Beranda blog Halaman 191

DPD Golkar Bojonegoro Inisiasi Pertemuan Koalisi Indonesia Bersatu

0

BOJONEGORO;

Situasi politik menjelang perhelatan lima tahunan semakin menghangat, genderang pesta demokrasi mulai ditabuh. Para pemangku kepentingan saling membuka pintu untuk sekedar komunikasi ataupun mengikat diri menjadi mitra koalisi. Kita ketahui bersama, Golkar memotori terbentuknya KIB (Koalisi Indonesia Bersatu) yang membuat partai lain saling berpacu untuk melakukan hal yang sama. Dan yang menjadi pilihan Golkar dalam berkoalisi adalah PAN (Partai Amanat Nasional) dan PPP (Partai Persatuan Pembangunan).

Sebagai partai yang sudah kenyang pengalaman dan memiliki rekan jejak brilian dalam pembangunan demokratisasi di Indonesia, Golkar mengambil langkah cepat dengan mematenkan Koalisi yang tertuang dalam kesepakatan bersama. Demikianpun yang terjadi di Bojonegoro, melaksanakan intruksi pusat, hari ini DPD Golkar Bojonegoro mengundang mitra koalisi dalam bingkai Silaturahmi KIB. “Sebenarnya satu bulan yang lalu saya sudah mulai berkomunikasi dengan Pak Lasuri Ketua DPD PAN Bojonegoro dan juga Mbah Naryo Ketua DPC PPP.” ujar Mitro’atin kepada korandiva.co

Acara yang digelar di Ballroom Hotel Bojonegoro, Minggu (26/06/2022) itu juga dihadiri Fredy Purnomo Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jatim. Dalam sambutanya Bu Mit, biasa perempuan paruh baya yang masih terlihat anggun itu menyampaikan rasa syukur atas terbentuknya KIB, dan hari ini kita bisa berkumpul dalam suasana penuh kehangatan,” tambahnya. ” Mbah Naryo ini guru saya, senior saya yang telah banyak menularkan ilmunya, ” imbuh perempuan bersuara merdu yang sudah ketiga kalinya menjadi anggota DPRD Bojonegoro itu.

Demikian halnya Lasuri, Ketua DPD PAN Bojonegoro itu menyampaikan apresiasi atas inisiasi Golkar ini, baginya Bu Mit sudah seperti ibu sendiri. ” Dalam politik tidak ada kawan atau lawan yang abadi, kadang bermusuhan, kadang saling bergandengan tangan.” Ujarnya sambil melirik Bu Mit dengan senyumanya. Dengan candaan khas nya, pria yang selalu berpenampilan parlente itu mengucapkan, KIB itu kuning Ijo Biru, perpaduan warna yang mewakili ketenangan, kesejukan dan semangat juang.” ungkapnya yang disambut tepuk tangan seluruh yang hadir.

Hal senada di sampaikan Ketua DPC PPP Bojonegoro, H.Sunaryo Abuma’in bahwa KIB ini wujud kecintaan para pemimpin kita atas kecintaanya pada NKRI, asalkan ada kata bersatu, pasti diberikan kemudahan,” ucapnya dengan nada penuh semangat. ” Soal siapa nanti calon presiden dan calon bupati Bojonegoro, sudah ada dikantong saya, tetapi belum waktunya saya sampaikan,” ungkapnya penuh canda yang disambut tawa seluruh peserta.

Diakhir silaturahmi, Fredy Purnomo Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jatim menyampaikan, arah koalisi ini ingin menciptakan budaya baru dalam berdemokrasi dengan jauh-jauh hari menjalin mitra dengan partai yang memiliki kesamaan pandangan dalam berbangsa dan bernegara, setelah itu ketiga Ketua partai mengambil posisi dan menandatangani kesepakatan Koalisi Indonesia Baru. (*)

Pengadilan Negeri Surabaya Kabulkan Pernikahan Pasangan Beda Agama

0

SURABAYA.-

PN Surabaya telah mengabulkan permohonan pernikahan pasangan beda agama.

Pernikahan pasangan beda agama yang permohonannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dianggap sebagai “terobosan” bagi pernikahan beda agama di Indonesia.

Akan tetapi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghendaki agar pengadilan membatalkan putusan itu, seraya menegaskan perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.

Pakar hukum tata negara mengatakan bahwa pasal multi-tafsir dalam UU Perkawinan – yang mengatur bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama – “dinyatakan inkonstitusional”. Sebab, pasal itu memicu ketidakpastian hukum soal pernikahan beda agama.

“Seharusnya negara mencatatkan saja, persoalan agama mereka itu membolehkan atau tidak, mereka mau pindah agama atau tidak, itu wilayah yang seharusnya tidak dicampuri oleh negara,” kata pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.

Pada April silam, PN Surabaya mengabulkan permohonan pasangan pria Muslim dan perempuan Kristen untuk secara hukum mengakui pernikahan mereka.

Keputusan itu diumumkan pada Senin (20/06), setelah pengadilan mengunggah dokumen tersebut di situs mereka.

Pernikahan beda agama bukan hal yang melanggar hukum di Indonesia, namun memperjuangkan pengesahannya melalui putusan pengadilan merupakan hal yang masih jarang diupayakan masyarakat.

