Arsip Kategori: BLORA

Berita seputar Blora

Di Subuh Buta, Pemuda Sambong Dikeroyok 10 Orang Bersenjata Tajam

Korandiva-BLORA.— Aksi kekerasan jalanan kembali terjadi di jalur sepi Blora–Cepu. Seorang pemuda, Muhammad Ridwan (21), warga Desa Gadu, Kecamatan Sambong, menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekitar 10 orang tak dikenal, Minggu (3/5/2026) dini hari.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 04.30 WIB, tepatnya di timur Perumahan Cepu Asri, depan warung ikan asap. Saat itu korban melintas sendirian, sebelum tiba-tiba dihadang dan diserang tanpa ampun.

“Korban dihentikan, lalu dipukul, ditendang, bahkan diseret. Salah satu pelaku menodongkan clurit,” ujar Kasi Humas Polres Blora, AKP Midiyono, Rabu (6/5/2026).

Aksi brutal itu baru terhenti setelah sebuah truk melintas. Para pelaku langsung kabur ke arah timur, meninggalkan korban dalam kondisi terluka.
Ridwan mengalami luka lebam di mata, benjol di kepala, hidung berdarah, serta luka lecet di sejumlah bagian tubuh. Tak hanya itu, pelaku juga menggondol barang berharga milik korban, termasuk ponsel, helm, kunci motor, hingga pakaian yang dikenakan.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan jalanan di wilayah Cepu yang kerap terjadi di titik-titik minim penerangan dan pengawasan. Ironisnya, laporan baru diterima polisi dua hari setelah kejadian.
Polsek Cepu yang menangani kasus ini mengaku masih memburu para pelaku. Sejumlah saksi telah diperiksa, sementara barang bukti awal telah diamankan.

“Pelaku masih dalam penyelidikan. Kami minta masyarakat tidak main hakim sendiri dan segera melapor jika memiliki informasi,” tegas Midiyono.
Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi aparat dan pemerintah daerah. Minimnya patroli dan lemahnya pengawasan di jalur rawan kembali dipertanyakan, sementara warga dipaksa menghadapi ancaman kriminalitas yang kian berani dan brutal. (*)

PG GMM Lumpuh, 30 Ribu Petani Tebu Terancam Bangkrut

Korandiva-BLORA.- Krisis yang menjerat puluhan ribu petani tebu di Blora kian memuncak. Mandeknya operasional pabrik gula PT GMM Bulog pada musim giling 2026 akibat kerusakan dua unit boiler bukan sekadar persoalan teknis, melainkan potret buram tata kelola yang kembali memukul rakyat kecil.

Lebih dari 30.000 petani dengan luas lahan sekitar 8.000 hektare kini terombang-ambing. Di tengah masa panen, mereka dipaksa menjual tebu ke luar daerah dengan harga tertekan. Situasi ini memperpanjang derita, setelah pada musim giling 2025 mereka sudah menanggung kerugian fantastis hingga lebih dari Rp 500 miliar.

Sorotan publik pun mengarah pada para pemangku kepentingan. Siswanto, Wakil Ketua DPRD Blora sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Blora yang kini menjabat Ketua Umum ADKASI, menyatakan siap turun tangan. Dalam komunikasi dengan penasihat APTRI, Bambang Sulistya, Senin (4/5/2026), ia mengaku siap “cawe-cawe” membantu perjuangan petani.

Namun, di tengah krisis akut, publik menanti lebih dari sekadar pernyataan. Langkah konkret menjadi tuntutan. Apalagi, menurut Sekretaris APTRI Anton Sudibyo, persoalan ini bukan hal baru. Selama tujuh tahun terakhir, petani tebu disebut terus menjadi korban dugaan salah kelola manajemen PT GMM Bulog.

Desakan pun menguat agar jalur politik benar-benar digunakan. Agus Joko Susilo mendorong agar DPRD Blora memfasilitasi audiensi dengan Komisi IV dan Komisi VI DPR RI guna mempercepat solusi, khususnya terkait renovasi pabrik gula yang mangkrak.

