia menambahkan, “Peristiwa yang tidak tercantum dalam dakwaan seharusnya tidak boleh dimasukkan ke dalam tuntutan, lha kok ini malah ditambahi.”

Sementara itu, terdakwa Anifah binti Pirna secara pribadi menyatakan menerima dan membenarkan sepenuhnya pembelaan yang disampaikan kuasa hukumnya.

“Sejak awal, saya tidak pernah punya niat jahat atau ingin menipu siapa pun. Kerja sama investasi ini murni berdasarkan kepercayaan dan kesepakatan bersama yang sah di hadapan notaris,” tutur Anifah.

Ia menegaskan telah berupaya menjalankan usaha dengan itikad baik.
“Saya bahkan sudah memberikan keuntungan dan jaminan berupa sertifikat tanah sebagai bentuk tanggung jawab. Kalau kemudian usaha ini menemui kendala, itu murni karena faktor ekonomi dan hambatan bisnis, bukan unsur penipuan,” lanjutnya.

Menutup pernyataannya, Anifah memohon agar Majelis Hakim menilai perkara ini secara adil dan proporsional.
“Saya berharap Majelis Hakim melihat bahwa hubungan saya dengan pelapor adalah kerja sama investasi, bukan tindak pidana. Saya memohon agar dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum dan mendapat keadilan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (*)

Tidak Menemukan Jalan Keluar, Karang Taruna dan Warga Jiken Akan Lakukan Aksi Penutupan Pabrik Batu Kapur

0

Korandiva-BLORA.- Ketua Karang Taruna Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Galuh Wicaksono mengancam akan melakukan aksi demo jika tuntutan warga tidak segera dipenuhi oleh pihak PT. Pentawira Agraha Sakti (PAS). Dalam audiensi yang diselenggarakan di aula DLH Kabupaten Blora pada hari Senin, 13 Oktober 2025, ada beberapa tuntutan dari warga terdampak terkait pendirian pabrik pengolahan batu kapur tersebut.

Galuh menjelaskan, bahwa setelah pendirian pabrik banyak sekali dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat terutama suara bising dan pencemaran udara. “Kami mendukung adanya perusahaan tersebut, namun terselip rasa kekhawatiran tentang dugaan pihak PT yang tidak patuh terhadap perundang-undangan, khususnya terkait PBG, AMDAL dan SLF”, Jelasnya.

Menurut Galuh, keterlibatan warga secara komprehensif bermakna (meaningful participation) dalam setiap kegiatan perusahaan. Dan semenjak proses pembangunan sampai sekarang ini kami selaku warga terdampak tidak pernah terlibat. “Termasuk penyerapan tenaga kerja, kami tidak tau menau karena tidak pernah ada informasi yang transparan”, ungkapnya.

Hasil Audiensi, imbuhnya, tidak ada titik terang, pasalnya Direktur Utama perusahaan tersebut tidak hadir, hanya diwakili tim humas PT Pentrawira. ” Kami mendesak agar Pemerintah Daerah dan Dinas terkait mengambil tindakan hukum dan administratif terhadap PT. PAS, jika tidak maka kami akan melakukan aksi demo penutupan perusahaan, secara prinsip kami mendukung berdirinya Pabrik karena ini harapan masyarakat Blora, silahkan beroperasi namun lengkapi dulu perijinannya dan libatkan warga terdampak”, pungkasnya.

Sementara, Broto, perwakilan dari perusahaan saat audiensi mengungkapkan, ” Pesan dari Direktur sangat jelas, jangan sampai mengganggu warga. Jika ada yang merasa terganggu silahkan protes tapi disertai bukti dan data yang jelas” , Ungkapnya di ruang Audiensi.
Sebagai informasi bahwa Kepala Desa Jiken beserta Perangkat Desa tidak hadir dalam audiensi yang berlangsung panas di DLH Kabupaten Blora. (*)

Wartawan dan Umur Sebuah Berita

0

WARTAWAN sejati tidak sekadar menulis apa yang tampak di depan mata. Mereka berusaha memahami ke mana sebuah peristiwa mengalir, dan bagaimana aliran itu berakhir. Sebab setiap berita memiliki umur: ia lahir dari sebuah kejadian, tumbuh di tangan penulisnya, lalu perlahan meredup ketika perhatian publik berpindah ke peristiwa lain.

Namun selama masih ada hati yang peduli, sebuah berita tak pernah benar-benar mati. Ia tetap bernafas — melalui ingatan, melalui catatan kecil yang diselipkan wartawan di sudut tas, atau dalam lipatan nurani.