Hukum Indonesia tidak secara spesifik melarang pernikahan beda agama, namun Undang-Undang Perkawinan membuat ketentuan nikah beda agama menjadi multi-tafsir dan kental dengan bias ideologi keagamaan.

Adapun saat ini, sidang uji materi pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang dianggap multi-tafsir sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Ini adalah kali kedua pasal itu digugat.

Terobosan hukum?

Maret silam, pasangan beda agama RA dan EDS telah melangsungkan pernikahan mereka menurut agama masing-masing di Surabaya, Jawa Timur.

Setelah melakukan perkawinan secara Islam – agama yang dianut oleh RA – pasangan itu kemudian melakukan pemberkatan pernikahan secara Kristen – sesuai agama EDS – di hari yang sama.

Sebagai bagian dari administrasi, mereka melakukan pencatatan pernikahan beda agama mereka di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Tapi permohonan mereka ditolak.

Keduanya akhirnya mengajukan permohonan ke PN Surabaya dan pada akhir April silam, PN Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut dan memerintahkan Dinas Dukcapil untuk melakukan pencatatan perkawinan ke dalam register pencatatan perkawinan.

Adapun, dalam konferensi pers Rabu (22/06) Kepala Dinas Dukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji, berkata bahwa pihaknya telah mengeluarkan akta pernikahan pada 9 Juni silam.

Kepala Dinas Dukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji menjelaskan bahwa pihaknya sudah mencatatkan perkawinan pasangan beda agama itu pada 9 Juni.

“Untuk case kemarin, karena sudah mencukupi ketentuan persyaratan yang berlaku diperundang-undangan, maka itu kita proses. Karena di undang-undang disebutkan dukcapil itu diberikan tugas untuk melaksanakan apa yang menjadi penetapan hakim di pengadilan sehingga itu kita terbitkan,” ujar Agus Imam dalam konferensi pers, seperti dilaporkan oleh wartawan Roni Fauzan.

Dia beralasan, permohonan pencatatan perkawinan bagi pasangan beda agama itu sebelumnya ditolak di Dukcapil sebab memerlukan penetapan pengadilan, merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan viral di dunia maya setelah pengadilan Surabaya mengunggah putusan pengadilan itu pada 20 Juni. Pro dan kontra tentang pernikahan beda agama, kembali mencuat.

Dalam pertimbangannya, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan pernikahan pasangan beda agama itu karena dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan, tidak mengatur mengenai pernikahan beda agama.

“Karena di undang-undang perkawinan, tidak ada yang secara limitatif mengatur perkawinan beda agama, makanya kami harus membuat terobosan ini,” kata Suparno, humas PN Surabaya.

Adapun, merujuk pada UU Administrasi Kependudukan, masalah perkawinan beda agama menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskannya.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa kedua mempelai “mempunyai hak untuk mempertahankan agamanya” sesuai dengan Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan memeluk keyakinan.

Putusan hakim juga mempertimbangkan bahwa keinginan pasangan beda agama itu telah mendapat restu dari masing-masing keluarga.

Namun, putusan pengadilan itu ditentang keras oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut pernikahan beda agama sangat bertentangan dengan aturan negara.

UU Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

MUI mendasarkan argumennya pada UU Perkawinan pasal 2 (1) yang menyebut perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

“Terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya. Artinya ketika memeriksa dan memutuskan sepatutnya Pengadilan Negeri membatalkan pernikahan tersebut,” kata Sekretaris MUI Pusat, Amirsyah Tambunan.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa “perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah” pada 2005 silam.

Ketua Lembaga Dakwah MUI Jawa Timur, Ilhamullah Sumarkhan Faniddin, menjelaskan lebih lanjut mengapa perkawinan beda agama diharamkan dalam agama Islam.

“Menikah itu kan untuk dunia akhirat, menikah juga hubungannya dengan anak dan keturunan. Sementara antara ibu dan ayah itu beda agama, nanti anak ikut siapa? Itu kadang-kadang terjadi percekcokan dan pertentangan antara ibu dan ayah,” katanya.

“Berdasar pertimbangan itu, maka intinya dalam Islam diharamkan atau tidak dibolehkan Muslim menikah dengan non-Muslim.”

Ini adalah kali pertama pengadilan Surabaya mengabulkan perkawinan beda agama. Namun sebelumnya, preseden serupa sudah jamak terjadi di wilayah lain di Indonesia.

Aturan mainnya, kata pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, merujuk UU Administrasi Pemerintahan, perkawinan beda agama dibolehkan untuk dicatatkan di Dukcapil, tapi pencatatannya harus berdasarkan penetapan pengadilan.

Bivitri berkata bahwa aturan main ini sudah lama, walaupun Undang-Undang Administrasi Pemerintahan baru disahkan beberapa tahun lalu.

“Tapi sebenarnya preseden tentang penetapan perkawinan beda agama itu dibolehkan oleh pengadilan itu sudah keluar sejak 1986,” jelas Bivitri.

Penetapan ini, ujar Bivitri, dibutuhkan agar kemudian pasangan beda agama itu bisa mencatatkan perkawinannya secara negara ke catatan sipil.

