Korandiva-BLORA.– Seorang pemuda bernama ILHAM MIFTAKHUL HUDA (25) ditangkap Polres Blora atas dugaan pembunuhan terhadap Patmirah (82), seorang nenek yang merupakan neneknya sendiri. Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Gempolrejo, Kecamatan Tunjungan, pada Jumat (25/7/2025).
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan bahwa motif di balik pembunuhan ini adalah sakit hati tersangka terhadap ibunya. “Tersangka Ilham awalnya mencari ibunya karena emosi, namun tidak menemukannya. Ia kemudian melampiaskan kepada korban yang kebetulan berada di dekatnya,” ujar AKBP Wawan didampingi Kasat Reskrim AKP Selamet dan Kasihumas AKP Gembong Widodo dalam konferensi pers di Aula Aryaguna Polres Blora.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban ditemukan meninggal di dalam rumahnya sekitar pukul 20.50 WIB. Menurut keterangan saksi, tubuh korban tergeletak di atas tempat tidur dengan luka senjata tajam di bagian wajah dan leher, serta mengeluarkan darah. Hasil visum menunjukkan adanya luka sobek di pipi kanan, hidung, dan luka di leher kanan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)