Saya selalu percaya, tugas wartawan bukan hanya melaporkan fakta, tetapi juga menjaga nyala makna di balik setiap peristiwa. Dulu, kami rela menunggu di lapangan berjam-jam demi mendapatkan satu kalimat yang benar-benar hidup — satu kutipan yang lahir dari kejujuran. Dari sanalah lahir kebenaran yang berjiwa.

Kini, di era serba cepat, umur sebuah berita sering kali tak sampai sehari. Ia hidup sejenak di layar, lalu tenggelam dalam arus scroll dan klik. Banyak yang menulis, tapi sedikit yang menelusuri. Banyak yang mengutip, namun jarang yang benar-benar menyelami.

Padahal, berita yang baik bukanlah yang paling cepat tayang, melainkan yang paling lama diingat. Sebab setiap berita sejatinya adalah kesaksian — dan wartawan adalah penjaga ingatan zaman.

Selama masih ada yang mau mendengar dengan hati, dan menulis dengan nurani, umur sebuah berita akan selalu panjang. Ia akan terus hidup di antara kata dan kenyataan, menjadi jembatan antara peristiwa dan kemanusiaan.
“Karena berita yang lahir dari hati, akan menemukan jalannya menuju hati yang lain.” (*)

Polsek Blora Kota Bekuk Penipu Bermodus Investasi Bodong dan Tenaga Kerja Fiktif

0

Korandiva-BLORA.– Kepolisian Sektor Blora Kota akhirnya membekuk RZ, warga Kecamatan Ngawen, pelaku penipuan yang diduga meraup miliaran rupiah lewat modus investasi bodong dan perekrutan tenaga kerja fiktif. Tersangka yang sempat mengaku sebagai dokter ini kini diperiksa intensif di Mapolsek Blora Kota setelah sejumlah korban melapor.
Kapolsek Blora AKP Rustam, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan semalam bersama barang bukti satu sepeda motor. Saat ini masih diperiksa intensif oleh penyidik,” ujarnya kepada Wartajavaindo Network, Sabtu (11/10/2025).

Kasus yang ditangani saat ini adalah penipuan dan penggelapan sepeda motor. Namun, penyidik mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus lain dengan kerugian korban mencapai miliaran rupiah.

RZ dikenal lihai menipu dengan menawarkan investasi berjangka berkeuntungan tinggi serta membuka lowongan kerja fiktif di berbagai instansi. Untuk meyakinkan korban, ia bahkan mengaku sebagai dokter dengan jaringan luas di dunia kesehatan.

Polisi menduga pelaku tidak bekerja sendiri dan tengah menelusuri jejak digital serta aliran dana untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor ke Polsek Blora Kota. (*)

Dapen Bersama KPH Randublatung Gelar Sosialisasi Peralihan Dana Pensiun Program PPMP Menjadi PPIP

0

Korandiva-BLORA.- Selama dua hari Dana Pensiun Bersama KPH Randublatung melaksanakan sosialisasi peralihan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) menjadi Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), bertempat di Gedung Wana Graha Randublatung, Rabu (8/10/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Utama DPPHT Suharto, Direktur Pengembangan dan Kepesertaan Toni Kuspuja beserta tim, Ketua Penshutani Jawa Tengah Agus Priantono, Administratur Perhutani Randublatung Herry Merkusiyanto Putro, Ketua Penshutani Randublatung Lasiman, serta para Purna Rambawan se-Eks Kawedanan Randublatung.

Dalam sambutannya, ADM Randublatung Herry Merkusiyanto Putro menyampaikan rasa bangga dan syukurnya kepada Allah SWT karena dapat berkumpul dan bersilaturahmi dengan para purna rambawan yang masih tampak sehat dan ceria.
“Saya merasa bangga dan haru bisa bertemu dengan para Purna Rambawan yang masih sehat-sehat semua dan berwajah ceria. Semoga kegiatan ini membawa manfaat dan menambah wawasan bagi seluruh peserta,” ucap Herry.