Di sisi lain, Ketua APTRI Blora Sunoto memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. Agenda pertemuan dengan Siswanto segera disiapkan untuk merumuskan langkah nyata, bukan sekadar retorika.
Krisis ini menjadi ujian serius: apakah negara hadir menyelamatkan petani, atau kembali membiarkan mereka menanggung beban akibat kelalaian tata kelola industri gula. (*)

APTRI Ambil Alih: Tebu Blora Tahun Ini Diserap Pakis Baru, Bukan GMM Bulog

Korandiva-BLORA.- Krisis penyerapan tebu kembali menghantui petani Blora. Di tengah ketidakpastian musim giling 2026, APTRI Blora bergerak sendiri mencari solusi, menggandeng Pabrik Gula Pakis Baru, Pati, dalam pertemuan di Cafe KUMA, Senin (4/5).
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal keras: peran PT GMM Bulog dinilai mandek dan jauh dari komitmen. Janji Dirut Bulog saat bertemu petani di Tinapan (3 April 2026) tak kunjung terealisasi, sementara musim panen sudah di depan mata.

Ketua APTRI Blora, H. Sunoto, mengingatkan trauma pahit 2025—ribuan ton tebu tak tertebang hingga musim giling berakhir. Dampaknya nyata: petani terlilit utang dan kehilangan kepastian usaha.
“Jangan sampai tragedi itu terulang,” tegasnya.

Ironisnya, saat petani terpuruk, manajemen PG PT GMM justru dinilai tak menunjukkan langkah konkret pasca penghentian giling akibat kerusakan boiler. Kekosongan peran inilah yang kini coba diisi APTRI dengan membuka jalur kerja sama baru.

Dalam forum itu, APTRI mendesak kejelasan: skema bagi hasil, harga gula, hingga jadwal pasti buka giling 2026.
Pihak PG Pakis Baru merespons. Kabag Tanaman Pramono Sidik menyatakan kesiapan menyerap tebu petani Blora, dengan mekanisme dan harga mengikuti keputusan manajemen. Giling 2026 dijadwalkan mulai 14 Mei, diawali Forum Musyawarah Pabrik Gula (FMPG) pada 6 Mei yang juga melibatkan APTRI.
Menariknya, PG Pakis Baru menilai kualitas tebu Blora unggul dengan potensi rendemen tinggi—modal penting untuk memperkuat posisi tawar petani.

Sejumlah petani dan pengurus APTRI dalam forum itu menyampaikan kritik sekaligus harapan. Transparansi dan pola kerja profesional dari PG Pakis Baru memberi angin segar, di tengah kekecewaan terhadap pihak yang selama ini diharapkan hadir.
Kini, bola ada di tangan pemerintah dan Bulog. Tanpa langkah nyata dan kepastian serap, musim giling 2026 berisiko kembali menjadi babak kelam bagi petani tebu Blora—yang sudah terlalu sering menanggung janji tanpa bukti. (*)

Bau Limbah MBG Tak Kunjung Usut, Warga Blingi Geram: Pengelola Dinilai Abai

Korandiva-BLORA.- Ketegangan di Perumahan Blingi Bahagia, Sukorejo 2, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, kian memuncak. Warga SPPG Sukorejo 2 dibuat geram oleh bau menyengat dari limbah dapur MBG yang tak kunjung teratasi, diperparah sikap pengelola yang dinilai tertutup dan tidak responsif.
Keluhan berulang soal aroma tak sedap dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL) disebut tak pernah ditangani serius. Bau muncul hampir setiap hari dan mengganggu aktivitas warga.
“Sudah berkali-kali kami komplain, tapi seperti diabaikan,” keluh salah satu warga.

Tak hanya itu, komunikasi dengan pihak pengelola disebut buntu. Bahkan pengurus RT setempat mengaku tak pernah dilayani saat mencoba menemui pihak mitra.
“Ini yang bikin warga makin jengkel. Seolah-olah tidak ada itikad baik,” ujar tokoh warga.

