Beranda blog Halaman 18

Kevin Bawa Harum Nama Blora di Kejurnas Bola Voli U-19

Korandiva-BLORA.- Hafizh Kevin Byantara, atau yang lebih akrab disapa Kevin, putra asal Blora, berhasil membawa timnya, Porvit Kudus, meraih juara dua di ajang Kejurnas Bola Voli U-19 yang berlangsung di GOR Mastrip, Probolinggo. Kejurnas ini diikuti oleh 62 tim dari seluruh Indonesia, dengan 34 tim putra dan 28 tim putri.

Kevin, yang merupakan siswa beasiswa di Kudus, telah menunjukkan bakatnya di bidang bola voli sejak dini. Dengan kerja keras dan dedikasinya, Kevin berhasil membawa timnya mencapai final dan menjadi runner-up di ajang bergengsi tersebut.

“Kevin telah membuktikan bahwa dia adalah salah satu pemain terbaik di Indonesia,” kata Coach Romadhon, pelatih Porvit Kudus. “Kami sangat proud dengan prestasinya dan kami yakin bahwa dia akan menjadi salah satu pemain bola voli terbaik di masa depan.”

Atas prestasinya tersebut, Kevin mendapatkan hadiah sebesar 25 juta rupiah. Kevin berencana menggunakan hadiah tersebut untuk membantu keluarganya dan melanjutkan pendidikannya.

“Kami sangat bangga dengan Kevin,” kata Ida orang tua Kevin. “Kami berharap dia terus berprestasi dan menjadi salah satu pemain bola voli terbaik di Indonesia.”

Kejurnas Bola Voli U-19 ini merupakan ajang bergengsi yang diikuti oleh tim-tim terbaik di Indonesia, dan Porvit Kudus telah menunjukkan bahwa mereka adalah salah satu tim yang patut diperhitungkan. (*)

Ketegasan yang Tersandung Realita: Ironi Tambang Ilegal di Blora

0

Korandiva-BLORA.- Suara lantang Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, awal pekan ini membelah perhatian publik. Pernyataannya tegas: tambang galian C ilegal harus ditindak karena merusak lingkungan dan tak memberi kontribusi PAD. Bagi banyak warga, ucapan itu terasa sebagai angin segar—jarang ada pejabat di Blora yang berani berbicara seterang itu.

Namun tak butuh waktu lama hingga kenyataan di lapangan memunculkan pertanyaan besar. Sebab hampir seluruh tambang non-minerba di Blora hingga kini tak mengantongi IUP produksi. Ironisnya, proyek-proyek pembangunan pemerintah justru berjalan dengan pasokan material dari tambang yang berstatus ilegal tersebut.

Di berbagai titik—Ngampel, Jepon, Japah, Kunduran, Bogorejo—pemandangan serupa tersaji saban hari. Alat berat terus bekerja, truk pengangkut material mondar-mandir tanpa henti. Dari kejauhan, bukit-bukit tampak terkelupas pelan. Namun dari sisi hukum, seluruh aktivitas itu seperti tak pernah tercatat: tak ada IUP, tak ada SIPB, tak ada dasar penarikan pajak daerah.

Material memang mengalir deras untuk proyek fisik, tetapi PAD dan kepastian hukum justru macet di tempat.

Di sinilah ironi itu mencuat. Negara, yang semestinya paling dirugikan oleh tambang ilegal, justru ikut menikmati keberadaannya. Harga material yang lebih murah—karena tanpa beban pajak dan kewajiban reklamasi—membuat kontraktor diuntungkan. Proyek rampung lebih cepat, pemerintah bisa meresmikan bangunan, dan semua pihak merasa diuntungkan. Yang tertinggal hanya jejak kerusakan lingkungan dan jalan desa yang pelan-pelan rusak, tanpa pernah masuk laporan proyek.

