BLORA. –
Puluhan tahun konflik tanah di wilayah Wonorejo, Kecamatan Cepu, Blora, akhirnya menemukan titik terang. Ribuan warga yang bertempat tinggal dan tidak mempunyai sertifikat bakal memperoleh hak guna bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
“Wonorejo terus berproses. Hari ini ada sosia-lisasi di 3 kelurahan untuk mulai pengukuran yang HGB di atas HPL,” terang Bupati Blora, Arief Rohman, Rabu (15/2/2023).
Untuk diketahui, kawasan Wonorejo memiliki luas 81,835 hektare ditempati sekitar 1.320 kepala keluarga (KK). Mereka tidak memiliki sertifikat resmi terkait lahan yang ditempati sejak tahun 1947 lalu. Arief menargetkan bulan Maret mendatang warga bisa mendapatkan hak sertifikat.
“Targetnya Maret Insyaallah selesai. Ada rencana Pak Presiden akan hadir untuk menyerahkan sertifikat HGB tersebut,” jelas Arief.
Terpisah Koordinator Lapangan, Narto menyampaikan di kawasan Wonorejo terdapat total 1.131 KK, 1.044 rumah, tanah kosong ada 266 petak dan 28 fasilitas umum. Semua itu tersebar di Dusun Wonorejo dan Tegalrejo Kelurahan Cepu, Dusun Jatirejo Kelurahan Karangboyo, dan Dusun Sarirejo Kelurahan Ngelo.
“Rencana besok hari Kamis ada (Asisten) A1, A2, A3 mengawal di masing-masing kelurahan. Untuk mendampingi proses pengukuran patok tapal batas,” terang Narto.
Narto mengatakan pihaknya sudah berulang kali menagih janji ke Pemkab soal nasib warga Wonorejo.
“Padahal kronologi perjuangan masyarakat sudah menempati lama sekali, puluhan tahun, mas. 1947 kita sudah bertempat tinggal di sini,” terangnya.
Narto berharap polemik tanah di Wonorejo segera tuntas dan masyarakat mendapat kepastian. Warga Wonorejo juga telah melakukan persiapan mulai pendataan hingga mempersiapkan patok pembatas tanah.
“Kita sudah siapkan datanya. Semua masyarakat saya imbau harus mempersiapkan patok tapal batasnya. Kami siapkan di 4 kawasan,” jelasnya. (*)