Korandiva-SEMARANG.– Regulasi pelayanan publik di Jawa Tengah dinilai sudah tertinggal dari kebutuhan masyarakat. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik dianggap belum mampu menjawab tuntutan layanan pemerintahan yang cepat, transparan, digital, dan akuntabel.
Kondisi itu mendorong Komisi A DPRD Jawa Tengah mengusulkan Raperda Pelayanan Publik sebagai pengganti aturan lama yang dinilai lemah dalam pelaksanaan maupun pengawasan. Usulan tersebut dijadwalkan dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng, Kamis (30/4), bersamaan dengan agenda pembahasan LPJ Gubernur Jawa Tengah 2025/2026 di Gedung Berlian Semarang.
Anggota Komisi A DPRD Jateng, Imam Teguh Purnomo, menegaskan pelayanan publik adalah kewajiban dasar pemerintah, sehingga kualitasnya harus menjadi tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif.
“Regulasi lama belum efektif menjawab kebutuhan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan berbasis teknologi. Ini harus dibenahi,” tegas Imam.
Menurutnya, evaluasi Komisi A bersama OPD menunjukkan Perda Nomor 7 Tahun 2015 memiliki banyak kelemahan, mulai dari lemahnya pembinaan pelayanan publik, belum adanya indikator kinerja layanan yang tegas, hingga minimnya adaptasi terhadap kebijakan digitalisasi dan inovasi layanan.
Padahal, di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat dan transparan, pemerintah daerah justru masih menghadapi berbagai persoalan klasik, seperti keterbatasan SDM, minimnya sarana-prasarana, dan lemahnya dukungan anggaran.
Tidak hanya itu, perda lama juga dinilai bermasalah secara substansi hukum. Sejumlah istilah dalam aturan tersebut dianggap tidak konsisten dan berpotensi menimbulkan multitafsir, sementara sistematika pengaturannya dinilai belum rapi dan masih berulang.
“Kalau regulasi pelayanan publik masih lemah, masyarakat yang dirugikan. Pemerintah harus punya instrumen hukum yang jelas agar layanan benar-benar terukur dan bisa diawasi,” ujarnya.
Melalui Raperda baru, Komisi A menargetkan adanya penguatan kepastian hukum, peningkatan mutu layanan, pemerataan akses, serta perlindungan hak masyarakat sebagai penerima layanan. Raperda ini juga diarahkan untuk memperkuat sistem pengaduan masyarakat, evaluasi kinerja layanan, serta inovasi pelayanan berbasis teknologi informasi.
Bagi DPRD, pembentukan aturan baru ini bukan sekadar revisi administratif. Ini menjadi ujian keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki wajah pelayanan publik, agar masyarakat tidak terus menjadi korban birokrasi lamban dan layanan yang tidak responsif.
Jika disetujui DPRD, usulan prakarsa tersebut akan masuk tahap pembahasan lanjutan menjadi Raperda Pelayanan Publik Provinsi Jawa Tengah. (*)