Ketua DPD APTI Blora, Supriyono, sudah lama mengingatkan bahwa akar persoalan bukan semata keberanian menindak, melainkan cacat pada kebijakan tata ruang. Perda RT-RW Blora tidak menyediakan zonasi jelas untuk tambang galian C. Akibatnya izin produksi tak bisa diterbitkan, pengusaha tak punya jalur legal untuk mengurus perizinan, dan pemerintah daerah terjebak di posisi antara: secara formal melarang, tapi secara faktual membiarkan aktivitas berjalan karena kebutuhan material tak bisa dihentikan.

Dalam situasi serba ganjil ini, pernyataan keras Bude Rini menjadi ujian. Apakah seruan “perang terhadap tambang ilegal” akan berubah menjadi tindakan nyata, atau hanya menambah daftar kutipan pidato yang mudah dilupakan?

Sejumlah langkah mendesak telah banyak disebut para pemerhati: revisi RT-RW berbasis data dengan melibatkan publik, pembukaan jalur perizinan yang jelas dengan syarat lingkungan ketat, penegakan hukum setelah pintu legal disediakan, serta transparansi PAD yang memberi manfaat bagi desa sekitar tambang.
Blora kini berdiri di persimpangan penting. Di satu sisi ada keberanian menyebut tambang ilegal sebagai ancaman lingkungan dan masa depan. Namun di sisi lain, selama tata ruang tak dibenahi dan zonasi tak disediakan, kabupaten ini akan terus membangun dengan material yang secara hukum “haram”, sambil di permukaan tetap mengecam aktivitas yang sama.
Sebuah ironi yang terus menunggu untuk diselesaikan—bukan dengan pidato, tetapi dengan keberanian mengubah aturan. (*)

Warga Dukuh Pengkok Gelar Syukuran Jalan Baru Setelah Puluhan Tahun Menanti

0

Korandiva-BLORA.– Warga Dukuh Pengkok, Desa Ngelebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora menggelar acara syukuran sebagai bentuk rasa syukur atas selesainya pembangunan jalan yang telah lama mereka nantikan.

Jalan yang sebelumnya rusak dan puluhan tahun tidak tersentuh pembangunan itu kini telah diperbaiki dan menjadi mulus, sehingga mempermudah mobilitas warga dalam beraktivitas sehari-hari.

Pembangunan jalan penghubung tersebut merupakan program dari Pemerintah Kabupaten Blora yang menghubungkan Desa Ngelebur dengan Desa Janjang dan Bleboh. Dengan kondisi jalan yang kini layak digunakan, masyarakat merasakan manfaat besar terutama dalam mempercepat akses menuju sekolah, tempat kerja, serta distribusi hasil pertanian.

Tokoh masyarakat Dukuh Pengkok, Edi pramudito, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Pemerintah Kabupaten Blora. Ia mewakili seluruh warga dukuh menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah terhadap kebutuhan infrastruktur desa.

“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah. Perbaikan jalan ini benar-benar membantu aktivitas warga dan sudah lama kami harapkan,” ujarnya. (*)

Dari Rumah Dinas Bupati ke Menteri Keuangan: Perjuangan Desa Menagih Janji

0

Korandiva-BLORA.- Agung Heri Susanto tampak berbicara dengan nada tegas ketika menjelaskan bagaimana Dana Desa tahap II yang tak kunjung cair membuat napas program pembangunan di desa-desa melemah. Ketua PRAJA Blora itu hadir bersama para kepala desa dalam pertemuan di rumah dinas Bupati Blora, tempat keluhannya didengar langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Rachmad Pambudy.

Suasana seketika berubah ketika Agus dan Rachmad, tanpa menunda, menghubungi Menteri Keuangan Purbaya di hadapan para tamu yang hadir. Momen itu menjadi isyarat bahwa suara dari desa—yang selama ini kerap tertahan di lorong birokrasi—akhirnya menembus pusat pengambilan keputusan.

Di balik peristiwa itu, desa-desa di Blora sesungguhnya sudah jauh bergerak. Program tahap pertama Dana Desa telah berjalan, APBDes disusun, dan warga turun tangan bergotong royong menata lahan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Bahkan, urugan tanah dan pembongkaran bangunan dikerjakan secara swadaya, menunjukkan semangat yang tak pernah padam di akar rumput.

Namun langkah mereka terhenti di tengah jalan. Dana Desa non-earmark tahap II tertahan akibat aturan baru. Program yang sudah dijanjikan kepada warga mendadak tak bisa dilanjutkan. Para kepala desa pun berada dalam posisi sulit, menanggung beban politik sekaligus menjaga kepercayaan publik yang mulai goyah.

PRAJA Blora menyebut kondisi ini sebagai alarm. Menurut Agung Heri Susanto, kebijakan pusat belum sepenuhnya berpijak pada realitas desa. Aturan sering berubah di tengah proses, sementara desa dituntut tetap tertib administrasi dan terus bergerak di lapangan. Ketidaksinkronan itu membuat desa seakan menjadi objek percobaan regulasi.

Di tengah situasi itulah telepon dari rumah dinas Bupati Blora menjadi simbol. Ia bukan penyelesaian, tetapi pembuka jalan. Tanpa kebijakan transisi yang adil dan kepastian pencairan, langkah korektif tak akan membawa perubahan nyata.
Feature ini mencatat satu pesan dari Blora: visi penguatan ekonomi desa tidak cukup berhenti pada slogan. Ia baru bermakna ketika regulasi fiskal, jadwal kebijakan, dan tata kelola pusat selaras dengan ritme desa. Jika Dana Desa terus mengendap, maka yang mengendap bukan hanya dana, tetapi juga kepercayaan warga desa pada negara.

Blora mengingatkan bahwa desa tidak menolak ketertiban administrasi; yang mereka butuhkan adalah kepastian. Bila momentum ini digunakan pemerintah pusat untuk membenahi cara mengatur, bukan sekadar memperketat pengawasan, maka kegelisahan hari ini dapat berubah menjadi langkah maju menuju pembangunan desa yang lebih adil dan berkelanjutan. (*)

Agus Andrianto Pulang Kampung, Titip Pesan: Proyek Kantor Imigrasi untuk Warga Blora

0

Korandiva-BLORA.— Matahari belum terlalu tinggi ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melangkah di atas hamparan tanah kosong di Kelurahan Mlangsen, Sabtu (29/11/2025). Lahan berdebu itu kelak berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Blora, sebuah fasilitas yang selama bertahun-tahun hanya menjadi harapan bagi warga.

Namun bagi Agus, yang lahir dan tumbuh besar di Blora, proyek senilai Rp75 miliar ini bukan sekadar pembangunan fisik. Ada pesan yang ia bawa pulang: uang negara yang turun ke daerah harus kembali menghidupi ekonomi masyarakat Blora sendiri.

Di hadapannya, Kakanwil Imigrasi Jawa Tengah, Haryono, memaparkan rencana teknis pembangunan. Ia menjelaskan bahwa lahan perlu dipadatkan sekitar dua meter untuk memastikan fondasi bangunan aman. Belum selesai pemaparan, Agus langsung menambahkan penekanan yang menjadi inti dari kunjungannya.

“Mebeling harus menggunakan mebel perajin Blora. Kontraktor dan bahan bangunan juga harus dari pelaku usaha Blora. Jangan dari luar,” tegasnya. Kalimat yang disampaikan mantan Wakapolri itu terdengar sederhana, namun mencerminkan komitmen kuat agar proyek ini menjadi motor penggerak ekonomi lokal.

Pembangunan Kantor Imigrasi Blora sendiri melalui proses panjang. Usulannya dikirim Agus kepada Menteri PAN-RB pada 15 Mei 2025, lalu disetujui melalui surat tertanggal 4 November 2025. Dua pekan berselang, keputusan pembentukan kantor baru itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Nomor M.IP-51.OT.01.03 Tahun 2025.