Desakan pun menguat agar Satgas MBG Kabupaten Blora turun tangan dan bertindak tegas terhadap pengelola, termasuk penanggung jawab mitra, Wasano Basuki (Pak Be).
Di sisi lain, pengelola mengakui adanya persoalan. Kepala SPPG Sukorejo 2, Ahmad Afif Jaelani, menyebut pihaknya tengah melakukan perbaikan IPAL, termasuk pemasangan bio-tank. Namun, pengakuan ini justru menegaskan bahwa sistem yang ada belum memadai.

Fakta bahwa IPAL kerap meluber hingga menimbulkan bau menyengat memperlihatkan lemahnya perencanaan dan pengawasan sejak awal. Upaya sementara seperti penyedotan tiga kali seminggu dinilai belum menjawab akar masalah.
Koordinator SPPG Tunjungan, Setiawan, juga mengakui bau tersebut mengganggu. Namun warga menilai pernyataan tanpa aksi cepat hanya memperpanjang penderitaan.
Situasi ini menjadi ujian serius bagi Satgas MBG dan pemerintah daerah. Tanpa tindakan tegas dan transparan, persoalan limbah ini berpotensi terus berulang—dan mempertegas kesan abainya pengelolaan terhadap hak dasar warga atas lingkungan yang sehat. (*)

Ngancar Kian “Gelap”: Dugaan Pembiaran Karaoke Ilegal dan Kamtibmas Memburuk

Korandiva-BLORA.- Kawasan Pos Ngancar, Desa Adirejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, kian menjadi titik panas. Maraknya warung remang-remang dan kafe karaoke ilegal tak hanya mengubah wajah kawasan menjadi kumuh, tetapi juga memicu kerawanan sosial yang kian nyata. Ironisnya, situasi ini berlangsung di tengah dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan.
Sorotan keras mencuat dalam forum dialog kepala desa se-Kecamatan Tunjungan bersama Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, dalam agenda reses anggota DPR RI, Danang Wicaksono Sulistyo, di Jiken, Senin (3/5). Kepala Desa Tambahrejo, Sutopo, tampil paling vokal, membongkar persoalan yang dinilai sudah lama dibiarkan tanpa penanganan serius.

Tak hanya soal Ngancar, Sutopo juga menyinggung menjamurnya peminta-minta dan pengamen di perempatan lampu lalu lintas di Blora. Fenomena ini dinilai bukan sekadar masalah sosial, tetapi telah mengganggu keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
“Ini bukan lagi soal kasihan atau tidak. Ini soal keamanan di jalan. Pengawasan lemah, penertiban nyaris tak terlihat,” tegasnya.

Namun, yang paling menyita perhatian adalah dugaan praktik usaha karaoke ilegal di kawasan Ngancar. Sutopo bahkan secara terbuka menyinggung kemungkinan keterlibatan oknum wakil rakyat dalam bisnis tersebut. Pernyataan ini menambah serius persoalan, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum di daerah.
“Kalau memang tidak berizin, ya harus ditertibkan. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tandasnya.

Para kepala desa menyatakan siap mendukung langkah penertiban, termasuk turun langsung menjaga kondusivitas di lapangan. Namun mereka juga mengingatkan, penertiban tanpa solusi hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikan.
Desakan pun diarahkan pada pemerintah daerah agar tidak sekadar reaktif. Pembinaan terhadap para pelaku, baik peminta-minta maupun pekerja di sektor hiburan informal, dinilai menjadi kunci untuk solusi jangka panjang.
Menanggapi tekanan tersebut, Danang Wicaksono Sulistyo menegaskan bahwa persoalan ini berada di tangan Pemerintah Kabupaten Blora. Ia meminta ada langkah cepat dan konkret, bukan sekadar janji.

Sementara itu, Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, mengaku akan segera bertindak. Dinas Sosial dan Satpol PP disebut akan diterjunkan untuk menertibkan aktivitas di perempatan. Sedangkan legalitas warung remang-remang dan kafe karaoke akan ditelusuri bersama Polres Blora.
“Kalau tidak berizin, tentu akan kami tindak,” ujarnya singkat.

