Kasus Agus Palon Diserahkan ke Jaksa, Proses Penetapan Tersangka Disorot

Korandiva-BLORA.- Penanganan perkara Agus Sutrisno alias Agus Palon memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Blora resmi melimpahkan berkas dugaan pengrusakan proyek jalan ke Kejaksaan Negeri Blora dan kini menunggu penilaian jaksa.

Kasatreskrim AKP Zaenul Arifin menyatakan berkas telah rampung di tingkat penyidikan. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menentukan kelengkapan. Jika dinyatakan P21, perkara berlanjut ke tahap dua.

Kasus ini berawal dari laporan pelaksana proyek, Hermawan Susilo, terkait dugaan perusakan dan penghambatan pengecoran jalan kabupaten ruas Turirejo–Palon–Nglobo di Desa Palon, Kecamatan Jepon, pada 20 Februari 2026.

Proyek senilai Rp 1,198 miliar dari APBD itu dikerjakan CV Meteor Jaya dengan target 90 hari.
Namun, penetapan tersangka menuai sorotan. Agus Palon membantah keras tudingan tersebut. Ia mengaku hanya melintas dan menilai proses hukum berjalan tergesa.

“Saya tidak merasa merusak. Tidak ada papan pengalihan arus saat itu,” ujarnya.

Perbedaan versi ini membuka ruang pertanyaan: apakah unsur pidana benar terpenuhi, atau justru ada celah dalam pengelolaan proyek di lapangan? (*)

Koran DIVA Cetak Edisi 1066, Terbit Tanggal 27 April 2026

spot_img

BERITA TERBARU

BERITA TERKAIT
Related