Di daerah, Bupati Blora Arief Rohman menyerahkan lahan hibah pada 19 November 2025. Sejak itu, pembangunan Kantor Imigrasi bukan lagi rencana di atas kertas, melainkan proyek yang siap berjalan.
Bagi sebagian pejabat pusat, peninjauan proyek di daerah mungkin menjadi aktivitas rutin. Tetapi bagi Agus, kunjungan ini adalah pulang ke rumah. Ia melewati masa kecilnya di Blora, menempuh pendidikan dasar hingga menengah di kota ini, sebelum kariernya membawanya ke berbagai penjuru negeri. Tak heran bila setiap kembali, ia kerap menyempatkan meninjau fasilitas publik, bahkan ikut menanam padi bersama petani.

Kali ini, ia membawa mandat yang lebih strategis: memastikan Blora memiliki simpul layanan keimigrasian yang kuat untuk mendukung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
Nilai proyek sekitar Rp75 miliar dinilai akan menggerakkan banyak sektor di Blora. Jika kontraktor, pemasok bahan bangunan, dan pengrajin mebel benar-benar berasal dari daerah, perputaran uang bisa dirasakan langsung oleh tukang batu, sopir pengangkut material, hingga pemilik warung di sekitar lokasi.

Bagi UMKM, momentum ini bisa menjadi peluang untuk memperluas omzet. Bagi tenaga kerja, proyek ini membuka lapangan pekerjaan baru.
Selain dampak ekonomi, manfaat pelayanan publik juga tak kalah besar. Selama ini warga Blora harus bepergian ke Pati atau Bojonegoro untuk mengurus paspor. Jarak, biaya, dan waktu sering menjadi kendala bagi pelajar, pekerja migran, jamaah umrah dan haji, maupun pelaku usaha.

Kehadiran kantor baru akan memangkas semua itu. Dan jika Blora berkembang menjadi simpul agroindustri dan energi di Jawa Tengah, kantor imigrasi menjadi infrastruktur penting untuk mengawal arus tenaga kerja asing dan investasi agar tertib dan terdata.
Dari tanah kosong di pinggir kota itulah perubahan dimulai. Dan bagi Agus Andrianto, memastikan manfaat proyek kembali ke warga Blora adalah cara terbaik membalas tanah kelahirannya. (*)

Pengurus KORMI Blora Masa Bakti 2025–2029 Dilantik: Semangat Baru dari Pendopo Blora

0

Korandiva-BLORA.- Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora tampak lebih semarak dari biasanya, Kamis (27/11). Lantunan musik rancak mengiringi gerakan kompak para generasi milenial yang menampilkan line dance. Kostum serba hitam dan energi muda mereka seolah menjadi pembuka suasana gembira sebelum prosesi utama dimulai: pelantikan Pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Blora masa bakti 2025–2029.

Di hadapan tamu undangan, mulai unsur Forkompimda, OPD, KONI, hingga para pengurus induk organisasi olahraga (Inorga), Ketua Umum KORMI Jateng Edi Purwanto memimpin langsung prosesi pelantikan. Bupati Blora Arief Rohman hadir menjadi saksi, sementara para pengurus yang dilantik tampil seragam mengenakan batik khas KORMI Blora.

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari SK KORMI Provinsi Jawa Tengah Nomor 379/SK/KORMI Jateng/XI/2025, tertanggal 24 November 2025. Dalam struktur baru, H. Soebekti kembali dipercaya sebagai Ketua KORMI Blora untuk periode kedua. Ia didampingi H. Harsono sebagai wakil ketua, Ngaliman sebagai sekretaris, serta jajaran pengurus bidang, komisi, dan penasehat.

