Kemenag: Tak Ada Bantuan Pesantren yang Dipungut Biaya

DIREKTUR PD Pontren Kemenag Waryono Abdul Ghafur menegaskan, Kementerian Agama tidak pernah memungut biaya atas setiap bantuan yang diberikan kepada pesantren atau lembaga keagamaan lainnya.

Hal itu disampaikan terkait banyaknya bantuan pesantren yang laporannya sudah masuk ke Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag). Modus penipuan ini disebut dilakukan oleh yang mengatasnamakan Kemenag. Mereka menjanjikan bantuan dan memungut biaya.

Jika terdapat bantuan yang disebut berasal dari Kemenag, tetapi mensyaratkan biaya yang harus dikirimkan ke nomor rekening tertentu, Waryono menyebut hal tersebut dapat dipastikan bahwa tidak benar alias penipuan.

“Semua layanan publik di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren tidak mensyaratkan pembayaran atau meminta biaya apa pun, demikian halnya dengan layanan bantuan, pada tahun 2022 ini seluruh pengajuan bantuan dilakukan secara online,” kata Waryono dalam keterangan pers, Senin (14/02/2022).

Baca Juga:  Peras Kepala Desa, Wartawan Gadungan Ditangkap Polres Pemalang

Waryono mengaku sudah bekerja sama dengan pihak berwajib dan berhasil menangkap salah satu oknum yang diduga tindak penipuan di Kalimantan Barat.

“Pelaku penipuan menggunakan modus operandi yang beragam, tetapi ujung-ujungnya selalu ada permintaan sejumlah uang. Untuk menghindari penipuan, setiap informasi yang diterima bisa dikonfirmasi dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota setempat,” tutur Wayono.

Waryono meminta masyarakat untuk bersikap kritis dan tidak mudah percaya saat ada yang menawarkan janji untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian Agama.

“Jangan mudah percaya, laporkan saja ke pihak berwajib,” ucap Waryono.

Waryono mengimbau masyarakat untuk mencari informasi seputar program bantuan Kementerian Agama melalui saluran resmi, di laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/ atau melalui media sosial resmi milik Ditpdpontren. (*)

Baca Juga:  Perpres 7 Tahun 2021 Dinilai Berpotensi Picu Konflik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *