BLORAJAWA TENGAH

Dana Desa Rp 100 Juta Menguap, Proyek Aspal Tak Pernah Ada: Pengawasan Kecamatan Todanan Dipertanyakan

Korandiva-BLORA.- Fakta baru kembali mencuat dalam dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun 2025 di Desa Sendang, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dana kegiatan fisik tahap II dilaporkan telah cair seluruhnya sebelum September 2025, namun hingga tutup tahun anggaran proyek pengaspalan jalan yang direncanakan tak kunjung dikerjakan.

Ironisnya, hasil pemeriksaan Inspektorat bahkan memerintahkan pengembalian dana sebesar Rp 100 juta ke Rekening Kas Desa (RKD). Namun hingga 4 Maret 2026, dana tersebut belum juga dikembalikan.
Kasi Pembangunan Kecamatan Todanan, Tasmanto—yang akrab disapa Minto—mengungkapkan dugaan penyimpangan itu pertama kali terdeteksi saat monitoring dan evaluasi (monev) Dana Desa tahap II pada 10 Desember 2025.

“Dalam satu tahun anggaran kami melakukan monev dua kali, yakni pada tahap I dan tahap II pencairan Dana Desa,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal mencolok: dana telah dicairkan penuh, sementara progres fisik proyek nihil.
Saat ditanya prosedur jika terjadi ketidaksesuaian antara rencana dan pelaksanaan, Minto menyebut pemerintah desa seharusnya tetap menjalankan kegiatan sesuai APBDes yang telah disahkan.

“Kalau ada perubahan harus melalui APBDes Perubahan,” tegasnya.
Ia mengaku telah menyarankan pemerintah desa agar kegiatan segera direalisasikan. Jika memang tidak memungkinkan, dana diminta dikembalikan ke RKD atau dimasukkan sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).

“Namun sampai sekarang pengembalian Rp100 juta itu belum terealisasi,” katanya.

Lebih mengejutkan lagi, ketika ditanya apakah kecamatan pernah melaporkan persoalan ini secara resmi, Minto mengakui tidak ada laporan tertulis yang dibuat sebelum pemeriksaan Inspektorat berlangsung.

Menurutnya, penyampaian hanya dilakukan secara lisan saat tim Inspektorat memberi pemberitahuan jadwal pemeriksaan pada awal Januari 2026.

“Artinya memang tidak ada laporan tertulis khusus sebelumnya,” ujarnya.

Minto juga menegaskan pengawasan dari kecamatan sebatas memastikan kegiatan dilaksanakan atau tidak sesuai rencana. Ia membantah adanya kelalaian dari pihaknya.

“Karena monev masih dalam tahun berjalan, desa sebenarnya masih punya waktu untuk merealisasikan pekerjaan,” kilahnya.

Namun pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan publik. Jika dana sudah cair sebelum September 2025 dan baru terdeteksi pada 10 Desember 2025, apakah sistem kontrol dan pengawasan benar-benar berjalan efektif?

Ketika ditanya apakah ada evaluasi internal terhadap kinerja pengawasan di tingkat kecamatan, jawabannya singkat. “Tidak ada,” kata Minto.

Langkah perbaikan yang disebutkan hanya sebatas meningkatkan koordinasi dengan pemerintah desa dan organisasi perangkat daerah (OPD) agar pelaksanaan kegiatan sesuai aturan.

Menurutnya, hampir seluruh desa di Kecamatan Todanan telah melaksanakan kegiatan Dana Desa 2025, baik fisik maupun nonfisik.
“Desa Sendang menjadi pengecualian yang kini berbuntut temuan pengembalian Rp 100 juta,” tandasnya.

Kasus ini menyisakan sejumlah tanda tanya besar bagi publik:
Bagaimana dana bisa cair penuh sementara proyek tak pernah dikerjakan? Mengapa pengawasan baru menemukan kejanggalan menjelang akhir tahun anggaran? Dan sampai kapan pengembalian Rp 100 juta itu dibiarkan menggantung tanpa kepastian? Sementara waktu terus berjalan, proyek aspal yang dijanjikan tetap tak berjejak—dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa kini berada di bawah sorotan tajam. (*)

BERITA TERKAIT