KEPASTIAN bahwa PT Gendhis Multi Manis (GMM) tahun ini tidak dapat menggiling tebu merupakan pukulan telak bagi petani tebu di Kabupaten Blora. Namun yang lebih menyakitkan, para petani seolah hanya diminta menerima begitu saja alasan manajemen bahwa berhentinya operasional pabrik disebabkan oleh kerusakan mesin boiler. Tidak ada penjelasan teknis yang terbuka, tidak ada data yang bisa diuji publik, dan tidak ada kepastian kapan perbaikan dilakukan. Dalam situasi ini, petani dipaksa percaya, sementara hasil panen mereka terancam merugi.
Alasan “boiler rusak” mungkin dapat dimaklumi bila GMM adalah perusahaan swasta biasa. Tetapi GMM berada di bawah kendali Perum Bulog, badan usaha negara yang memiliki peran strategis dalam tata niaga gula nasional. Karena itu, persoalan berhentinya produksi tidak bisa hanya dilihat sebagai gangguan teknis biasa. Kerusakan boiler yang berulang sejak Mei hingga Juni 2025 justru menimbulkan pertanyaan besar: apakah ini murni kerusakan teknis, atau ada kelalaian manajemen yang sengaja dibiarkan? Dalam perusahaan milik negara, kegagalan mengantisipasi kerusakan alat vital bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan tanggung jawab publik.
Di sinilah pentingnya langkah APTRI Blora bersama Pemkab Blora untuk mendorong audit teknis independen. Audit resmi oleh lembaga inspeksi teknik tersertifikasi harus dilakukan untuk memastikan apakah kerusakan boiler benar-benar wajar karena faktor usia mesin, atau justru akibat lemahnya perawatan dan buruknya tata kelola. Audit itu juga perlu melibatkan ahli teknik forensik dan auditor independen agar hasilnya obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa audit independen, alasan manajemen hanya akan menjadi narasi sepihak yang menyisakan kecurigaan.
Dokumen seperti laporan kerusakan boiler, log operasional terakhir, riwayat perawatan, pengadaan suku cadang, hingga kontrak servis vendor harus dibuka secara transparan. Dari data tersebut akan terlihat apakah memang ada upaya perawatan yang serius atau justru ada pembiaran sistematis. Jika kerusakan berlarut-larut tanpa penanganan jelas, maka wajar bila muncul dugaan adanya kelalaian manajerial, bahkan kemungkinan konflik kepentingan. Apalagi bila keputusan yang diambil justru tidak masuk akal secara bisnis dan merugikan petani sebagai pihak paling terdampak.
Kerugian akibat berhentinya produksi ini nyata dan tidak kecil. Tebu petani berpotensi tidak terserap, kualitas hasil panen menurun, biaya produksi membengkak, dan penghasilan petani terancam hilang. Saat perusahaan berlindung di balik alasan teknis, petani justru menjadi korban utama. Negara tidak boleh membiarkan situasi ini. Bila ada indikasi kelalaian yang merugikan petani dan berpotensi merugikan keuangan negara, maka lembaga seperti BPK, aparat penegak hukum, hingga KPK harus dilibatkan untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang disembunyikan di balik alasan kerusakan mesin.
Pada akhirnya, persoalan di GMM bukan hanya tentang boiler yang rusak, tetapi tentang transparansi dan akuntabilitas. Kebenaran tidak boleh ditentukan oleh klaim sepihak manajemen, melainkan harus dibuktikan melalui audit teknis yang terbuka dan investigasi independen. Jika audit tidak segera dilakukan, maka petani akan terus menjadi korban dari tata kelola yang buruk. Dan jika benar ada kelalaian yang disengaja, maka yang rusak bukan hanya mesin boiler di pabrik gula itu, tetapi juga tanggung jawab moral manajemen terhadap petani dan kepentingan publik. (*)