Sorotan ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Tanpa langkah tegas, transparan, dan berani menyentuh semua pihak—termasuk jika ada keterlibatan elite—kawasan Ngancar hanya akan terus menjadi simbol lemahnya penegakan aturan. (*)

Sumur Rakyat Blora Dilegalkan, Koperasi-UMKM Kini Suplai Langsung ke Pertamina

Korandiva-BLORA.- Tata kelola sumur minyak rakyat di Blora memasuki fase baru. Koperasi dan UMKM resmi mengantongi legalitas untuk menyuplai minyak mentah langsung ke Pertamina, usai penandatanganan PKS di Pertamina EP Cepu Regional 4.

Tiga entitas utama—BUMD Blora Patra Energi, Koperasi Blora Migas Energi (BME), dan PT Mataram Connection Nusantara—akan mengelola sedikitnya 2.188 sumur rakyat. Langkah ini diklaim menjadi solusi penataan sektor yang selama ini kerap berada di wilayah abu-abu.
Ketua BME Sutrisno menyebut, suplai kini sah secara hukum setelah melalui uji kualitas ketat. Sampel 5.000 liter dari sumur Desa Botoreco hanya mengandung kadar air 0,1 persen—jauh di bawah ambang batas 0,5 persen yang ditetapkan Pertamina.

‘’Kemarin saya bersama Mataram Connection ke Jakarta, untuk menandatangani kerja sama langsung bersama Pertamina melalui PKS dan akan menyuplai ke Pertamina,’’ ujarnya.

Langkah pengelolaan ini juga mendapat lampu hijau dari SKK Migas. Sutrisno menyebut, regulator hulu migas tersebut berharap potensi sumur yang ada bisa dimaksimalkan untuk mendongkrak lifting nasional.

‘’Pesannya Blora bisa meningkatkan produksi minyaknya dan harapannya bisa meningkatkan perekonomian masyarakat lokal,’’ pungkasnya.
Meski mendapat restu SKK Migas dan digadang memperkuat lifting nasional serta ekonomi lokal, skema ini tetap menyisakan pekerjaan rumah: pengawasan, transparansi, dan konsistensi standar di lapangan. (*)

Diduga Depresi, Lansia di Blora Terjun ke Sumur

Korandeiva-BLORA.- Seorang lansia, Sumindar (73), warga Dukuh Ngareng, Desa Tambaksari, Kecamatan Blora, ditemukan tewas di dalam sumur tua area persawahan Dukuh Krabyakan, Desa Temurejo, Senin (4/5/2026).
Korban diduga sengaja menceburkan diri pada dini hari. Rekaman CCTV menunjukkan korban keluar rumah sekitar pukul 02.00 WIB tanpa sepengetahuan keluarga. Pencarian dilakukan setelah keluarga curiga, hingga akhirnya jasad ditemukan dalam kondisi tengkurap di dasar sumur.

Kasihumas Polres Blora AKP Midiyono menyebut, laporan diterima sekitar pukul 08.00 WIB. Evakuasi dilakukan bersama BPBD. Hasil pemeriksaan medis tidak menemukan tanda kekerasan.
“Korban meninggal murni akibat tenggelam. Ciri-ciri menunjukkan sudah lama berada di dalam air,” ujarnya.

Keterangan keluarga mengungkap, korban mengidap prostat akut dan diduga mengalami depresi. Dugaan ini sekaligus memunculkan pertanyaan serius terkait deteksi dini dan pendampingan terhadap lansia dengan gangguan kesehatan kronis.
Jenazah telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti. (*)

Kasus Agus Palon Diserahkan ke Jaksa, Proses Penetapan Tersangka Disorot

Korandiva-BLORA.- Penanganan perkara Agus Sutrisno alias Agus Palon memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Blora resmi melimpahkan berkas dugaan pengrusakan proyek jalan ke Kejaksaan Negeri Blora dan kini menunggu penilaian jaksa.

Kasatreskrim AKP Zaenul Arifin menyatakan berkas telah rampung di tingkat penyidikan. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menentukan kelengkapan. Jika dinyatakan P21, perkara berlanjut ke tahap dua.