“Kalau belum ada penetapan pengadilan, biasanya tergantung Dukcapilnya, apakah mereka tangan terbuka – di banyak daerah ada – tapi banyak sekali yang tidak mau menerima kalau belum ada penetapan pengadilannya,” katanya.

Di sisi lain, Bivitri mengemukakan bahwa seringkali ada bias agama dalam putusan penetapan pengadilan, yang berakar dari UU Perkawinan pasal 2 (1) yang multi-tafsir.

Sejumlah saksi ahli mengatakan, isi sebuah pasal dalam UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menunjukkan bahwa pemerintah tidak memberikan kepastian hukum.

“Pasalnya multitafsir karena mereka menggunakan agama, padahal agama itu bisa multi-tafsir.

“Ketika sampai di meja hakim, jadinya tergantung pada pemahaman sang hakim tentang agamanya juga.”

Artinya, kata Bivitri, ada ketidakpastian hukum bahwa bisa saja di tempat lain hakim tidak mau melihat tafsir lain.

“Jadi betul-betul bergantung pada lokasinya, pada hakimnya, pada kasusnya, itu yang namanya ketidakpastian hukum di situ,” tegasnya.

Dilihat dari kacamata hukum, Undang-undang Perkawinan tidak secara eksplisit melarang dan membolehkan pernikahan beda agama.

Adapun, pencatatan perkawinan untuk warga Muslim, warga agama lain dan pasangan beda agama memang berbeda.

Untuk perkawinan sesama Muslim, pencatatan dan pengesahan dilakukan oleh Kantor Urusan Agama.

Bagi agama selain Islam, perkawinan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan sipil.

Sementara untuk pasangan beda agama, harus melalui penetapan pengadilan, sebelum dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Adapun saat ini, sidang uji materi pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Ini adalah kali kedua pasal itu digugat.

Dalam gugatan uji materii terbaru, Ramos Petege, warga Dogiyai, Papua menggugat pasal itu karena membuatnya yang seorang Katolik tidak bisa menikahi kekasihnya yang Muslim.

Secara lengkap, pasal itu berbunyi:

“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

MK tolak naikkan batas usia minimal untuk menikah

Namun pasal ini problematis bagi mereka yang menikah beda agama.

Dalam gugatannya, Ramos menjelaskan bahwa ketidakpastian hukum itu telah membuat dia dan kekasihnya yang sudah tiga tahun menjalani hubungan, batal menikah.

“Ketidakpastian tersebut secara aktual telah melanggar hak-hak konstitusional yang dimiliki pemohon sehingga tidak dapat melangsungkan perkawinannya karena adanya intervensi oleh golongan yang diakomodir negara.”
Perkawinan
Ramos mengajukan agar pasal direvisi sehingga isinya membolehkan pernikahan beda agama.
Putusan pengadilan Surabaya, dikhawatirkan oleh pengamat tata negara Bivitri Susanti, akan membuat MK mengatakan bahwa perkawinan beda agama tetap bisa dilakukan, asal lewat penetapan pengadilan.
“Dengan adanya putusan ini mencuat lagi, walaupun dari tahun 1986 sudah ada, bisa saja menjadi argumentasi MK bahwa ini memang tidak ada hak asasi yang dihalangi, hanya secara teknis lebih sulit.”
Kendati begitu, Bivitri merekomendasikan agar pasal multi-tafsir itu dinyatakan inkonstitusional, karena seharusnya negara mengadministrasi hak asasi manusia.
“Karena perkawinan itu adalah hak asasi manusia, jadi negara tinggal memfasilitasi, bagaimana caranya supaya secara hukum negara ikatan perkawinan itu bisa bermanfaat secara perdata karena kan sebenarnya pernikahan antara dua orang lebih banyak untuk hubungan keperdataan, untuk kejelasan waris, pajak dan percampuran harta,” katanya. (bbc)

Dies Natalis Ke 41, Universitas Bojonegoro Gelar Festival Mural

0

BOJONEGORO;

Yellow Campus, begitu Universitas Bojonegoro (Unigoro) makin mengukuhkan eksistensinya sebagai perguruan tinggi swasta pertama dan terkemuka di Kabupaten Bojonegoro. Berdiri sejak 1981, saat ini Unigoro memiliki 5 Fakultas dan 5 Program Studi yang sedang berjalan. 5 Fakultas tersebut adalah Fakultas Teknik, Ekonomi, Ilmu Sosial dan Politik, Pertanian dan Hukum. Dengan kampus yang berdiri megah di Jl.Lettu Suyitno Kalirejo Bojonegoro, Unigoro mampu bermetamorfosa menjadi yang terdepan.

Dalam rangka Dies Natalis ke 41, Unigoro menggelar festival mural berskala provinsi, hal ini lebih pada memberi ruang jiwa seni para muda mudi menuangkan idenya dalam kanvas dengan gambar yang memiliki pesan moral dan sosial. “Dalam mural terdapat pesan moral, dengan mural kita bisa terkenal, begitu yang disampaikan Ketua Yayasan Soeyitno Bojonegoro dalam sambutanya membuka festival.

