BUMD Blora Sebagian Terjerat Masalah Hukum, Ada yang Nyaris Lumpuh Tak Mampu Gaji Karyawan

Date:

Korandiva-BLORA.– Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Blora sepanjang 2025 mendapat sorotan tajam. Dari sejumlah perusahaan daerah yang dimiliki pemerintah kabupaten, hanya empat BUMD yang mampu menyetor dividen, sementara sisanya justru tersandung masalah serius, mulai dari tekanan keuangan hingga persoalan hukum.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terhadap efektivitas pengelolaan BUMD di Blora. Di tengah besarnya penyertaan modal dari pemerintah daerah, sebagian BUMD justru gagal memberi kontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Data Bagian Perekonomian Setda Blora mencatat, total dividen BUMD tahun 2025 mencapai Rp 119 miliar, namun sebagian besar hanya ditopang oleh satu perusahaan, yakni Blora Patragas Hulu (BPH) yang menyumbang Rp 100,9 miliar.
Sementara kontribusi BUMD lainnya jauh tertinggal. Bank Jateng menyetor Rp 14,331 miliar, BPR BKK Blora sebesar Rp 3,522 miliar, dan Blora Patra Energi (BPE) hanya Rp 891 juta.
Artinya, tanpa kontribusi BPH, pemasukan dividen BUMD Blora nyaris tak berarti.
PDAM Blora bahkan belum mampu menyetor dividen karena masih menanggung akumulasi kerugian lama.

“PDAM belum setor dividen karena masih ada akumulasi kerugian di masa lalu,” ujar Kepala Bagian Perekonomian Setda Blora, Pujiariyanto, Senin (27/4).

Lebih memprihatinkan lagi, dua BUMD lainnya justru berada dalam kondisi kritis.
BPR Blora Artha kini tengah disidik Kejaksaan Negeri Blora terkait dugaan tindak pidana korupsi yang telah berjalan sekitar delapan bulan.
Sedangkan Blora Wira Usaha (BWU) dilaporkan mengalami tekanan keuangan berat hingga operasionalnya nyaris lumpuh. Bahkan, sejumlah pegawai disebut memilih mundur lantaran tak menerima gaji.
Fakta ini memperlihatkan lemahnya tata kelola BUMD di Blora. Di satu sisi pemerintah daerah terus menanam modal, namun di sisi lain hasil yang diperoleh jauh dari harapan.

Dalam lima tahun terakhir, total dividen dari tujuh BUMD memang mencapai Rp402 miliar, dengan rata-rata sekitar Rp80 miliar per tahun. Namun angka itu tetap didominasi oleh sektor tertentu, bukan hasil kinerja merata seluruh BUMD.
Padahal, pemerintah daerah telah menggelontorkan penyertaan modal sekitar Rp94 miliar kepada tujuh BUMD tersebut.
Besarnya suntikan modal itu seharusnya sebanding dengan kontribusi yang diberikan. Namun kenyataannya, beberapa BUMD justru menjadi beban daerah dan menyedot anggaran tanpa hasil optimal.
Kondisi ini menegaskan bahwa persoalan BUMD di Blora bukan semata soal bisnis, tetapi soal lemahnya manajemen, minimnya pengawasan, dan belum adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja direksi.

Jika pembenahan tidak segera dilakukan, BUMD hanya akan menjadi proyek penyertaan modal tanpa manfaat signifikan bagi daerah.
Pemkab Blora kini dituntut bersikap tegas: melakukan evaluasi total, memperbaiki tata kelola, dan memastikan BUMD benar-benar berfungsi sebagai mesin pendapatan daerah—bukan sekadar badan usaha yang hidup dari suntikan modal pemerintah. (*)

Koran DIVA Cetak Edisi 1066, Terbit Tanggal 27 April 2026

spot_img

BERITA TERBARU

BERITA TERKAIT
Related