Kasus ini berawal dari laporan pelaksana proyek, Hermawan Susilo, terkait dugaan perusakan dan penghambatan pengecoran jalan kabupaten ruas Turirejo–Palon–Nglobo di Desa Palon, Kecamatan Jepon, pada 20 Februari 2026.

Proyek senilai Rp 1,198 miliar dari APBD itu dikerjakan CV Meteor Jaya dengan target 90 hari.
Namun, penetapan tersangka menuai sorotan. Agus Palon membantah keras tudingan tersebut. Ia mengaku hanya melintas dan menilai proses hukum berjalan tergesa.

“Saya tidak merasa merusak. Tidak ada papan pengalihan arus saat itu,” ujarnya.

Perbedaan versi ini membuka ruang pertanyaan: apakah unsur pidana benar terpenuhi, atau justru ada celah dalam pengelolaan proyek di lapangan? (*)

Malam yang Berdenyut di Mojo: Saat Wayang, Tayub, dan Kenangan Menyatukan Desa

Korandiva-BLORA.- Sabtu malam (2/5/2026), Dukuh Mojo, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Blora, tidak sekadar ramai—ia berdenyut. Di bawah langit desa, warga berkumpul bukan hanya untuk menonton wayang kulit, tetapi merayakan ingatan, merawat akar, dan menegaskan bahwa tradisi belum mati.

Kepala Desa Sukorejo, Sutrisno, hadir di tengah warga. Namun malam itu tak mengenal jarak antara pemimpin dan rakyat. Semua menyatu dalam satu ruang: panggung Sedekah Bumi yang hidup, hangat, dan penuh makna.
Di atas panggung, dalang Nuryanto menggerakkan kisah. Sinden Eni Wulandari dari Pangkat, Patalan, tampil kuat—suaranya tajam sekaligus merdu, mengikat penonton dalam gending-gending tayub seperti Srihuning Mustiko Tuban dan Kijing Miring 88. Setiap tembang bukan sekadar bunyi, tetapi denyut yang menghidupkan suasana.

Lakon “Lahirnya Wisanggeni” menjadi poros malam itu. Kisah tentang kelahiran, keberanian, dan takdir yang ditempa konflik terasa dekat dengan kehidupan desa. Sedekah Bumi bukan hanya soal syukur panen, tetapi juga pernyataan bahwa masyarakat masih punya daya tahan—secara sosial dan budaya.
Ketika adegan Limbuk muncul, suasana mencair. Tawa pecah. Panggung menjadi milik bersama. Humor, nyanyian, dan goyangan tayub memecah batas antara pemain dan penonton. Di titik ini, wayang tak lagi sakral dan jauh—ia turun, menyatu dengan rakyat.

Nama-nama lama dipanggil. Parno Nggutil, Topo, dan Suminten—para seniman ketoprak yang pernah berjaya pada era 1980–1990-an—naik ke panggung. Tepuk tangan warga pecah. Bukan sekadar nostalgia, tetapi penghormatan. Mereka bukan masa lalu yang dilupakan, melainkan fondasi yang kembali diingat.
Di sinilah Sedekah Bumi Mojo menunjukkan wajah aslinya: tradisi yang hidup karena melibatkan ingatan kolektif. Para seniman sepuh tidak disisihkan, tetapi dirayakan. Mereka menjadi jembatan antara masa lalu dan hari ini.

Eni Wulandari menjadi magnet malam itu. Ia tidak hanya menyanyi, tetapi menghidupkan panggung. Dari tembang hingga fragmen Roro Jonggrang, ia menjaga energi tetap menyala. Penonton bertahan, larut, tak beranjak.

Di sela gemuruh budaya, puluhan doorprize dibagikan. Hadiah dari Budiono, perantau sukses asal Blora, menambah warna. Ada pesan yang diam-diam kuat: sejauh apa pun seseorang pergi, akar kampung tetap memanggil pulang.

Malam itu, warga mendapatkan lebih dari sekadar tontonan. Mereka menemukan kebersamaan. Ada yang datang untuk wayang, ada yang menunggu tayub, ada yang sekadar ingin berkumpul, dan ada yang berharap keberuntungan. Semua melebur dalam suasana desa yang hangat.