Dr. Arief Januarso S.Sos., M.Si. ketua yayasan menyampaikan, rasa bangga atas seluruh capaian perguruan tinggi yang dipimpinnya. Semua keluarga besar Unigoro memiliki semangat untuk maju. Terlebih Festival mural ini mengundang banyak talenta baik dari dalam Bojonegoro maupun yang dari luar kota. Mural jika dimaknai positif adalah media mencurahkan ide berupa ajakan dalam kebaikan, tetapi sebaliknya jika dimaknai negatif maka mural juga menjadi media menebar kebencian.” Ungkap pria yang dikenal sebagai tokoh pendidikan di Kabupaten Bojonegoro tersebut.

Lanjut Arif biasa dia akrab dipanggil, lewat goresan mural juga bisa menghasilkan uang, artinya jangan dipandang sebelah mata para seniman mural ini,” tambahnya. Selamat datang di Kampus Kuning, selamat berkompetisi,” ujar Arif menutup sambutanya.

Sementara itu, Rektor Universitas Bojonegoro, Dr. Tri Astuti Handayani, S.H., M.M., M.Hum. dalam pembukaan festival mural itu menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir untuk menyemarakkan festival ini, dan juga kepada seluruh panitia yang telah menginisiasi dan mempersiapkanya dengan baik. Kami rektorat sangat mengapresiasi semua yang terlibat dalam festival mural ini.” Ungkap perempuan paruh baya yang masih terlihat anggun dengan pembawaanya yang kalem dan penuh kesahajaan itu.

Usai menutup sambutanya, Nanin rektor perempuan yang sarat dengan prestasi itu membuka festival dengan membubuhkan goresan pada kanvas yang sudah disiapkan panitia. “Bismillah, dengan ini festival mural dalam rangka Dies Natalis Unigoro ke 41 tahun 2022 saya buka.” pungkasnya. (*)

Kejar Setoran

0

REKRUTMEN perangkat desa (Perades) di Kabupaten Blora yang dimulai Tahun 2021 dan gelombang terakhir pelantikan pada Tahun 2022, gemuruhnya seperti bunyi meriam atau bom meledak. Cukup menggelegar.

857 formasi perangkat desa yang sudah puluhan tahun dibiarkan kosong oleh kepala desanya, tiba-tiba diinstruksikan Pemkab Blora untuk segera diisi. Serentak.

Bahkan saking buru-burunya, hingga Pemkab Blora tidak sempat memberikan pembekalan kepada panitia seleksi Perades yang tersebar di 194 desa. Pansel belum ada yang mendapatkan bimbingan teknis (Bimtek).

Dan, ketika mencium gelagat adanya penolakan dari kelompok masyarakat yang tidak puas terhadap hasil seleksi, Pemkab Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora malah “mendorong” para Kades untuk cepat-cepat, segera melantik peradesnya. Bahkan proses pelantikan ada yang sembunyi-sembunyi dan pindah-pindah tempat untuk menghindari protes warga.

Target awal, rekrutmen Perades tuntas di akhir tahun 2021 namun gagal, lalu dilanjutkan pada awal Tahun 2022.

Ratusan perangkat desa ada yang sudah dilantik pada Tahun 2021, diantaranya; Desa Kawengan, Ketuwan, Balong Bacem, Banjarejo, Medalem, Jepon, Jimbung, Balong, Mo-jorembun, Kawengan, Kunduran, Jati, Todanan, Kalen, Nglandeyan, Galuk, Kedung-tuban, Sogo, Bajo, Tanjung, Pulo, Wado, Sidorejo, Klagen, Jimbung, Panolan, Ketuwan, dan Gondel. Dan sisahnya dengan jumlah yang lebih besar dilantik pada awal Tahun 2022.

Belum reda teriakan peserta demo dari kelompok masyarakat yang menyoal adanya dugaan kecurangan pada seleksi Perades yang diwarnai tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, sekarang sayup-sayup mulai terdengar rengekan dan suara tangis para Perades yang sudah dilantik. Ternyata sampai sekarang mereka belum terima gaji.

Untuk yang mendapatkan SK Tahun 2021 sempat mendapat gaji selama 5 bulan (Januari s/d Mei). Yang angkatan 2022 belum gajian sama sekali. Padahal mereka butuh penghasilan untuk keluarga, dan butuh biaya operasional setiap harinya. Apalagi yang terlanjur “menyekolahkan” SK-nya ke bank, dan wajib membayar angsuran setiap bulan.

Ironisnya, dalam APBD Blora Tahun 2022 bahkan di APBD Perubahan Tahun 2022, ternyata belum ada pos anggaran gaji untuk perades yang proses rekrutmennya melalui Tes Computer Assisted Test (CAT) itu.

Kalau Pemkab Blora memang belum punya cadangan anggaran untuk menggaji ratusan perades, kenapa rekrutmentnya dilaksanakan secara terburu-buru?

Sudah menjadi rahasia umum, peserta seleksi perades “wajib” bayar DP untuk bisa lolos Test CAT melalui koordinator tingkat kabupaten, dan bisa segera dilantik menjadi perangkat desa.