Tiga Amanah Besar
KORMI Blora memikul tiga tugas pokok: menghimpun seluruh Inorga masyarakat, memperkuat kemitraan dengan pemerintah daerah dan organisasi olahraga lain, serta meningkatkan kapasitas SDM dan tata kelola kegiatan olahraga masyarakat. Tugas-tugas itu menjadi tonggak penting bagi pengurus baru yang diharapkan mampu membawa olahraga masyarakat lebih luas ke tingkat kecamatan hingga desa.
Dalam sambutannya, Soebekti mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas dukungan banyak pihak. Ia menegaskan bahwa KORMI Blora selama ini aktif mengikuti agenda provinsi, seperti Popda Kormi di Purwokerto dan Jambore Kormi Jateng ke-15 di Boyolali. Hingga kini, delapan Inorga resmi bergabung di bawah KORMI Blora, mulai Yayasan Jantung Sehat hingga Tarung Bebas Indonesia.

“Saya optimis, dengan dukungan pemerintah daerah dan OPD terkait, olahraga masyarakat di Blora bisa berkembang makin mantap,” ujarnya.

Semangat “Sehat, Bugar, Gembira, Luar Biasa”
Suasana pendopo kembali riuh ketika Ketua Umum KORMI Jateng mengajak peserta meneriakkan salam khas KORMI. Dengan kompak mereka menjawab, “Sehat, Bugar, Gembira, Luar Biasa.” Edi menegaskan bahwa KORMI membuka ruang olahraga bagi lintas usia, dari kelompok kesehatan, olahraga tradisional, hingga petualangan dan tantangan.
Ajakan itu diamini Bupati Arief Rohman. Dalam sambutannya, ia berharap KORMI dapat menjadi motor penggerak lahirnya masyarakat yang sehat, guyub, dan bahagia. Ia meminta pengurus segera berkoordinasi lintas OPD agar olahraga masyarakat makin populer.

Aksi Penutup yang Menghibur
Acara pelantikan ditutup dengan atraksi tarung bebas dari generasi muda. Gerakan cekatan dan penampilan enerjik mereka membuat suasana pendopo kembali gayeng, menjadi penutup yang menegaskan bahwa olahraga masyarakat di Blora bukan sekadar aktivitas fisik—tetapi ruang untuk menumbuhkan keceriaan dan kebersamaan. (*)

KLB MBG SMPN 1 Blora: Alarm Keras atas Pengawasan yang Lalai

0

Korandiva-BLORA.- Penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas dugaan keracunan massal menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 1 Blora seharusnya menjadi titik balik yang serius. Bukan sekadar laporan formal, tetapi alarm keras bahwa ada kelalaian struktural yang dibiarkan berjalan hingga ratusan anak jatuh sakit.

Ketika 122 siswa mengalami mual, muntah, dan diare, yang terluka bukan hanya tubuh mereka, melainkan juga kepercayaan publik terhadap program MBG yang selama ini digadang-gadang sebagai ikon kebijakan gizi nasional. Pemkab Blora telah menerima surat resmi dari Badan Gizi Nasional dan menetapkan KLB. Namun pertanyaan yang menggantung adalah: mengapa pengawasan tidak dilakukan jauh sebelum insiden itu terjadi?

Dapur penyedia SPPG Karangjati 1 baru dihentikan operasionalnya setelah kasus muncul. Padahal pemeriksaan akreditasi dapur, higiene dan sanitasi, SOP pengolahan, kebersihan peralatan, hingga tata distribusi adalah prosedur dasar yang semestinya dijalankan secara berkala—bukan setelah ada korban.

Saat ini, investigasi sedang berlangsung. Sampel makanan, muntahan, feses, hingga air minum telah dikirim ke laboratorium. Namun fakta bahwa sertifikat laik higiene dan SOP “sudah ada tetapi belum terpasang seluruhnya” memperlihatkan betapa pengawasan berjalan setengah hati. Anak-anak akhirnya seakan menjadi subjek eksperimen tanpa disadari.

