JAKARTA. – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif.
Kapolri menyadari bah-wa perkembangan UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
“Maka diharapkan kepada seluruh anggota berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,' kata Kapolrui dalam Surat Edaran, Selasa, 23 Februari 2021.
Dalam rangka memberikan rasa keadilan itu, Polri akan lebih mengedepankan langkah edukasi dan persuasif sehingga menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan, serta dapat menjamin ruang digital kita tetap bersih dan sehat.
“Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat deng-an tegas membedakan antara kritik, masukan, hoax dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana, untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil,” tekan Listyo Sigit.
Eks Kapolda Banten ini meminta agar semua jajaran penyidik memegang prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum. Sehingga, dalam prosesnya lebih dikedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
Namun dengan catatan, pendekatan restorative justice dalam kasus-kasus yang berpotensi memecah belah, SARA, Radikalis-me, dan Separatisme tidak berlaku.
“Terhadap para pihak atau korban yang meng-ambil langkah damai agar menjadi priorotas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang berpotensi memecah belah, SARA, Radikalisme,” demiki-an Listyo Sigit. (*)