Angka DP yang bisa dibilang tidak kecil, apalagi setelah dikalikan 857 peserta, kuat dugaan bahwa pelaksanaan rekrutmen yang terburu-buru di Kabupaten Blora semata-mata hanyalah untuk mengejar setoran. Buktinya, setelah DP diterima, Pemkab Blora ternyata tidak memikirkan hak-hak mereka hingga sekarang.


Wujudkan Empati, Kapolres Bojonegoro Berikan Tali Asih Pada Balita Kelainan Jantung di Desa Purwosari

0

BOJONEGORO;

Beberapa hari di media sosial banyak berseliweran berita menggalang donasi untuk seorang bocah yang masih balita pengidap kelainan jantung, namanya Muhammad Iqbal Firmansyah, tinggal di Dusun Prayungan Desa Purwosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. Hal itulah yang menggerakkan hati Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, S.H, S.I.K, M.Si. menyempatkan diri berkunjung kerumah orang tua Iqbal ditengah kesibukannya yang luar biasa. Jum’at (24/06/2022).

Sekitar jam 16.00 Kapolres Bojonegoro sampai di Dusun Prayungan, RT 01 / RW 02 tempat dimana Iqbal tinggal bersama kedua orang tuanya. Dengan didampingi Kasat Binmas, Kapolsek Purwosari, Camat Purwosari, Kepala Desa Purwosari, Bhabinkamtibmas/Babinsa Desa Purwosari dan Tim Kesehatan dari Rumah Sakit Bhayangkara Bojonegoro, Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Si Dokkes) Polres Bojonegoro, Puskesmas Purwosari.

” Saya mengapresiasi kerja sosial rekan-rekan media, yang telah banyak membantu kita dengan menginformasikan apa-apa yang terjadi di masyarakat. Yang kita lakukan ini bagian dari upaya memberi support kepada kedua orang tua Iqbal Firmasyah dan juga sedikit tali asih,” ucap Kapolres, AKBP Muhammad kepada awak media.

Kapolres menambahkan, Apa yang kita lihat adalah bagian dari cara Tuhan membangkitkan kembali empati kita terhadap lingkungan sekitar. Selanjutnya saya harap untuk Tiga Pilar Desa Purwosari tetap bekerjasama untuk memantau kondisi adik Muhammad Iqbal Firmasyah yang saat ini di rawat kedua orang tuanya,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa Muhammad Iqbal Firmasyah, balita pengidap kelainan jantung itu adalah anak dari pasangan Podo Siswanto dan Sunarsih. Podo Siswanto sendiri hanya sebagai buruh tani yang penghasilannya tidak menentu, sedangkan Sunarsih hanya sebagai ibu rumah tangga yang setiap hari merawat Iqbal. Ditempat yang sama, Kepala Desa Purwosari, Umi Zumrotin,S.H menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Bojonegoro beserta rombongan yang telah berkenan untuk berkunjung dan memberikan tali asih. (*)

Tingkatkan Kapasitas Guru dan Pengawas, PD IGRA Bojonegoro Gelar Workshop IKM

0

BOJONEGORO;

Peningkatan kapasitas pendidik di lingkungan Kemenag Bojonegoro terus dipacu, hal itulah yang membuat PD IGRA (Pengurus Daerah Ikatan Guru Raudhatul Athfal) Bojonegoro menggelar Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka bagi guru dan pengawas, Jum’at (24/06/2022)

Bertempat di Aula Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro, Workshop IKM menghadirkan PLT Kasubag TU mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama, H. Sun’an. M.Pd.I, Kasi Penma (Pendidikan Madarasah), H. Solikhul Hadi. M.Pd.I, Ketua Pokjawas (Kelompok Kerja Pengawas), H. Miftakhul Solihin. M.Pd.I, Asesor BAN PAUD (Badan Akreditasi Negara Pendidikan Anak Usia Dini) Wiwik Mahlukah, S.Pd., M.Pd dan Ketua PD IGRA Bojonegoro sekaligus penggagas workshop IKM, Hj. Umu Hanik, S.Pd., M.H.

Mengawali sambutanya, PLT Kasubag TU Kementerian Agama Bojonegoro menyampaikan kebanggaanya kepada PD IGRA atas respon cepatnya dalam menggelar workshop IKM, ini menjadi pilot project di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, terima kasih Bu Ketua IGRA Bojonegoro,” ungkapnya dengan penuh kesahajaan. Menurutnya peningkatan kapasitas pendidik menjadi kewajiban, karena perkembangan dunia pendidikan harus diimbangi dengan kemampuan para pendidik dan pengawas yang mumpuni.

Sementara itu, dalam arahannya, Ketua PD IGRA Bojonegoro menyadari sepenuhnya kebutuhan para guru dan pengawas dalam hal penyesuaian perubahan kurtilas ke kurikulum merdeka. Banyak aspek yang harus segera disiapkan dan dilaksanakan,” ujar Umu Hanik. Kita memiliki tanggung jawab yang besar terhadap anak didik dalam memberikan pondasi yang kuat untuk membentuk karakter mereka dengan mengedepankan akhlak yang mumpuni,” ungkap perempuan paruh baya yang masih terlihat anggun itu.