Di balik angka 122 siswa terdampak—lima di antaranya dirawat, sisanya rawat jalan—muncul satu pertanyaan besar: di mana fungsi kontrol? Program MBG dirancang untuk menyehatkan, tetapi pelaksanaannya yang abai justru menimbulkan risiko kesehatan. Pemeriksaan mikrobiologi mungkin butuh waktu seminggu, tetapi kecemasan siswa dan orang tua tidak menunggu hasil laboratorium.

Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, yang juga Ketua Satgas Pangan, menegaskan komitmen penanganan dan keterbukaan informasi. Itu penting. Namun transparansi harus diikuti langkah konkret, bukan hanya prosedur pascakejadian. Tim gabungan telah turun ke lapangan, tetapi publik menuntut jawaban: mengapa langkah-langkah itu tidak dijalankan sebelum menu MBG disajikan setiap hari?

Kasus ini memperlihatkan satu hal mendasar: program sebaik apa pun bisa runtuh jika pengawasannya lemah. Ini bukan sekadar kelalaian pada nasi kotak yang tidak dikemas rapi; ini menyangkut keselamatan anak-anak. Satu prosedur yang tidak dipatuhi, satu standar yang dikesampingkan, dapat berujung pada KLB.

KLB MBG di Blora harus menjadi titik koreksi, bukan hanya catatan insiden. Program gizi dirancang untuk memperkuat masa depan, bukan menghadirkan risiko baru. Dari peristiwa ini, satu pelajaran penting mesti ditegakkan: tidak boleh ada lagi abai dalam MBG. Karena ketika sistem gagal menjaga, pihak yang paling menderita selalu mereka yang paling tidak berdaya—anak-anak yang seharusnya dilindungi oleh negara. (*)

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nyatakan Anifah Tidak Bersalah; Putusan Banding Tetapkan Lepas

0

Korandiva-PATI.— Upaya hukum banding yang diajukan tim kuasa hukum Darsono, S.H., dan Vieko Meiska Putra Mahangga, S.H., akhirnya membuahkan hasil. Dalam Putusan Nomor 1169/PID/2025/PT SMG tertanggal 25 November 2025, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menyatakan bahwa Anifah binti Pirna tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan maupun penggelapan, serta menetapkannya lepas dari seluruh dakwaan. Putusan ini sekaligus mengakhiri proses hukum yang sebelumnya sempat menempatkan Anifah sebagai terpidana dengan vonis dua tahun penjara di tingkat pertama.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Pati, dua hakim, yakni Ketua Majelis Budi Aryono, S.H., M.H. dan Hakim Anggota I Dian Herminasari, S.H., M.H., menilai adanya unsur penggelapan dalam perkara investasi yang dilaporkan oleh Nurwiyanti. Namun, Hakim Anggota II Wira Indra Bangsa, S.H., M.H., menyampaikan dissenting opinion bahwa hubungan hukum para pihak merupakan sengketa perdata, bukan pidana. Pertimbangan tersebut merujuk pada keberadaan perjanjian notaris, mekanisme cicilan, serta jaminan yang telah disepakati. Selain itu, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sebelum jatuh tempo perjanjian berakhir, sehingga penerapan hukum pidana dinilai tidak tepat.

Berpegang pada pendapat berbeda tersebut, tim kuasa hukum mengajukan banding dengan argumentasi bahwa perkara yang bersifat perdata telah dipaksakan menjadi pidana. Pengadilan Tinggi kemudian menguatkan pendapat tersebut dan menilai bahwa unsur Pasal 378 KUHP tidak terpenuhi sehingga dakwaan penipuan maupun penggelapan tidak dapat diberlakukan.

Menindaklanjuti putusan itu, pada 26 November 2025, Jaksa Penuntut Umum Anny Asyiatun, S.H., M.H., melaksanakan proses pembebasan Anifah dari Lapas Kelas IIB Pati. Dalam berita acara resmi yang diterbitkan, Anifah dinyatakan keluar sebagai warga bebas murni, dengan seluruh hak dan martabat hukum dipulihkan.