Lebih lanjut Herry menjelaskan bahwa perubahan sistem dari PPMP menjadi PPIP merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan nasional dalam pengelolaan dana pensiun yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
“Dengan PPIP ini, setiap peserta memiliki akun dana pensiun masing-masing. Sistem ini terbuka, aman, dan dapat memberikan kepastian bagi seluruh peserta,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Utama DPPHT Suharto dalam pemaparannya menjelaskan bahwa perubahan skema ini merupakan langkah menuju sistem dana pensiun yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
“Kalau dulu manfaat pensiun sudah ditentukan di awal, kini dengan PPIP manfaatnya mengikuti besarnya iuran dan hasil pengelolaan dana. Ini lebih fleksibel dan transparan,” terang Suharto.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Penshutani Jawa Tengah Agus Priantono juga memberikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting agar para purna rambawan dan karyawan aktif memahami hak serta kewajiban mereka di sistem baru ini.
“Perubahan seperti ini tentu butuh pemahaman bersama. Dengan sosialisasi ini, kita bisa tahu arah dan manfaat program bagi masa depan kita semua,” kata Agus.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif yang dipandu oleh Direktur Pengembangan dan Kepesertaan Toni Kuspuja bersama tim. Para peserta tampak antusias menanyakan berbagai hal terkait mekanisme iuran, perhitungan saldo, pencairan manfaat, serta jaminan investasi dana pensiun.

Menutup kegiatan, Ketua Penshutani Randublatung Lasiman menyampaikan pesan reflektif agar seluruh peserta tetap semangat menjaga kekeluargaan dan kebersamaan, meski sudah purna tugas.
“Kita ini keluarga besar yang pernah mengabdi di Perhutani. Mari terus jaga silaturahmi, dan semoga perubahan sistem ini membawa manfaat untuk kita semua,” ungkap Lasiman penuh haru.
Acara diakhiri dengan doa bersama serta foto kenangan sebagai simbol kebersamaan dan semangat baru menghadapi era pengelolaan dana pensiun yang lebih modern dan transparan. (*)

Bongkar Nilai Konstruksi Dakwaan JPU, Sambil Tersenyum Darsono Beri Contoh Hubungan Investasi Nasabah Bank

0

Korandiva-PATI.– Sidang lanjutan dugaan kasus penggelapan atau penipuan yang digelar di Pengadilan Negeri Pati pada Kamis (9/10/2025) memasuki tahap penting, yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Anifah. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa.

Kuasa hukum korban, Teguh Hartono, menyambut baik tuntutan tersebut dan berharap majelis hakim akan menjatuhkan putusan sesuai tuntutan, termasuk memerintahkan restitusi kepada korban. Namun, di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Darsono, menilai bahwa konstruksi dakwaan JPU tidak tepat.

Menurut Darsono, JPU mendakwa kliennya dengan pasal penipuan, namun menggunakan konstruksi hukum penggelapan. Ia menilai hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan dalam penerapan unsur pidana. “Mens rea atau niat jahat dalam penipuan itu seharusnya terjadi sebelum adanya kesepakatan notaris. Tapi yang terjadi justru setelah kesepakatan dibuat,” tegas Darsono.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti penggunaan bukti berupa nota oleh JPU, yang menurutnya tidak pernah disampaikan oleh terdakwa kepada korban, melainkan kepada penyidik. “Pertanyaannya, apakah sidang ini berdasar pada nota atau pada kesepakatan notaris yang sah secara hukum? Karena jelas, kekuatan hukumnya ada pada akta notaris, bukan pada nota yang tidak pernah menjadi dokumen resmi antara para pihak,” ujarnya menjelaskan.

Darsono pun tetap optimis bahwa terdakwa Anifah akan terbebas dari tuntutan tersebut. Ia menilai, majelis hakim pasti mampu melihat secara objektif bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik dan memiliki tanggung jawab moral kepada korban. “Kami berharap majelis hakim lebih cermat menilai dakwaan JPU, karena pasal yang digunakan adalah penipuan, tapi konstruksi yang dibangun justru penggelapan,” tambahnya.

Menutup keterangannya, Darsono memberikan perumpamaan sederhana untuk menggambarkan duduk perkara ini. “Coba bayangkan seorang nasabah mengajukan pinjaman di bank untuk usaha, tapi uangnya digunakan membeli mobil. Apakah itu bisa disebut penipuan? Padahal tetap ada cicilan dan jaminan yang berjalan. Begitu pula dalam kasus ini, niat jahat tidak ada, bagi hasil berjalan, dan jaminan pun sudah diproses AJB. Jadi, di mana letak pidananya?” tutup Darsono sambil tersenyum.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 12 Oktober 2025, dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. (*)

Ngopi Gayeng Ultras bersama Bupati Blora, Persikaba Bangkit setelah Lima Tahun Mati Suri

0

Korandiva-BLORA.- Bupati Arief Rohman berkomitmen untuk menghidupkan kembali Persikaba setelah hampir Lima Tahun mati suri. Selain itu stadion kridaloka yang nantinya menjadi markas besar Persikaba akan segera dibangun melalui kementerian. Hal itu disampaikan Arief Rohman ketika ngopi gayeng dengan Ultras Persikaba Blora di Pendopo rumah Dinas Bupati, Rabu (8/10/2025).