Masih ditempat yang sama, Wiwik Mahlukah sebagai Nara sumber sampaikan secara detail kurikulum merdeka,” perkembangan zaman tidak bisa dielakkan, sebagai pendidik harus dan wajib mengikuti dan menyesuaikan diri,” tukasnya. Karenaya perlu terus meningkatkan kapasitas agar semangat pendidik dan pengawas yang langsung bersentuhan dengan anak didik selalu terjaga. Prinsipnya kurikulum merdeka kan lebih mengutamakan kearifan lokal, maka segera di identifikasi dan dianalisa mana yang pas dan terbaik untuk anak didik,” ujar Wiwik disambut applaus seluruh peserta.

Workshop IKM yang diikuti oleh 100 guru dan 20 pengawas di masing-masing kecamatan tersebut berjalan lancar, acara yang dimulai sejak jam 08.00 pagi dan selesai tepat jam 16.00 itu menghasilkan beberapa point’ penting sebagai bahan guru dan pengawas dalam memahami dan mengiplementsikan IKM ditingkat operasional satuan pendidikan. Seperti yang diungkapkan Hidayatul Mar’atin seorang guru dari RA Cendrawasih Desa Kalianyar Kecamatan Kapas,” Saya seneng mengikuti workshop ini, karena banyak ilmu yang saya dapat guna mendukung pola pendidikan yang pas bagi anak-anak,” pungkasnya. (*)

Manfaat Waduk Greneng-Blora Belum Optimal

0

“Forum Pemred gelar lomba mancing dan dialog interaktif pemanfaatan waduk Greneng untuk kesejahteraan masyarakat di sektor pertanian dan pariwisata Kabupaten Blora.”


ADA dua pesan penting dari Presiden Joko Widodo saat meresmikan Bendungan Randugunting di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Rabu, 5 Januari 2022 lalu yang patut dikawal implementasinya. Pertama, Bendungan Randugunting , harus dapat menjadikan ketahanan dan kemandirian pangan menjadi makin baik.

Kedua, Bendungan Randugunting harus memiliki fungsi konservasi dan pariwisata.
Dari pesan orang nomor satu di Republik Indonesia ini, terkandung harapan besar, bila keberadaan waduk atau bendungan, termasuk yang ada di Blora harus bisa mensejahterakan masyarakat.

Baik dari sisi pemanfaatan air, untuk sektor pertanian dan perikanan maupun konservasinya untuk penyelamatan alam, lingkungan dan pariwisata. Harapan Presiden itu, tentu bukan hanya untuk waduk atau bendungan baru seperti Randugunting, tapi juga untuk waduk-waduk yang lain.

Pemanfaatan Waduk Greneng
Maka ketika ada waduk atau bendungan, termasuk yang ada di Blora ini, belum banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tentu pantas dipertanyakan.
Seperti keberadaan Bendungan atau Waduk Greneng, yang berada di wilayah Kecamatan Tunjungan Blora.
Waduk dengan luas kurang lebih 64 hektar yang dibangun tahun 1919, konon hingga kini belum mampu memberi kontribusi yang maksimal, kepada masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Blora secara luas.
Adanya keluhan dari para petani yang masih kerap kesulitan mendapat air saat memasuki musim tanam, juga pemanfataan aset lain untuk pengembangan pariwisata atau pemberdayaan ekonomi, seperti akan jadi deret panjang ‘potret’ buram Waduk Greneng.
Untuk itu, Forum Pemred Media Blora, wadah ajang curah pikir para wartawan senior di Blora, yang menangkap kegalauan dari stake holder waduk peninggalan jaman Belanda itu, untuk ikut mencarikan jalan solusinya.
Event Lomba Mancing
Bersamaan dengan event yang digelar Lomba Mancing “GRENENG CUP” bekerjasama dengan Dinporabudpar Kab. Blora, Minggu 26 Juni 2022 di Pemancingan Go Green, Greneng, Tunjungan, juga diadakan dialog (Podcast) “Membedah Potensi Menumbuhkan Kreasi dari Waduk Greneng”.
Akan tampil di acara dialog langusung itu Bupati Blora H. Arief Rohman, SIP.MSi, Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto, SPd, MH, Kepala BWWS Pemali Juana M. Adek Rizaldi, ST.MTech, anggota DPR RI, Ketua Heri Agung ST, Ketua APDESI Blora dan perwakilan kelompok tani Kecamatan Tunjungan.
Hary Subiyantoro, Ketua Forum Pemred Media Blora, yang juga Ketua Panitia Lomba Mancing dan Dialog Membeah Potensi Waduk Greneng mengatakan Waduk Greneng, dengan luas daerah tangkapan 4,99 KM2 itu dapat dimanfatkan untuk mengalirkan irigasi seluas 251 ha.
Dengan kondisi ini membuat Waduk Greneng menjadi pilar penyangga kebutuhan air pertanian bagi masyarakat Blora yang tinggal di Kecamatan Tunjungan. Selain potensi air untuk pertanian, Waduk Greneng juga menyimpan potensi besar lain yang bisa dikembangkan menjadi objek wisata yang menarik.
Dialog Forum Pemred
Namun demikian, potensi besar dari Waduk Greneng itu ternyata belum dimanfaatkan secara maksimal, untuk memberikan out put kesejahteraan masyarakat sekitar. Berbagai persoalan masih muncul, mulai dari carut marut tata kelola penyaluran air irigasi bagi petani, maupun belum maksimalnya pengelolaan Waduk Greneng pada sektor pariwisata.
“Maka dengan melihat hal itu, kami Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Media di Blora bermaksud menyelenggarakan dialog dengan tema “Mengelola Waduk Greneng, Mengalirkan Kesejahteraan” terang Pemimpin Redaksi Majalah Edukasi.
Melalui dialog dari pihak-pihak yang berkompeten terhadap keberadaan Waduk Greneng, bisa memahami arti dan manfaat waduk untuk kesejahteraan masyarakat.
“Disamping itu juga bertujuan untuk Optimalisasi Manfaat Waduk Greneng sebagai pemasok air bagi Petani untuk dan sektor Pariwisata” papar Hary.
Bazaar Produk UMKM
Selain itu, juga akan digelar Bazaar produk – produk UMKM dari Tim Penggerak PKK Desa se Kecamatan Tunjungan, DPC Barisan Wirausaha Muda Indonesia (BMWI) Kabupaten Blora dan produk UMKM binaan Pertamina EP Cepu, dan Wings Group Area Blora – Grobogan.
Hal itu juga diungkapkan oleh Abas A. Darsono Pembina Forum Pemred Media Blora, bahwa kegiatan tersebut tidak hanya sekedar memberi fasilitas penghobby mancing atau mancing mania, sekaligus sebagai sarana bedah potensi dan peluang ekonomi yang harus digali melalui dialog dan Bazaar produk lokal.
“Jadi ini bukan lomba mancing biasa, agar lebih hidup dan bisa menghasilkan rekomendasi kebijakan yang menguntungkan bagi masyarakat, kami gelar dialog interaktif yang disiarkan secara live, juga berupaya memasarkan produk – produk unggulan warga Blora,” tandas Pemimipin Umum Koran Diva, media cetak senior di Blora. (()