Kuasa hukum, Darsono, menyampaikan apresiasinya terhadap putusan tersebut. Dalam pernyataannya, ia mengatakan:
“Putusan ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga bukti bahwa kebenaran akhirnya berdiri tegak, Anifah kini kembali mendapatkan kebebasan dan nama baiknya.”

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan makna penting dari keputusan tersebut:
“Keadilan, pada akhirnya akan berpihak pada yang benar. Dan bagi Anifah, hari ini menjadi bukti bahwa kebenaran tidak dapat ditutup selamanya.”
Dengan keluarnya putusan ini, status hukum Anifah telah resmi dipulihkan, dan seluruh proses pidana yang sebelumnya membelitnya. (*)

Trauma BPE

0

ISTILAH double well bukan hal asing bagi pekerja migas di Indonesia. Praktik pengeboran dua sumur berdekatan pada satu struktur reservoir—yang juga dikenal sebagai twin well atau side drill—digunakan untuk mendampingi sumur utama agar produksi tetap stabil ketika tekanan menurun atau muncul gangguan mekanis.

Di Blok Cepu, terutama di Lapangan Banyu Urip yang dioperatori ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), praktik ini terlihat jelas dengan keberadaan lebih dari 50 sumur produksi di sekitar sumur utama.

Tujuannya untuk menaikan capasitas produksinya, mengingat Lapangan Minyak Banyu urip areanya sangat luas dengan reservoir sangat besar.
Pola serupa juga tampak pada pengelolaan lapangan tua di bawah skema Kerja Sama Operasi (KSO), di mana satu sumur utama kerap didukung beberapa sumur lain di sampingnya.

Pengeboran berdekatan merupakan langkah teknis untuk mengatasi collapse atau gangguan mekanis, atau lost circulation. Para penambang sumur tua di Bojonegoro telah lama menerapkan teknik side tracking jika ada problem pada casing utama, dan ratusan sumur tua di Lapangan Wonocolo serta Kedewan terus beroperasi karena metode tersebut terbukti menjaga keberlanjutan produksi.

Karena itu, menjadi tanda tanya ketika PT Blora Patra Energi (BPE) tiba-tiba mengeluarkan larangan side tracking bagi penambang di Lapangan Ledok dan Semanggi–bahkan BPE juga tidak mengizinkan penambang di kedua lapangan tersebut menambah kedalam sumur. Padahal, terdapat 23 sumur di Ledok yang pernah dibor samping dan hingga kini masih berproduksi baik. Larangan BPE membuat sejumlah sumur tua di dua lapangan tersebut kini “nganggur” dan berhenti beroperasi.

Kasus Sumur 27 pada Maret 2023 mungkin telah menjadikan BPE trauma. Pada waktu itu aparat melakukan penggerebekan pada kegiatan side tracking di Ledok higga memasang police line. Padahal, Sumur LDK 27 merupakan bagian dari 196 sumur tua di Lapangan Ledok yang telah terdaftar resmi dan dikerjasamakan BPE–Pertamina.
Side tracking sendiri merupakan pengeboran sumur yang dibuat menyamping atau dekat dari sumur tua yang sudah terdaftar dan dikelola resmi melalui BUMD atau KUD.

Berbeda sepenuhnya dengan illegal drilling yang berarti pengeboran baru tanpa izin, tanpa registrasi, dan berada di luar wilayah kerja yang sah.
Meski beberapa penambang dan investor sempat menjalani pemeriksaan, namun tidak ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan illegal drilling tidak terbukti.

Dalam perspektif banyak pihak, BPE seharusnya memahami regulasi migas secara lebih menyeluruh, bukan hanya berpatokan pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008. Terlebih, Blora merupakan anggota Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) dan aktif terlibat dalam pembahasan aturan sumur minyak rakyat.

