Buntut Kasus Bully Hingga Siswa Cedera Mata di SD Mintobasuki 02-Pati, Orang Tua Korban Layangkan Somasi ke Sekolah dan Akan Menempuh Jalur Hukum

Korandiva – .— Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mintobasuki 02 di kembali menjadi sorotan pasca mendapatkan surat somasi dari kuasa hukum orang tua siswa bernama Jovito Septiano Al Ghazali. Somasi tersebut dilayangkan atas kelalaian pihak sekolah dalam memberikan perlindungan terhadap siswa selama berada di lingkungan sekolah.

yang menjadi dasar somasi terjadi pada Rabu, 16 Oktober 2024, saat Jovito mengalami cedera serius di bagian retina matanya setelah terkena anak panah mainan yang diduga dilempar oleh teman sekelasnya. Kejadian ini berlangsung saat jam istirahat, di dalam lingkungan sekolah, yang seharusnya masih dalam tanggung jawab pengawasan pihak sekolah.

Akibat tersebut, Jovito harus menjalani mata dan kemungkinan akan dirujuk ke rumah sakit yang memiliki fasilitas lebih lengkap. Keluarga menyatakan bahwa peristiwa ini membawa dampak besar secara fisik, psikologis, maupun finansial.

Baca Juga:  Desa Ngliron - Randublatung, Gelar Sosialisasi Mutasi Internal Sekdes Tahun 2021

Melalui surat somasi yang ditandatangani oleh tim kuasa hukum Drajat Ari Wibowo, S.H., Mahendra Eka Rinarto, S.H., dan Dias Ardian Pramono, S.H., pihak orang tua menuding pihak sekolah berupaya menghindari tanggung jawab dengan menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi di luar jam pembelajaran. Padahal, berdasarkan sejumlah regulasi, sekolah tetap berkewajiban menjaga keamanan siswa selama berada di lingkungan sekolah.

Beberapa dasar hukum yang dijadikan rujukan dalam surat somasi ini antara lain: UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Nasional, dan Permendikbud No. 82 Tahun 2015, Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat.

Dalam surat tersebut, orang tua Jovito menuntut pihak sekolah untuk: Mengakui tanggung jawab atas insiden, Menanggung seluruh biaya pengobatan dan pemulihan, Menyusun kebijakan perlindungan siswa yang lebih ketat, Memberikan pendampingan psikologis kepada .

Baca Juga:  Resmi Dibuka, Wisata Banyu Bening di Desa Tinapan - Todanan

Jika somasi ini tidak ada tanggapan atau tindakan konkret dari pihak sekolah, kuasa hukum menyatakan siap menempuh jalur hukum pidana maupun perdata, serta akan melaporkan ini kepada KPAI, Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, Kompolnas, dan aparat penegak hukum lainnya.

“Apapun bentuk tanggung jawab harus dipenuhi dan dilaksanakan, apalagi tanggung jawab dari seorang . Yaitu kepala sekolah yang seharusnya melindungi dan mengayomi seluruh warga sekolah, khususnya pada jam kegiatan belajar mengajar,” ucap Drajat.

Tembusan surat somasi juga dikirimkan kepada sejumlah lembaga, termasuk Sekretaris Kabinet Presiden, sebagai bentuk eskalasi serius dari pihak keluarga. (*)