“Secepatnya kami akan menjaring ketua persikaba, tentunya melalui proses pendaftaran dengan mempresentasikan visi misi dengan tujuan membangkitkan kembali persikaba setelah hampir lima tahun mati suri”, ungkap Arief.

Arief menambahkan,” stadion kridaloka sudah melalui tahap pemaparan konsep, InsyaAllah tahun depan stadion kebanggaan masyarakat Blora sudah bisa dibangun. Semangat dari Ultras Persikaba Blora menjadi representasi dari masyarakat bahwa pecinta bola di Blora ini masih banyak”, tambahnya.

Sementara Sekretaris Ultras Persikaba Blora, Wahyu Arga, mengucapkan terimakasih kepada Bupati Blora yang sudah mendengar aspirasi dari kawan-kawan Ultras. “Permintaan kami (Ultras) terkait menghidupkan kembali Persikaba sekaligus pembangunan stadion langsung direspon oleh Pak Bupati. Ini menjadi harapan kami selama bertahun-tahun, Alhamdulillah tadi Bupati langsung bergerak cepat mencarikan kandidat ketua Persikaba,” ungkapnya.

Ditanya siapa yang berkompeten menjadi Ketua Persikaba, Arga menjawab, “Kita serahkan semua kepada Bupati Blora siapa yang akan dipilih. Tadi sudah ada dua kandidat, salah satunya Muhammad Imroni yang sekarang ini menjabat sebagai Kepala Desa Trembul Kecamatan Ngawen. Siapapun nanti yang akan menjadi Ketua Persikaba semoga bisa membawa Persikaba Blora bersaing dikasta tertinggi,” harapnya. (*)

Bukti Kuat Waarmerking, Kuasa Hukum Tegaskan Kasus Penipuan Investasi Rp 3,1 Miliar Bersifat Perdata, Bukan Pidana

0

Korandiva-PATI.– Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp3,1 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati pada Senin (6/10/2025). Persidangan kali ini berfokus pada pembuktian dokumen Waarmerking atau surat perjanjian yang dibuat di hadapan notaris Febya pada 11 Juni 2024.

Dalam dokumen tersebut, terdakwa Anifah menyerahkan sertifikat tanah di Desa Sidomukti, Kecamatan Margoyoso, kepada pelapor Nurwiyanti alias Wiwit, setelah proses balik nama melalui Akta Jual Beli (AJB) dari keluarga Puji Supriyani atau Puput selesai dilakukan.

Kuasa hukum terdakwa, Darsono, menegaskan bahwa keberadaan Waarmerking menjadi bukti kuat bahwa perkara yang menimpa kliennya merupakan urusan perdata, bukan tindak pidana. Ia menilai, dokumen resmi di hadapan notaris menunjukkan adanya kesepakatan dan tanggung jawab hukum yang sah antara kedua belah pihak.

“Dalam Waarmerking itu tercantum jelas bentuk pertanggungjawaban terdakwa kepada pelapor, termasuk jaminan tanah yang diserahkan setelah proses AJB rampung. Maka dari itu, perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata,” tegas Darsono.

Lebih lanjut, Darsono menjelaskan bahwa adanya bagi hasil dan cicilan investasi yang telah disetorkan terdakwa kepada pelapor membuktikan adanya hubungan kerja sama bisnis. “Apabila sudah terdapat bukti pembayaran bagi hasil dan atau cicilan pokok, serta jaminan yang disepakati dan dilegalkan di hadapan notaris, hal itu jelas menunjukkan mekanisme perdata, bukan perbuatan penipuan,” imbuhnya.

Dalam sidang tersebut, pihak pelapor dan kuasa hukumnya tidak tampak hadir. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda jalannya persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 9 Oktober 2025 mendatang.
Sidang ini menjadi bagian dari rangkaian panjang proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Pati, dengan fokus utama pembuktian dokumen dan keabsahan perjanjian investasi antara kedua pihak. (*)

Membiasakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, SMPN 3 Kunduran Dorong Pola Hidup Positif

0

Korandiva-BLORA.- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat mulai menunjukkan dampak positif terhadap perilaku dan prestasi belajar siswa. Program yang menekankan pentingnya bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, serta tidur lebih awal ini terbukti membantu anak memiliki pola hidup lebih teratur.