Pertanyaan pun muncul: jika Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 nantinya memperbolehkan warga melakukan pengeboran baru atas nama sumur rakyat—bahkan pada titik koordinat yang belum ditetapkan—mengapa penambang Ledok dan Semanggi justru dilarang mengebor di samping sumur tua yang sudah berizin dan tercatat resmi? Di tengah kebutuhan menata pengelolaan sumur tua dan meningkatkan kesejahteraan warga tambang, kepastian kebijakan migas daerah kembali menjadi sorotan publik. (*)

ManJada, Ruang Guyub Antar-Desa di Kecamatan Jati

0

Korandiva-BLORA.- Suasana hangat menyelimuti halaman kediaman Kepala Desa Tobo pada Senin (25/11). Di bawah naungan pepohonan dan deretan kursi yang ditata rapi, para kepala desa se-Kecamatan Jati bersama para istri dan perangkat desa berkumpul dalam forum yang sudah lama akrab bagi mereka: arisan bulanan para pemangku wilayah. Namun kali ini, nuansa berbeda terasa. Kegiatan yang sejak lama berjalan sederhana itu kini dipoles menjadi program resmi bernama Kecamatan Jaga Desa (ManJada).

Camat Jati, Suwiji, SH.MM, yang memprakarsai penguatan tradisi tersebut, tampak menyapa satu per satu peserta dengan senyum lebar. Begitu acara dimulai, ia menyampaikan bahwa ManJada bukan sekadar pertemuan rutin, tetapi wadah strategis untuk memastikan kebijakan terbaru cepat tersampaikan hingga ke tingkat desa.

“Ini adalah salah satu upaya kami untuk memastikan kebijakan dan informasi terbaru dapat langsung diterima Kepala Desa dan perangkatnya,” ujarnya.

Pertemuan yang digelar setiap satu bulan sekali itu menjadi ruang diskusi santai namun terarah. Kali ini, nuansa kebersamaan semakin terasa karena satu agenda besar menanti: penyusunan kolaborasi menyambut Hari Jadi Kabupaten Blora ke-276.

Beragam kegiatan akan digelar—mulai dari kirab budaya, kirab gunungan, lomba desa, liga desa, hingga Bupati Cup. Suwiji berharap seluruh desa di Kecamatan Jati dapat tampil menonjol dengan identitas, kreativitas, dan potensi masing-masing.

“Dengan ManJada, kami ingin memperkuat kebersamaan, membangun sinergi lintas desa, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Semakin solid kita, semakin cepat pembangunan dapat dirasakan warga,” tegasnya.

Tak hanya camat, Danramil Jati Kapten Kav Puryanto turut memberi warna dalam forum ini. Ia mengapresiasi penguatan ManJada yang dianggap mampu memperlancar komunikasi sekaligus mematangkan kesiapan desa-desa dalam memenuhi ketentuan pembangunan gerai KDMP.
Dengan bahasa lugas, ia menjelaskan kembali syarat lahan untuk pembangunan gerai agar tidak menimbulkan salah tafsir.

“Gerai KDMP membutuhkan lahan minimal seribu meter persegi, dengan ukuran ideal 30 × 30 meter. Lokasinya harus strategis, aksesnya mudah, serta memiliki area parkir. Jika tidak memungkinkan, ukuran 20 × 30 meter diperbolehkan, asalkan dilengkapi kajian dan diajukan ke Dinas PMD,” jelasnya.

Pertemuan sore itu ditutup dengan obrolan ringan di antara para kepala desa—sebagian membahas rencana kirab budaya, sebagian lain menyinggung lokasi gerai KDMP yang sedang dicari. Di tengah suasana guyub itu, tampak jelas bahwa ManJada bukan sekadar program, melainkan ruang saling menguatkan antardesa. Sebuah energi kebersamaan yang diyakini dapat mempercepat langkah pembangunan di Kecamatan Jati. (*)