Polemik Munculnya Bantuan Pamsimas di Desa Gamongan

0

Bojonegoro

Program PAMSIMAS (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat), merupakan program pemerintah, guna membantu penyediaan air minum dan sanitasi dengan konsep berbasis kebutuhan masyarakat bagi yang kesulitan dalam pemenuhan akses air dan sanitasi. Terutama di wilayah perdesaan dan pinggiran kota.

Namun apa yang terjadi di Desa Gamongan, Kec. Tambakrejo, Kab. Bojonegoro Jawa Timur, dalam prosesnya Pamsimas masuk karena adanya kegagalan proyek Hippam tahun 2020 dari Desa Payaman, Kec. Ngraho, Kab. Bojonegoro yang akan dialirkan ke Desa Gamongan. Namun Proyek Hippam tersebut tak mampu megalirkan air sampai ke Desa Gamongan. Ada dugaan bahwa bangunan Hippam tersebut tidak sesuai RAB/menggunakan pipa paralon yang tidak sesuai standart. Terlihat dari galian tanah untuk penimbunaan paralon yang kurang dalam.

Sebagaimana yang disampaikan Kepala Desa Gamongan (Kurlan) dan Ketua Pamsimas (Safuan) yang juga sebagai ketua Hippam di Desa Gamongan pada Jumat (17/6/2022) di rumah Safuan. Bahwa Proyek Pamsimas diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Cipta Karya tahun 2021, dengan jumlah angaran Rp. 350.000.000,- dengan rincian :
Dari APBD Bojonegoro Rp. 245.000.000,-
Dari swadaya Masyarakat Rp. 70.000.000,-
Dari Dana Desa Rp. 35.000.000,-
Padahal di tahun 2020 di Gamongan kan ada proyek Hippam Pak….?(Tanya media)
Betul Mas, tapi karena proyek Hippam dari Desa Payaman tidak berfungsi, dan membuat warga desa Gamongan protes karena sudah terlanjur membayar untuk pembelian peralatan meteran air. Sehingga solusinya diberikan bantuan lagi proyek Pamsimas tahun 2021 agar warga Gamongan bisa mendapatkan air bersih.
Bagaimana dengan jaringan Hippam pak..?
Jaringan Hippam yang ada di desa Gamongan saya manfaatkan untuk jaringan Pamsimas Mas, dan itu sudah mendapat persetujuan dari DPKP Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro”kata Kades Gamongan”

Berarti jumlah anggaran Pamsimas berapa Pak, kalau ditambah dari anggarani Hippam….? “Kalau ditambahkan ya lebih dari satu milyar Mas” (jawab Kades)
Apa itu tidak menyalahi Pak, Proyek Hippam tahun 2020 ditumpuk dengan proyek Pamsimas tahun 2021…? “Wah…, kalau soal itu saya kurang tahu. Yang menjadi pegangan saya karena sudah dapat persetujuan dari PU”(pungkasnya)

Sampai berita ini diturunkan, pihak DPKP Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro (Iwan Maulana) yang sempat ditemui Tim Media tetap tidak memberikan komentar apapun (tetap menyampaikan tidak tahu).

