“Kok bisa, menggunakan SK tapi tidak tahu kapan SK dibuat? Berarti asal terima aja gitu? Seharusnya saksi bisa ditetapkan juga sebagai tersangka sesuai pasal 263 KUHP ayat 2,” ucap Seno Margo Utomo, juru bicara LSM PKN. ***
TERDAKWA Muhammad Kasno selaku Kepala Desa (Kades), dan Mohammad Romli (Pendamping Desa) Beganjing Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, Selasa (19/07/2022) menghadiri sidang ketiga terkait Pemalsuan SK BUMDes.
Dalam sidang ketiga pada hari itu, Pengadilan Negeri Blora menghadirkan 4 orang saksi yang terdiri dari Ketua Panitia seleksi Perades Desa Beganjing, Inspektorat, serta dua orang pengguna SK BUMDes untuk melengkapi berkas seleksi penyaringan dan penjaringan perangkat desa.
Pada persidangan sebelumnya, Pengadilan Negeri Blora menghadirkan lima orang saksi namun yang hadir hanya tiga orang. Dari keterangan ketiga saksi tersebut dinyatakan bahwa ada kejanggalan dalam SK BUMDes Beganjing, karena SK BUMDes dikeluarkan tanggal dan tahun 2020, sebelum diadakannya rapat pembentukan pengurus BUMDes Tahun 2021.
Pada sidang ketiga, saksi dari Inspektorat menyampaikan, bahwa pada saat pencairan dana BUMDes Beganjing Tahun 2020 sebesar Rp 47 juta tanpa menggunakan SK BUMDes. Inspektorat sempat me-ngimbau untuk melengkapi SK dan AD ART BUMDes Beganjing, dan baru dilengkapi pada tahun 2021.
Anehnya, dua dari tiga saksi dalam persidangan yang kini lolos jadi perangkat desa, menyatakan tidak mengetahui kalau SK BUMDes tersebut dibuat pada tahun 2020. Berulang kali Ketua Majelis Hakim, Muhammad Fauzan Haryadi, SH, MH menanyakan, jawaban ke-tiga saksi tersebut selalu sama, yakni mereka tidak mengetahuinya, termasuk dua orang saksi yang menggunakan SK.
Sementar aitu Seno Margo Utomo, selaku Juru Bicara (Jubir) LSM PKN meragukan kesaksian para pengguna SK BUMDes tersebut.
“Seharusnya saksi bisa dite-tapkan juga sebagai tersangka,” ucap Seno.
Pasal 263 KUHP ayat 2 berbunyi “Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian”. (*)