Sedekah Bumi Mojo bukan sekadar agenda tahunan. Ia adalah cara desa menjaga ingatan. Di tengah gempuran hiburan digital, panggung ini menjawab dengan tegas: tradisi belum kalah. Selama masih ada yang menjaga, ia akan terus hidup—bergerak, berdenyut, dan diwariskan. (*)

Jangan Biarkan Kasus Snapboost Kabur

KASUS dugaan investasi bodong berkedok aplikasi Snapboost di Blora kini memasuki fase yang membingungkan sekaligus mengkhawatirkan. Ketika pihak yang dilaporkan justru berbalik melapor dan mengklaim diri sebagai korban, publik dihadapkan pada kabut tebal yang harus segera disibak. Dalam situasi seperti ini, kehadiran negara melalui aparat penegak hukum (APH) tidak boleh ragu apalagi lamban.

Saling klaim sebagai korban bukan hal baru dalam skema investasi ilegal berjenjang. Pola upline dan downline sering kali menjadi tameng untuk mengaburkan peran. Namun hukum tidak boleh tunduk pada narasi yang dibangun para pihak. Hukum harus menembus konstruksi itu dan menemukan fakta yang sesungguhnya.

Data yang muncul sejauh ini sudah cukup mencemaskan. Puluhan orang melapor dengan kerugian ratusan juta rupiah, sementara indikasi korban mencapai ratusan orang dengan nilai miliaran rupiah. Ini bukan lagi perkara sederhana, melainkan dugaan kejahatan terstruktur yang merugikan masyarakat luas.
Karena itu, pendekatan yang setengah hati tidak lagi bisa ditoleransi. Pernyataan “masih klarifikasi” atau “menunggu arahan” justru memberi kesan bahwa penanganan berjalan di tempat.

Dalam kasus seperti ini, waktu adalah faktor krusial. Semakin lama dibiarkan, semakin besar peluang bukti menghilang dan jaringan pelaku menyusun strategi baru.
APH harus segera memetakan struktur jaringan secara menyeluruh. Siapa yang pertama membawa aplikasi ini masuk ke Blora? Siapa yang aktif merekrut? Siapa yang mengendalikan aliran dana? Dan siapa yang benar-benar hanya ikut sebagai korban tanpa mengetahui risiko? Tanpa jawaban tegas atas pertanyaan-pertanyaan ini, perkara akan terus berputar tanpa arah.

Lebih berbahaya lagi, ketidakjelasan status hukum membuka ruang negosiasi yang tidak sehat. Dalam banyak kasus serupa, ruang abu-abu sering dimanfaatkan untuk kompromi di belakang layar. Jika ini terjadi, maka yang dikorbankan bukan hanya korban finansial, tetapi juga rasa keadilan publik.

Penegakan hukum tidak boleh memberi celah bagi praktik seperti itu. Transparansi harus dikedepankan. Setiap perkembangan penyidikan perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa proses berjalan serius, bukan sekadar formalitas.
Di sisi lain, penggunaan teknologi harus dimaksimalkan. Skema berbasis aplikasi pasti meninggalkan jejak digital: transaksi, percakapan grup, hingga relasi antar akun. Ini adalah pintu masuk untuk mengurai jaringan secara objektif. Tanpa langkah ini, penyidikan akan mudah terjebak pada pengakuan yang bisa berubah-ubah.

Keberanian menetapkan tersangka juga menjadi ujian penting. Tidak semua pihak bisa terus dibiarkan berstatus “terlapor” tanpa kepastian. Penetapan tersangka berbasis bukti yang kuat akan memberi arah jelas sekaligus menutup ruang spekulasi yang berkembang liar di masyarakat.
Akhirnya, kasus Snapboost di Blora adalah cermin ketegasan hukum di daerah. APH harus bergerak cepat, tegas, dan tanpa kompromi. Bongkar jaringannya, tetapkan perannya, dan pastikan tidak ada ruang negosiasi yang membuat perkara ini semakin kabur. Jika tidak, kepercayaan publik akan kembali menjadi korban berikutnya. (*)