Belum Ada Pihak Yang Bertanggung Jawab Atas Mangkraknya Proyek Hippam di Kecamatan Ngraho dan Tambakrejo

0

Bojonegoro

Sejak diturunkannya berita di Media soal mangkraknya Proyek Hippam di desa Payaman Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro sampai detik ini belum ada pihak yang bertanggung jawab.

Sebelumnya Tim Media telah melakukan konfirmasi ke beberapa pihak diantaranya Kepala Desa Payaman, DPKP Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro (Iwan maulana) dan wakil ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro (Mitroatin) melalui telpon seluler, akan tetapi sampai berita ini diturunkan kembali mereka belum ada jawaban atau konfirmasi tentang jumlah anggaran dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas tidak berfungsinya proyek tersebut.

Jumat (17/6/2022) Tim Media kembali melakukan penelusuran ke Desa Gamongan kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro untuk mendapatkan informasi yang lebih dalam. Dan Tim berhasil menemui Kepala Desa Gamongan (Kurlan) dan Ketua HIPPAM desa Gamongan (Safuan). Menurut Kepala Desa Gamongan (Kurlan), bahwa sejak dibangun HIPPAM di Desa Payaman tahun 2020 lalu belum pernah difungsikan sama sekali. Padahal pembangunan tersebut menelan biaya yang sangat besar, “khusus untuk desa saya saja yang hanya jaringan masuk, bukan jaringan utama hippam mendapat anggaran sebesar Rp. 651.453.244,00,-“(ujar Kades Gamongan). “Bahkan kami dan Kepala Desa Gamongan sudah berupaya untuk memperbaiki jaringan Hippam agar dapat berfungsi. Dan tidak hanya itu, saya dan Pak Kades juga sudah bolak balik menyampaikan ke Cipta Karya untuk diperbaiki, tapi ya tetap tidak ditanggapi” (sahut Safuan).

Kalau yang Bapak dengar, anggaran pembangunan Hippam untuk 9 desa itu kira kira berapa ya Pak? (Tanya Tim Media). Kalau soal anggaran, saya tidak tahu pasti Mas. Tapi dengar dengar antara Rp. 9 Milyar sampai Rp. 10 milyar“ujar Kades”.

Apa aliran air yang berjalan ini tidak termasuk proyek HIPPAM itu Mas..? (Tanya Media). “Tidak Mas, itu proyek Pamsimas. Dan safuan menjelaskan, “ Karena HIPPAM tidak dapat difungsikan dan kami juga sudah mengeluarkan banyak biaya untuk memperbaiki akan tetapi tetap tidak dapat digunakan, bahkan pipa HIPPAM juga sudah terputus di desa Gading karena pembagunan Jembatan dan tidak disambung kembali.

Kok bisa Kepala Desa membiayai perbaikan, memang ketua Hippam desa lain bagaimana…? (Tanya media)“ saya juga tidak pernah tahu ketua HIPPAM desa lain, maka Kami perbaiki dengan biaya sendiri. Pokoknya tidak jelas lah pengurusnya siapa (ungkap Safuan).

Sampai berita ini diturunkan kembali belum ada pihak yang bertanggungjawab, bahkan Tim Media Selasa (21/6/2022) sempat menemui lagi pihak Cipta Karya (Iwan Maulana) di kantornya, tapi malah disarankan menemui Tim Pelaksana terdahulu (Joko) yang sekarang ada di Pemkab.

Tanahnya Diserobot Kasun, Ahli Waris Soetini Lapor Polisi

0

Blora, Diva,-

Tiga orang warga Desa Padaan Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, Selasa (20/06) pekan lalu melaporkan seorang perangkat desanya ke Polres Blora terkait tanah dari ahli waris Soetini, orang tua mereka. Laporan bernomor STTLP/154/VI/2022, yang diterima oleh AIPTU Juremi, SH.

Tiga orang tersebut adalah Yasminah, Minarsi dan Jianto. Ketiganya mendatangi Polres Blora untuk mengadukan nasib tanah dari orang tua mereka yang telah diserobot oleh seorang perangkat desa yang menjabat kepala dusun bernama Munaji.

Menurut Minarsi mewakil keluarga, tanah milik orang tuanya itu sudah dibalik nama oleh Munaji. “Tanahe ibuke kulo disertifikatke Munaji – Tatik Ningsih, tanpo kulo ngertosi (tanah ibu saya disertifikatkan oleh Munaji-Tatik Ningsih tanpa sepengetahuan saya),” ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/06) pekan lalu.

Sengketa tanah tersebut sudah pernah disampaikan ke BPN, namun dalam mediasi tidak tercapai kata sepakat.

Pada kesempatan terpisah saat mediator BPN, Subiyanto dihubungi wartawan mengatakan, bahwa tanah tersebut memang ada kelebihan ukur.

“Kami sudah teliti bersama team, Mas. Dan memang betul ukurannya punya sisa tanah kurang lebih 508 M2,” kata Subiyanto

“Karena di BPN tidak ada kata sepakat maka silahkan diajukan ke ranah hukum saja,” tegasnya.

Di Desa Padaan ini memang sering terjadi sengeketa tanah. Sementara dalam kasus tanah ahli waris Soetini, Kepala Desa Padaan, Sri Mulyanto juga mengetahui dan turut hadir dalam mediasi di kantor BPN Blora. (erh)