Di SMP Negeri 3 Kunduran, misalnya, tingkat keterlambatan murid menurun setelah kebiasaan bangun pagi mulai dibiasakan. Pola hidup sehat dan disiplin pun perlahan tumbuh di kalangan siswa.
“Semua harus peduli dan bergerak serentak untuk mendukung Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat,” ujar Kepala SMPN 3 Kunduran, Suryono, S.Pd, yang akrab disapa Pak Sur.

Menurutnya, keberhasilan program ini membutuhkan sinergi dari banyak pihak, tidak hanya guru di sekolah tetapi juga orang tua di rumah. Kerja sama lintas mata pelajaran, serta dukungan keluarga, menjadi kunci agar kebiasaan baik dapat benar-benar melekat pada diri anak.
Pak Sur menekankan penting-nya peran orang tua dalam mendampingi anak bermasyarakat dengan baik, menjaga pola makan bergizi, serta membimbing anak untuk tidur lebih awal. Dengan begitu, anak bisa bangun pagi, beribadah, dan memulai aktivitas dengan semangat.

“Melalui pertemuan wali murid, kami berkoordinasi sekaligus saling memberi masukan untuk pendidikan anak-anak. Tujuannya agar mereka tidak hanya cerdas di sekolah, tetapi juga berkarakter kuat dan memiliki kebiasaan positif dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya. (*)

Indraningsih: Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Butuh Sinergi Sekolah dan Rumah

0

Korandiva-BLORA.- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (G7KAIH) yang digagas Kementerian Pendidikan (sekarang Kemendikdasmen) bertujuan membentuk generasi tangguh menuju Indonesia Emas 2045. Program ini hadir sebagai jawaban atas tantangan yang dihadapi siswa, mulai dari penurunan karakter dan disiplin hingga problem kesehatan fisik maupun mental.

Hal itu disampaikan oleh Indraningsih Saraswati, S.Pd, guru Bimbingan Kon-seling SMP Negeri 1 Cepu, dalam wawancara eksklusif bersama wartawan, Jumat (3/10/2025).

“Sekolah hanya memiliki waktu 6–8 jam sehari mendampingi anak. Padahal karakter sejati anak dibentuk selama 24 jam penuh, terutama di rumah. Jadi, keberhasilan G7KAIH bukan hanya tanggung jawab sekolah, melainkan proyek bersama antara sekolah dan rumah,” tegas alumni UNIPMA PGRI Madiun 2021 itu.

Menurut Indraningsih, tujuh kebiasaan yang dita-namkan dalam gerakan ini adalah bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat, rajin belajar, bermasyarakat, dan tidur lebih awal. Seluruhnya saling mendukung dan idealnya dilakukan secara utuh oleh anak.
Namun, ia menekankan tiga kebiasaan utama sebagai fondasi karakter, yakni beribadah, bangun pagi, dan gemar belajar.

“Kebiasaan ini menjadi dasar pembentukan karakter dan kesiapan anak. Meski begitu, tetap harus ditopang oleh kebiasaan lainnya seperti olahraga, makan sehat, bermasyarakat, dan tidur tepat waktu,” jelasnya.

Tantangan di Lapangan
Diakui Indraningsih, kendala utama penerapan program ini adalah kurangnya sinergi antara sekolah dan rumah. “Ada orang tua yang tidak tahu atau tidak peduli dengan program ini. Bahkan ada yang justru memiliki pola asuh berlawanan, misalnya membiarkan anak begadang atau memberi makanan instan,” ungkapnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, SMPN 1 Cepu menerapkan sejumlah strategi. Salah satunya adalah memperkuat komunikasi melalui buku penghubung atau jurnal karakter interaktif yang terhubung dengan wali kelas, serta menyediakan media digital untuk pemantauan. “Kami juga gencar melakukan sosialisasi, parenting class, dan mengajak orang tua aktif terlibat. Jadi ada transparansi perkembangan anak, baik di sekolah maupun di rumah,” tambahnya.

Sinergi, Kunci Keberhasilan
Indraningsih menegaskan, tidak ada satu pun dari 7 kebiasaan yang bisa berdiri sendiri. Sekolah wajib menguatkan kebiasaan gemar belajar, bermasyarakat, dan berolahraga. Sementara orang tua bertanggung jawab penuh pada kebiasaan tidur cepat, bangun pagi, beribadah, dan makan sehat.

“Fokus pembagian tanggung jawab ini penting supaya konsistensi bisa terjaga. Kunci utamanya adalah sinergi. Jika sekolah dan rumah berjalan bersama, maka kebiasaan ini akan menjadi karakter kuat anak,” pungkasnya. (*)