BLORAJAWA TENGAH

Dua Kasus Viral Cepat Terungkap, Kasus Penyiksaan Warga Japah di Blora Justru Masih Gelap

Korandiva-BLORA.– Satuan Reserse Kriminal Polres Blora berhasil mengungkap dua kasus viral yang sempat menyita perhatian publik nasional. Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, Polres Blora menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara berbeda yang ramai diperbincangkan masyarakat.

Kasus pertama menjerat PJ, seorang mantan ASN yang menjadi tersangka setelah aksinya menendang kucing peliharaan milik warga di Stadion Kridosono Blora viral di media sosial.

Sementara itu, kasus kedua melibatkan AGP yang beberapa hari lalu ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan jalan setelah melintasi jalan cor beton yang belum kering hingga menimbulkan kerusakan.

Kecepatan Polres Blora dalam menangani dua perkara tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat. Langkah cepat Satuan Reserse Kriminal Polres Blora dalam melakukan proses penyelidikan hingga meningkatkannya ke tahap penyidikan dinilai sebagai bentuk respons profesional terhadap kasus yang menjadi perhatian publik.

Namun di balik keberhasilan tersebut, terdapat kekecewaan dari pihak korban dalam kasus lain yang hingga kini belum menemui kejelasan. MJ, warga Desa Padaan, Kecamatan Japah, mengaku menjadi korban penyiksaan oleh beberapa orang dan bahkan diarak tanpa busana di Desa Srigading, Kecamatan Ngawen.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Blora pada 4 Februari 2026 dengan Nomor Laporan Pengaduan: 44/II/2026/Res Blora/Jateng.

Penasehat Hukum MJ dari Kantor Hukum Pandawa & Rekan berharap kepastian hukum atas laporan kliennya segera terungkap.

Pihaknya meminta kepolisian segera meningkatkan perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan unsur pidana, atau menghentikan penyelidikan jika tidak terdapat unsur pidana.

Meski demikian, mereka menegaskan tetap menghormati proses yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, khususnya Unit 1 Tipidum, dengan harapan penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan transparan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media terkait perkembangan laporan tersebut, Kanit Reskrim Unit 1 Polres Blora, Ipda Suwanto, SH., MH, melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban. (*)

BERITA TERKAIT